| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 347/Pid.Sus/2026/PN Bjm | I Wayan Sutije, S.H | 1.BENY ANWAR Als BEBEN Bin H. ADI ZAKARIA (Alm) 2.MACHRONY Als RONY Bin BARNIANSYAH (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 347/Pid.Sus/2026/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2359/Q.3.10/En.z/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU :
---------- Bahwa terdakwa I. Beny Anwar Als Beben Bin H. Adi Zakaria (alm) pada hari Juma’at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Jl. S. Parman Gg. H. Kaderi nomor 11 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan terdakwa II Machrony Als Rony Bin Barniansyah (alm) pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekira jam 18.20 Wita, di Jl. HKSN Komplek Herlina No. 15 Rt. 21 Rw. 02 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat bersih ± 0,18 gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa I sedang berada dirumah, lalu terdakwa I mendapatkan pesanan sabu dari pembeli yang mengatakan ingin membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa I mendapatkan pesanan sabu-sabu dari pembeli tersebut, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa menghubungi terdakwa II Machrony als Rony dan memberitahukan bahwa ada pasien (pembeli) yang ingin membeli sabu lalu terdakwa I memberitahukan kepada terdakwa II ingin membeli sabu ukuran ¼ (seperempat) gram kemudian terdakwa II bersedia yang mengatakan bahwa sabu dengan berat ¼ (seperempat) gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II untuk berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila sabu tersebut sudah laku terjual semua dan disetujui oleh terdakwa II beberapa saat kemudian terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengambil sabu tersebut kerumahnya di Jl. Kuin Utara Gg. H. Pasi Rt.006 Rw.001 Kel. Kuin Utara, namun pada saat bertransaksi terdakwa I berada didekat rumah terdakwa II yang memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa I setelah mendapat sabu tersebut terdakwa I langsung pulang kerumah, setelah sampai lalu terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, dan untuk 1 (satu) paket sabu yang sedikit adalah pesanan dari pembeli yang terdakwa I ketahui adalah petugas dari Kepolisian yang menyamar, Dimana 1 (satu) paket sabu yang agak banyak terdakwa I simpan apabila ada orang lain yang ingin membeli sabu tersebut, kemudian setelah sabunya siap terdakwa I memberitahukan kepada pembeli, lalu pembeli memberitahukan kepada terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan S. Parman Gg. H. Kaderi No. 11, setelah sampai terdakwa I bertemu dengan pembeli dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian tidak berapa lama terdakwa I dihampiri beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, Dimana pembeli tersebut petugas Kepolisian yang menyamar, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa I apakah masih ada menyimpan sisa sabu lainnya dan terdakwa I menjawab masih ada sabu dirumah terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,12 gram dan 1 (satu) buah sendok plastic warna hitam yang tersimpan didalam toples plastic warna ungu, dan terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa II, lalu terdakwa I menunjukan keberadaan terdakwa II yang saat itu sedang berada dirumah di Jalan HKSN Komplek Herlina No. 15 Kel. Alalak Selatan, Dimana saat itu terdakwa II sedang berada dirumah nya, lalu petugas mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan petugas juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Nubia warna hitam, Dimana terdakwa II mengakui bahwa sebelumnya narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada terdakwa I adalah bersumber dari terdakwa II Dimana terdakwa II mendapatkan narkotika jenis dari saudara Bodel (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I dan II beserta barang bukti diamankan dan di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) pakry diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa I, II dengan berat bersih ± 0,18 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,02 gram, untuk dikirim ke labfor Polda Kalsel, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada labfor Polda Kalsel yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalsel dengan Nomor : LAB. 0033 / NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.St dan Charles. M.Pajnaitan, Sh.,M.M menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 004/2026/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Bahwa perbuatan terdakwaI dan terdakwa II melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa I. Beny Anwar Als Beben Bin H. Adi Zakaria (alm) pada hari Juma’at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 17.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Jl. S. Parman Gg. H. Kaderi nomor 11 Rt. 01 Rw. 01 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dan terdakwa II Machrony Als Rony Bin Barniansyah (alm) pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekira jam 18.20 Wita, di Jl. HKSN Komplek Herlina No. 15 Rt. 21 Rw. 02 Kel. Alalak Selatan Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau mentiadakan narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat bersih ± 0,18 gram perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
---------- Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa I sedang berada dirumah, lalu terdakwa I mendapatkan pesanan sabu dari pembeli yang mengatakan ingin membeli dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah terdakwa I mendapatkan pesanan sabu-sabu dari pembeli tersebut, sekitar pukul 14.30 wita terdakwa menghubungi terdakwa II Machrony als Rony dan memberitahukan bahwa ada pasien (pembeli) yang ingin membeli sabu lalu terdakwa I memberitahukan kepada terdakwa II ingin membeli sabu ukuran ¼ (seperempat) gram kemudian terdakwa II bersedia yang mengatakan bahwa sabu dengan berat ¼ (seperempat) gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa I menyampaikan kepada terdakwa II untuk berhutang terlebih dahulu yang akan dibayarkan apabila sabu tersebut sudah laku terjual semua dan disetujui oleh terdakwa II beberapa saat kemudian terdakwa II meminta terdakwa I untuk mengambil sabu tersebut kerumahnya di Jl. Kuin Utara Gg. H. Pasi Rt.006 Rw.001 Kel. Kuin Utara, namun pada saat bertransaksi terdakwa I berada didekat rumah terdakwa II yang memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa I setelah mendapat sabu tersebut terdakwa I langsung pulang kerumah, setelah sampai lalu terdakwa I membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, dan untuk 1 (satu) paket sabu yang sedikit adalah pesanan dari pembeli yang terdakwa I ketahui adalah petugas dari Kepolisian yang menyamar, Dimana 1 (satu) paket sabu yang agak banyak terdakwa I simpan apabila ada orang lain yang ingin membeli sabu tersebut, kemudian setelah sabunya siap terdakwa I memberitahukan kepada pembeli, lalu pembeli memberitahukan kepada terdakwa I untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan S. Parman Gg. H. Kaderi No. 11, setelah sampai terdakwa I bertemu dengan pembeli dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian tidak berapa lama terdakwa I dihampiri beberapa orang yang terdakwa tidak kenal, Dimana pembeli tersebut petugas Kepolisian yang menyamar, lalu petugas menanyakan kepada terdakwa I apakah masih ada menyimpan sisa sabu lainnya dan terdakwa I menjawab masih ada sabu dirumah terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,12 gram dan 1 (satu) buah sendok plastic warna hitam yang tersimpan didalam toples plastic warna ungu, dan terdakwa I mengatakan bahwa terdakwa I mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa II, lalu terdakwa I menunjukan keberadaan terdakwa II yang saat itu sedang berada dirumah di Jalan HKSN Komplek Herlina No. 15 Kel. Alalak Selatan, Dimana saat itu terdakwa II sedang berada dirumah nya, lalu petugas mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan petugas juga menemukan 1 (satu) Unit Handphone Nubia warna hitam, Dimana terdakwa II mengakui bahwa sebelumnya narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh petugas Kepolisian pada terdakwa I adalah bersumber dari terdakwa II Dimana terdakwa II mendapatkan narkotika jenis dari saudara Bodel (DPO) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I dan II beserta barang bukti diamankan dan di prose lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) pakry diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa I, II dengan berat bersih ± 0,18 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,02 gram, untuk dikirim ke labfor Polda Kalsel, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada labfor Polda Kalsel yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalsel dengan Nomor : LAB. 0033 / NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.St dan Charles. M.Pajnaitan, Sh.,M.M menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 004/2026/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau mentiadakan narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
