| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
67/Pdt.Bth/2025/PN Bjm |
| Tanggal Surat |
Senin, 16 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT PRIMA SURYA PUTRA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Mauliddin Afdie, SH., MH dkk | PT PRIMA SURYA PUTRA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Darotko, SH., MH dkk | Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;----
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;----------
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;-
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah Kapal SPOB AJB 01;-----
- Menyatakan mengangkat sita atas rampasan negara berupa Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;------------------------------------
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rampasan negara berupa Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;-------------
- Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;--------------
- Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan Kapal SPOB AJB 01 tersebut kepada PELAWAN;-------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);---------------------------------------------------
- Menyatakan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).---------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |