Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Bjm KUSMA HANIAH 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANJARMASIN SAMUDERA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANJARMASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSMA HANIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizky Hidayat SH MKnKUSMA HANIAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANJARMASIN SAMUDERA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melaksanakan proses pelelangan di tengah adanya proses negosiasi penyelesaian kredit adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menghukum    Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit, antara lain melalui tahapan :

Penjadwalan kembali (rescheduling), berupa :
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan hutang;
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan tunggakan bunga;
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran, tunggakan bunga, serta perubahan jumlah angsuran;
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok, tunggakan angsuran dan tunggakan bunga kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
?    Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan tunggakan bunga kredit sesuai aliran dana yang mengalir;
?    Pergeseran atau perpanjangan grace period dan pergeseran rencana pelunasan;
?    Pergeseran grace period dan perpanjangan jangka waktu kredit;
?    Kombinasi bentuk-bentuk rescheduling di atas.

Persyaratan kembali (reconditioning), berupa :
?    Perubahan tingkat suku bunga;
?    Perubahan tata cara perhitungan bunga;
?    Pemberian keringanan tunggakan bunga;
?    Pemberian keringanan denda;
?    Pemberian keringanan ongkos/biaya;
?    Perubahan struktur permodalan perusahaan debitur;
?    Perubahan syarat-syarat kredit;
?    Perubahan syarat-syarat lain;
?    Kombinasi bentuk-bentuk reconditioning di atas

Penataan kembali (restructuring), berupa :
?    Penurunan suku bunga kredit;
?    Pengurangan tunggakan bunga kredit;
?    Pengurangan tunggakan pokok kredit;
?    Perpanjangan jangka waktu kredit;
?    Penambahan fasilitas kredit;
?    Debitur menjual sendiri barang jaminan;
?    Penghapusan piutang.

4.    Menyatakan tindakan Tergugat II yang tetap memproses pelaksanaan lelang atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah proses pelelangan terhadap SHM No. 2880 atas nama Kusma Haniah;
6.    Memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
7.    Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,-;
8.    Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,-;
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
10.    Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak