Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Bjm RISNAWATI REDO MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. JUNAIDI, SH, MH, CLA, CIL.RISNAWATI
Tergugat
NoNama
1REDO MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) seketika dan lunas;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat dengan bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan biaya-biaya yang lainnya yang diakibatkan oleh Tergugat seperti pembayaran jasa honorarium advokat  sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas benda berupa :
    • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang berletak  Jl. Pangeran Hidayatullah No. 65 Rt. 18 Rw. 01, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; 
    • Perumahan di Jl. Komplek Simpang Tirta Dharma 1, Kota Banjarmasin;
    • Perumahan di Jl. Hikmah Banua IV Komplek Citra, Kota Banjarmasin.

Atau harta-harta lainnya yang ada atau timbul dikemudian hari.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak