Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm SATRIO ALFIAN SANTOSO. S.H SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –343/O.3.16 / Ft.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIO ALFIAN SANTOSO. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Description: Kop Surat Kejaksaan Negeri AmbonKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI TABALONG

Jl. Jend. A. Yani Km. 10 Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong

Telp/Fax (0526)-2021509 / 2021009 website : [email protected]

 

 

   “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDS- 02  /TAB/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a

:

SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm)

NIK

:

6309061702700001

Tempat lahir   

:

BARABAI

Umur/tanggal lahir

:

55 Tahun / 17 Februari 1970

Jenis kelamin  

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Pandan Arum II no 44  Desa Belimbing Raya Kec Murung Pudak Prov. Kalimantan Selatan

A g a m a        

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN (Small Bisnis Manager pada Bank BRI Cabang Tanjung)

Pendidikan

:

S1

Nomor Telp

:

08125192123

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

-

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak Tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 1 November 2025.

-

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 02 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025.

-

Perpanjangan Pertama Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung

:

Di Rutan, sejak Tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

-

Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung

:

Di Rutan, sejak Tanggal 11 Januari 2026 Sampai dengan 09 Februari 2026.

-

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak Tanggal 09 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) selaku Small Bisnis Manager (SBM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung berdasarkan Surat Nomor R.176.e-RO-BJM/RHC/01/2023 tanggal 17 Januari 2023  tentang Rotasi Pekerja Regional Office BRI Banjarmasin pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung yang beralamt di JL.Putri Zaleha No.2, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Sdr Norifansyah (DPO) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku Manajer Binsis Kecil yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dalam sistem pembukuan dengan sengaja menyetujui untuk memindahkan dana dari rekening simpanan nasabah (Tabungan/Giro DSRA) dan menyalahgunakan kelonggaran tarik pinjaman milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah menggunakan nota pembukuan internal (Formulir UM-06) sebanyak 128 transaksi, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Pasal 29 pada: ayat (2) Bank Wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah dan melakukan kegiatan uasaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank ,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Miliki Negara : Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : a.memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b.mengejar keuntungan; c.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, pasal 12 yaitu yang menyatakan bahwa Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : b.mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN : Pasal 2 ayat (1) BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara : pasal 3 ayat (1) BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organiasai, ayat (2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; b.akuntabilitas yaitu kejealasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c.pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; d kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Internal BRI Nomor SE.04-DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional Point 3.1 tentang Dokumen Sumber nomor 1.Bahwa setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud; 2.Bahwa keterangan atas dokumen sumber yang menjadi dasar transaksi tersebut harus dicantumkan pada nota pembukuan/media lain sesuai ketentuan secara jelas dan benar, misalnya keterangan atas pemindahbukuan/pembebanan/pelimpahan, nomor, dan tanggal surat edaran/surat/faximile/nota dinas dan lain sebagainya yang mendasari transaksi tersebut, Point 3.2 tentang Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan nomor 2. Bahwa nota Pembukuan sebelum dilakukan pembukuan/input pada sistem operasional BRI haru dilengkapi dengan : (a) keterangan yang jelas atas suatu transaksi, (b) Tanda tangan/bentuk otoritasi dari nasabah atau petugas dan pejabat BRI sesuai kewenangan, (c) Dokumen sumber, nomor 4. Bahwa pada nota pembukuan berbentuk fisik tidak diperkenankan atau dilarang mengubah data dengan cara menghapus atau menggunakan media lain seperti tempelan, cairan pengoreksi, dan sebagainya, nomor 7.bahwa pembetulan kesalahan data pada nota pembukuan fisik untuk transaksi internal yang akan disahkan hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret data yang salah dan diganti dengan data yang benar tanpa menghilangkan data yang salah dan harus dibubuhi paraf/tandatangan dari pemrakarsa nota pembukuan, Peraturan Internal BRI nomor B.1986-DIR/SMB/11/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan Ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA) point nomor III  tentang ketentuan umum nomor 2.Bahwa sumber dana DSRA wajib berasal dari perputaran usaha nasabah bukan dari kelonggaran tarik plafond pinjaman, peraturan internal BRI nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional point nomor 4.5 tentang pekerja BRI nomor 1.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Fraud antaralain : (a).Memahami dan menerapkan elemen-elemen budaya sadar risiko, budaya anti-fraud, nilai-nilai budaya kerja dan kode etik, (b).melaksanakan sistem pengendalian internal yang efektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

No.

Nama

Jabatan

1.

Saksi Mulyana Karim

:

Selaku pimpinan cabang (sekaligus Checker dan signer)

2.

Saksi Hadi Setiawan

:

Manager Micro (MBM)

3.

Saksi Syarifudin Buni

:

Small Bisnis Manager

4.

Saksi Sabar

:

Manager CBM

5.

Saksi Dwi Ari Wibowo

:

Manager Operasional (AMOL)

 

  • Bahwa struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung di Bagian RM SME pada tahun 2023-2024, yakni :

No.

Nama

Jabatan

1.

Saksi Elon Cahyo Amtoyo

:

Relationship Manager

2.

Saksi Sevriani

:

Relationship Manager

3.

Saksi Dino Iswanriadi

:

Relationship Manager

4.

Saksi Ike Haris Fadilah

:

Relationship Manager

5.

Saksi Norifansyah

:

Relationship Manager

6.

Saksi Eva Wulandari

:

Relationship Manager

 

  • Bahwa adapun mekanisme transaksi keuangan pemindahbukuan dengan menggunakan form UM-06 yang berlaku di bank BRI berdasarkan ketentuan SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional yaitu dalam hal melakukan transaksi dengan menggunakan formulir kwitansi UM-06 pihak yang bertugas selaku Maker yang dalam hal ini adalah Relationship Manager, dengan melampirkan dokumen sumber yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang memiliki kewenangan selaku Checker yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager, dimana selaku Checker SBM bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen sumber dan nota pembukuan serta pengisian data pada system, baik atas transaksi tunai atau transaksi pemindahbukuan dan juga diberi wewenang dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entry dengan nota pembukuan. Selanjutnya dokumen UM-06 yang sudah diverifikasi oleh Checker dan dinyatakan lengkap akan diteruskan ke petugas yang memiliki kewenangan selaku Signer yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager atau Pimpinan Cabang pada Unit Kerja, yang mana selaku signer ia memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan suatu nota pembukuan, baik transaksi tunai atau transaksi pemindah bukuan dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entery dengan nota pembukuan serta memberikan pengesahan di system, baik transaksi tunai maupun transaksi pemindahbukuan. Kemudian setelah dokumen UM-06 dinyatakan lengkap oleh signer selanjutnya dokumen tersebut akan diajukan kepada pihak teller untuk dilakukan proses transaksi keuangan.
  • Bahwa adapun Terdakwa SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) menjabat sebagai Small Bisnis Manager pada PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Nomor R.176.e-RO-BJM/RHC/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rotasi Pekerja Regional Office BRI Banjarmasin dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola Fungsi Identifikasi Potensi dan persaingan bisnis kecil
  2. Mengelola Fungsi penyusunan dan penyempurnaan strategi penyusunan dan penyempurnaan strategi bisnis pengembangan bisnis kecil
  3. Mengelola fungsi penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama bisnis kecil
  4. Mengelola fungsi analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi atas permasalahancalon nasabah
  5. Mengelola fungsi pembinaan yaitu coaching, mentoring dan evaluasi kinerja jajaran
  6. Mengelola fungsi peningkatan kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan
  7. Mengelola fungsi pembentukan ekosistem bisnis nasabah dan pendampingan UKM
  8. Mengelola fungsi Prakarsa, analisis, rekomendasi putusan kredit dan pengendalian kualitas kredit
  9. Mengelola fungsi monitoring dan pembinaan kinerja nasabah bisnis
  10. Mengelola fungsi pelaksanaan kegiatanliterasi digital
  • Bahwa adapun Terdakwa selaku SBM yang sekaligus sebagai Checker dan signer dalam hal melakukan transaksi keuangan menggunakan UM-06 bersama-sama dengan sdr Norifansyah (DPO) sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 telah melakukan perbuatan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 (Seratus Dua Puluh Delapan) Transaksi keuangan yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa selaku Checker dan Signer telah meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang dilakukan oleh Sdr Norifansyah dengan menggunakan formulir UM-06 dari dana nasabah yang bersumber dari rekening Giro karya jalur mandiri dengan nominal uang sebesar Rp195.580.000,- (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan ke dalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', dimana Terdakwa selaku Checker dan Signer yang seharusnya melakukan validasi data UM-06 beserta lampiran dokumen pendukung dari transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Saksi Norifansyah, akan tetapi Terdakwa tidak melakukan validasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, Sehingga transaksi keuangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat lolos dan pada akhirnya dipergunakan oleh Sdr Norifansyah untuk melakukan pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 8 (delapan) debitur lain diantaranya adalah atas nama PT. Prima Putera Tanjung, nasabah Hestika Aryuni, dan beberapa fasilitas kredit atas nama nasabah Khayla Samudra Mandiri.
  2. Pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
  1. Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama debitur Mektek Tanjung Lestari yang telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (misuse of fund) dengan nominal sejumlah Rp173.780.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rp71.350.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama nasabah lainnya, yaitu: Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, Amir Hasan, dan Prima Putera Tanjung;
  2. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Rijuni sejumlah Rp28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran pinjaman atas nama Dewa Danesa Properti;
  3. Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp93.115.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah) telah disalahgunakan dengan cara dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama PT Telu Nuwo Abadi dan Prima Putera Tanjung.
  1. Pada tanggal 30 April 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Karna Terjaga sejumlah Rp11.450.000,00 (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama nasabah Yunal Afzan Setiabudi.
  2. Pada tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah Muhammad Syarif Hidayat telah dipergunakan tanpa hak atau disalahgunakan melalui 3 (tiga) kali tahapan transaksi pemindahbukuan, masing-masing sejumlah Rp66.200.000,00 (enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Rp58.050.000,00 (lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), dan Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah), yang mana dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: saksi Amir Hasan, Prima Putera Tanjung, Wanda Jaya Property, dan CV Cahaya Habibah.
  3. Pada tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Rijuni sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) telah dipindahbukukan/ditransfer ke dalam rekening Giro atas nama saksi Zuda Werdi Suvi Astu.
  4. Pada tanggal 30 Juni 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat sejumlah Rp130.725.000,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: PT Telu Nuwo Abadi, Prima Putera Tanjung, dan saksi Amir Hasan.
  5. Pada tanggal 31 Juli 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani, yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pembayaran angsuran terhadap 18 (delapan belas) debitur lain, di antaranya atas nama Khayla Samudra Mandiri, sdri. Hestika Aryuni, saksi Asnain, saksi Suherman, saksi Lia Arianti, dan saksi Supiansyah.
  6. Pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana dari rekening Giro DSRA milik nasabah tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana dari Giro DSRA atas nama saksi Murjani dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit nasabah lain, yakni atas nama Mahrina, Yunal Afzan Setiabudi, Hestika Aryuni, Khayla Samudra Mandiri, dan Prima Putera Tanjung;
  2. Dana dari Giro DSRA atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp20.450.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama CV Cahaya Habibah dan saksi Bainah; serta
  3. Dana dari Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk melunasi dua fasilitas pinjaman atas nama saksi Muhammad Arifin H.
  1. Pada tanggal 19 September 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana (transfer) dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani sejumlah Rp33.560.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama PT Telu Nuwo Abadi, yang mana transaksi tersebut dilakukan tanpa dokumen sumber dan tanpa persetujuan dari pemilik rekening yang bersangkutan.
  2. Pada tanggal 30 September 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana nasabah tanpa hak, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Murjani digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran angsuran sejumlah nasabah lain, yakni atas nama: saksi Aluh Hani, saksi Muhammad Arifin H, CV Cahaya Habibah, Karya Jalur Mandiri, Suherman, saksi Mahrina, sdri. Siti Sarah, sdr. Yunal Afzan Setiabudi, dan sdri. Grevi Kusuma Indriya; serta
  2. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama saksi Bainah.
  1. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah dipindahbukukan/ditransfer secara melawan hukum ke rekening atas nama saksi Winarto, yang mana pengeluaran dana tersebut ditujukan sebagai pembayaran uang muka (down payment) pembelian rumah untuk kepentingan pribadi Sdr Norifansyah (DPO).
  2. Pada tanggal 28 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana yang berasal dari rekening Giro DSRA atas nama Murjani sejumlah Rp100.010.000,00 (seratus juta sepuluh ribu rupiah) telah ditransfer/dipindahbukukan secara tanpa hak ke rekening Bank Seabank atas nama saksi Nathania Ohanna Siman, di mana penggunaan dana tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi Sdr Norifansyah (DPO).
  3. Pada tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah dan fasilitas kredit, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terhadap pelunasan fasilitas pinjaman atas nama Mektek Tanjung Lestari sejumlah Rp787.546.317,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), dana pelunasan tersebut diperoleh dari hasil pendebetan/pemindahan dana secara tanpa hak dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sebesar Rp187.546.317,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah); dan
  2. Terhadap pencairan kelonggaran tarik (withdrawal) fasilitas kredit atas nama PT Dewa Danesa Propertindo sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), hanya dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer/diterima oleh rekening Direktur selaku pihak yang berhak, sedangkan sisa dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak diserahkan kepada debitur melainkan disalahgunakan/dialihkan untuk pembayaran angsuran 9 (sembilan) debitur lain.
  1. Bahwa total transaksi pemindah bukuan yang telah dillakukan oleh Terdakwa selaku Checker dan signer pada nota pembukuan internal (Form UM-06) adalah sebanyak 128 transaksi dengan jumlah total Rp.2.039.136.000 (dua milyar tiga puluh Sembilan juta seratus tiga puluh enam juta rupiah).

Dimana dari total 14 (Empat Belas) transaksi pemindahbukuan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah sebagaimana tersebut diatas yang telah diloloskan oleh Terdakwa dan selanjutnya disalahgunakan oleh Sdr Norifansyah (DPO) dengan total sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian : Rp3.070.929.317,00 (tiga miliar tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah yang telah diambil dan disalahgunakan oleh sdr Norifansyah (DPO) dan Rp988.428.331,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) merupakan dana dari fasilitas Kelonggaran Tarik Pinjaman yang disalahgunakan oleh Sdr Norifansyah (DPO).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Small Bisnis Manager yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan selaku Checker dan Signer yang secara bersama sama dengan sdr Norifansyah (DPO) yang dengan sengaja melakukan transaksi pemindahbukuan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada telah bertentangan dengan ketentuan, antara lain :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal 29 ayat (2)

“Bank Wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”

Pasal 29 ayat (3) 

“dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah dan melakukan kegiatan uasaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank”

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Miliki Negara

Pasal 2 ayat (1)

“maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

 a.memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b.mengejar keuntungan;

c.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”

Pasal 2 ayat (2)

“Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya”

pasal 12

“Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : b.mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN

Pasal 2 ayat (1)

“BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya”

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

pasal 3 ayat (1)

“BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organiasai”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

b.akuntabilitas yaitu kejealasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c.pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;

d kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan

e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Internal BRI Nomor SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional

Point 3.1 tentang Dokumen Sumber

Nomor 1

Bahwa setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud;

Nomor 2

Bahwa keterangan atas dokumen sumber yang menjadi dasar transaksi tersebut harus dicantumkan pada nota pembukuan/media lain sesuai ketentuan secara jelas dan benar, misalnya keterangan atas pemindahbukuan/pembebanan/pelimpahan, nomor, dan tanggal surat edaran/surat/faximile/nota dinas dan lain sebagainya yang mendasari transaksi tersebut

Point 3.2 tentang Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan

nomor 2

Bahwa nota Pembukuan sebelum dilakukan pembukuan/input pada sistem operasional BRI haru dilengkapi dengan :

(a) keterangan yang jelas atas suatu transaksi,

(b) Tanda tangan/bentuk otoritasi dari nasabah atau petugas dan pejabat BRI sesuai kewenangan,

(c) Dokumen sumber,

nomor 4

Bahwa pada nota pembukuan berbentuk fisik tidak diperkenankan atau dilarang mengubah data dengan cara menghapus atau menggunakan media lain seperti tempelan, cairan pengoreksi, dan sebagainya

nomor 7

bahwa pembetulan kesalahan data pada nota pembukuan fisik untuk transaksi internal yang akan disahkan hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret data yang salah dan diganti dengan data yang benar tanpa menghilangkan data yang salah dan harus dibubuhi paraf/tandatangan dari pemrakarsa nota pembukuan, Peraturan Internal BRI nomor

B.1986-DIR/SMB/11/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan Ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA) point nomor III  tentang ketentuan umum

nomor 2

Bahwa sumber dana DSRA wajib berasal dari perputaran usaha nasabah bukan dari kelonggaran tarik plafond pinjaman

peraturan internal BRI nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional

point nomor 4.5 tentang pekerja BRI nomor 1.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Fraud antaralain :

(a).Memahami dan menerapkan elemen-elemen budaya sadar risiko, budaya anti-fraud, nilai-nilai budaya kerja dan kode etik

(b).melaksanakan sistem pengendalian internal yang efektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Small Bisnis Manager ex officio Checker dan Signer yang bersama sama dengan sdr Norifansyah (DPO) melakukan transaksi pemindahbukuan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024.

 

Perbuatan Terdakwa SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) selaku Small Bisnis Manager pada PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung berdasarkan Surat Nomor R.176.e-RO-BJM/RHC/01/2023 tanggal 17 Januari 2023  tentang Rotasi Pekerja Regional Office BRI Banjarmasin pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung yang beralamt di JL.Putri Zaleha No.2, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana dengan Sdr Norifansyah (DPO) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing)  dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yaitu Terdakwa sebagai Relationship Manager pada Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung tahun 2023 - 2024 telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa PT.Bank BRI Cabang Tanjung merupakan bagian dari PT. Bank BRI Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milk Negara yang modal dasarnya merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana peraturan perundang-udangan dengan core bisnis utamanya menjalankan usaha jasa keuangan dibidang perbankan
  • Bahwa adapun susunan struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung pada tahun 2023-2024 meliputi sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

1.

Saksi Mulyana Karim

:

Selaku pimpinan cabang (sekaligus Checker dan signer)

2.

Saksi Hadi Setiawan

:

Manager Micro (MBM)

3.

Saksi Syarifudin Buni

:

Small Bisnis Manager

4.

Saksi Sabar

:

Manager CBM

5.

Saksi Dwi Ari Wibowo

:

Manager Operasional (AMOL)

 

  • Bahwa struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung di Bagian RM SME pada tahun 2023-2024, yakni :

No.

Nama

Jabatan

1.

Saksi Elon Cahyo Amtoyo

:

Relationship Manager

2.

Saksi Sevriani

:

Relationship Manager

3.

Saksi Dino Iswanriadi

:

Relationship Manager

4.

Saksi Ike Haris Fadilah

:

Relationship Manager

5.

Saksi Norifansyah

:

Relationship Manager

6.

Saksi Eva Wulandari

:

Relationship Manager

 

  • Bahwa adapun mekanisme transaksi keuangan pemindahbukuan dengan menggunakan form UM-06 yang berlaku di bank BRI berdasarkan ketentuan SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional yaitu dalam hal melakukan transaksi dengan menggunakan formulir kwitansi UM-06 pihak yang bertugas selaku Maker yang dalam hal ini adalah Relationship Manager, dengan melampirkan dokumen sumber yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang memiliki kewenangan selaku Checker yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager, dimana selaku Checker SBM bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen sumber dan nota pembukuan serta pengisian data pada system, baik atas transaksi tunai atau transaksi pemindahbukuan dan juga diberi wewenang dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entry dengan nota pembukuan. Selanjutnya dokumen UM-06 yang sudah diverifikasi oleh Checker dan dinyatakan lengkap akan diteruskan ke petugas yang memiliki kewenangan selaku Signer yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager atau Pimpinan Cabang pada Unit Kerja, yang mana selaku signer ia memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan suatu nota pembukuan, baik transaksi tunai atau transaksi pemindah bukuan dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entery dengan nota pembukuan serta memberikan pengesahan di system, baik transaksi tunai maupun transaksi pemindahbukuan. Kemudian setelah dokumen UM-06 dinyatakan lengkap oleh signer selanjutnya dokumen tersebut akan diajukan kepada pihak teller untuk dilakukan proses transaksi keuangan.
  • Bahwa adapun Terdakwa SYARIFUDDIN BUNY Als. BUNY Bin BUNYAMIN (Alm) menjabat sebagai Small Bisnis Manager pada PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Nomor R.176.e-RO-BJM/RHC/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rotasi Pekerja Regional Office BRI Banjarmasin dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola Fungsi Identifikasi Potensi dan persaingan bisnis kecil
  2. Mengelola Fungsi penyusunan dan penyempurnaan strategi penyusunan dan penyempurnaan strategi bisnis pengembangan bisnis kecil
  3. Mengelola fungsi penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama bisnis kecil
  4. Mengelola fungsi analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi atas permasalahancalon nasabah
  5. Mengelola fungsi pembinaan yaitu coaching, mentoring dan evaluasi kinerja jajaran
  6. Mengelola fungsi peningkatan kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan
  7. Mengelola fungsi pembentukan ekosistem bisnis nasabah dan pendampingan UKM
  8. Mengelola fungsi Prakarsa, analisis, rekomendasi putusan kredit dan pengendalian kualitas kredit
  9. Mengelola fungsi monitoring dan pembinaan kinerja nasabah bisnis
  10. Mengelola fungsi pelaksanaan kegiatanliterasi digital
  • Bahwa adapun Terdakwa selaku SBM yang sekaligus sebagai Checker dan signer dalam hal melakukan transaksi keuangan menggunakan UM-06 bersama-sama dengan sdr Norifansyah (DPO) sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 telah melakukan perbuatan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 (Seratus Dua Puluh Delapan) Transaksi keuangan yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa selaku Checker dan Signer telah meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang dilakukan oleh Sdr Norifansyah dengan menggunakan formulir UM-06 dari dana nasabah yang bersumber dari rekening Giro karya jalur mandiri dengan nominal uang sebesar Rp195.580.000,- (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan ke dalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', dimana Terdakwa selaku Checker dan Signer yang seharusnya melakukan validasi data UM-06 beserta lampiran dokumen pendukung dari transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Saksi Norifansyah, akan tetapi Terdakwa tidak melakukan validasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020, Sehingga transaksi keuangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut dapat lolos dan pada akhirnya dipergunakan oleh Sdr Norifansyah untuk melakukan pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 8 (delapan) debitur lain diantaranya adalah atas nama PT. Prima Putera Tanjung, nasabah Hestika Aryuni, dan beberapa fasilitas kredit atas nama nasabah Khayla Samudra Mandiri.
  2. Pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana fasilitas kredit dengan rincian sebagai berikut:
  1. Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama debitur Mektek Tanjung Lestari yang telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (misuse of fund) dengan nominal sejumlah Rp173.780.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rp71.350.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama nasabah lainnya, yaitu: Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, Amir Hasan, dan Prima Putera Tanjung;
  2. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Rijuni sejumlah Rp28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran pinjaman atas nama Dewa Danesa Properti;
  3. Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp93.115.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah) telah disalahgunakan dengan cara dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama PT Telu Nuwo Abadi dan Prima Putera Tanjung.
  1. Pada tanggal 30 April 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Karna Terjaga sejumlah Rp11.450.000,00 (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dipergunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama nasabah Yunal Afzan Setiabudi.
  2. Pada tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah Muhammad Syarif Hidayat telah dipergunakan tanpa hak atau disalahgunakan melalui 3 (tiga) kali tahapan transaksi pemindahbukuan, masing-masing sejumlah Rp66.200.000,00 (enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Rp58.050.000,00 (lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), dan Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah), yang mana dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: saksi Amir Hasan, Prima Putera Tanjung, Wanda Jaya Property, dan CV Cahaya Habibah.
  3. Pada tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Rijuni sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) telah dipindahbukukan/ditransfer ke dalam rekening Giro atas nama saksi Zuda Werdi Suvi Astu.
  4. Pada tanggal 30 Juni 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat sejumlah Rp130.725.000,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: PT Telu Nuwo Abadi, Prima Putera Tanjung, dan saksi Amir Hasan.
  5. Pada tanggal 31 Juli 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana yang bersumber dari Rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani, yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pembayaran angsuran terhadap 18 (delapan belas) debitur lain, di antaranya atas nama Khayla Samudra Mandiri, sdri. Hestika Aryuni, saksi Asnain, saksi Suherman, saksi Lia Arianti, dan saksi Supiansyah.
  6. Pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana dari rekening Giro DSRA milik nasabah tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana dari Giro DSRA atas nama saksi Murjani dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit nasabah lain, yakni atas nama Mahrina, Yunal Afzan Setiabudi, Hestika Aryuni, Khayla Samudra Mandiri, dan Prima Putera Tanjung;
  2. Dana dari Giro DSRA atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp20.450.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama CV Cahaya Habibah dan saksi Bainah; serta
  3. Dana dari Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk melunasi dua fasilitas pinjaman atas nama saksi Muhammad Arifin H.
  1. Pada tanggal 19 September 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana (transfer) dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani sejumlah Rp33.560.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama PT Telu Nuwo Abadi, yang mana transaksi tersebut dilakukan tanpa dokumen sumber dan tanpa persetujuan dari pemilik rekening yang bersangkutan.
  2. Pada tanggal 30 September 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah menggunakan Formulir UM-06 memindahbukukan dana nasabah tanpa hak, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Murjani digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran angsuran sejumlah nasabah lain, yakni atas nama: saksi Aluh Hani, saksi Muhammad Arifin H, CV Cahaya Habibah, Karya Jalur Mandiri, Suherman, saksi Mahrina, sdri. Siti Sarah, sdr. Yunal Afzan Setiabudi, dan sdri. Grevi Kusuma Indriya; serta
  2. Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama saksi Bainah.
  1. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) telah dipindahbukukan/ditransfer secara melawan hukum ke rekening atas nama saksi Winarto, yang mana pengeluaran dana tersebut ditujukan sebagai pembayaran uang muka (down payment) pembelian rumah untuk kepentingan pribadi Sdr Norifansyah (DPO).
  2. Pada tanggal 28 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana yang berasal dari rekening Giro DSRA atas nama Murjani sejumlah Rp100.010.000,00 (seratus juta sepuluh ribu rupiah) telah ditransfer/dipindahbukukan secara tanpa hak ke rekening Bank Seabank atas nama saksi Nathania Ohanna Siman, di mana penggunaan dana tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi Sdr Norifansyah (DPO).
  3. Pada tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa juga dengan sengaja meloloskan transaksi pemindahbukuan keuangan yang diajukan oleh Sdr Norifansyah (DPO) selaku maker/pembuat nota pemindahbukuan dana nasabah dan fasilitas kredit, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Terhadap pelunasan fasilitas pinjaman atas nama Mektek Tanjung Lestari sejumlah Rp787.546.317,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), dana pelunasan tersebut diperoleh dari hasil pendebetan/pemindahan dana secara tanpa hak dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sebesar Rp187.546.317,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah); dan
  2. Terhadap pencairan kelonggaran tarik (withdrawal) fasilitas kredit atas nama PT Dewa Danesa Propertindo sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), hanya dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer/diterima oleh rekening Direktur selaku pihak yang berhak, sedangkan sisa dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak diserahkan kepada debitur melainkan disalahgunakan/dialihkan untuk pembayaran angsuran 9 (sembilan) debitur lain.
  1. Bahwa total transaksi pemindah bukuan yang telah dillakukan oleh Terdakwa selaku Checker dan signer pada nota pembukuan internal (Form UM-06) adalah sebanyak 128 transaksi dengan jumlah total Rp.2.039.136.000 (dua milyar tiga puluh Sembilan juta seratus tiga puluh enam juta rupiah).

Dimana dari total 14 (Empat Belas) transaksi pemindahbukuan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah sebagaimana tersebut diatas yang telah diloloskan oleh Terdakwa dan selanjutnya disalahgunakan oleh Sdr Norifansyah (DPO) dengan total sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian : Rp3.070.929.317,00 (tiga miliar tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah yang telah diambil dan disalahgunakan oleh sdr Norifansyah (DPO) dan Rp988.428.331,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) merupakan dana dari fasilitas Kelonggaran Tarik Pinjaman yang disalahgunakan oleh Sdr Norifansyah (DPO).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Small Bisnis Manager yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan selaku Checker dan Signer yang secara bersama sama dengan sdr Norifansyah (DPO) yang dengan sengaja melakukan transaksi pemindahbukuan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada telah bertentangan dengan ketentuan, antara lain :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal 29 ayat (2)

“Bank Wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”

Pasal 29 ayat (3) 

“dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah dan melakukan kegiatan uasaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank”

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Miliki Negara

Pasal 2 ayat (1)

“maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

 a.memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b.mengejar keuntungan;

c.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”

Pasal 2 ayat (2)

“Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya”

pasal 12

“Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : b.mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN

Pasal 2 ayat (1)

“BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya”

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

pasal 3 ayat (1)

“BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organiasai”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

b.akuntabilitas yaitu kejealasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c.pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;

d kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan

e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Internal BRI Nomor SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional

Point 3.1 tentang Dokumen Sumber

Nomor 1

Bahwa setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud;

Nomor 2

Bahwa keterangan atas dokumen sumber yang menjadi dasar transaksi te

Pihak Dipublikasikan Ya