| Petitum |
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) tunduk pada Peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;------------------------------------
- Menyatakan Almarhum RUDY HARFIADY (Ayah Kandung PENGGUGAT) sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;-------------------
- Menyatakan Almarhum RUDY HARFIADY (Ayah Kandung PENGGUGAT) adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;-
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja pada bulan April 2025 yang dilakukan TERGUGAT kepada Almarhum RUDY HARFIADY (Ayah Kandung PENGGUGAT) yang dalam keadaan sakit dan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum; --------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Almarhum RUDY HARFIADY (Ayah Kandung PENGGUGAT) dengan TERGUGAT terhitung sejak meninggalnya Almarhum RUDY HARFIADY (Ayah Kandung PENGGUGAT) pada tanggal 19 November 2025;--------
- Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 149.460.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- uang pesangon : Rp. 5.300.000,- X 9 bulan X 2 = Rp. 95.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 5.300.000,- X 6 bulan = Rp. 31.800.800,-
- 100% Upah Bulan April 2025 : Rp. 5.300.000,- X 100% = Rp. 5.300.000,-
- 80% Upah Bulan Mei 2025 : Rp. 5.300.000,- X 80% = Rp. 4.240.000,-
- 80% Upah Bulan Juni 2025 : Rp. 5.300.000,- X 80% = Rp. 4.240.000,-
- 80% Upah Bulan Juli 2025 : Rp. 5.300.000,- X 80% = Rp. 4.240.000,-
- 80% Upah Bulan Agustus 2025 : Rp. 5.300.000,- X 80% = Rp. 4.240.000,-+
- Biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |