Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.B/2026/PN Bjm Mardiansyah, S.H. 1.FAISAL RAHMAN Als FAISAL Bin RAHMAD
2.FATHUL RAHMAN Als AHUL Bin RAHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 345/Pid.B/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2383/O.3.10/Eoh.2/05/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL RAHMAN Als FAISAL Bin RAHMAD[Penahanan]
2FATHUL RAHMAN Als AHUL Bin RAHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I FAISAL RAHMAN Alias FAISAL Bin RAHMAD dan terdakwa II FATHUL RAHMAN Alias AHUL Bin RAHMAD, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Belakang Masjid Jami Kelurahan Antasa Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan perbuatan  para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2025 sekitar 21.00 Wita, bahwa para terdakwa FAISAL RAHMAN, saudara FATHUL RAHMAN Als AHUL, dan saudara TAUPIK RAHMAN Als OPEK sedang berada di rumah, kemudian ada saudara MUHAMMAD YUSUF sambil tergesa – gesa masuk ke dalam rumah dan berucap “DIKERUBUTINYA AKU (DIKEROYOK NYA AKU).  Melihat hal itu, terdakwa beserta saudara kandung lainnya pun merasa emosi karena ada yang melakukan kekerasan terhadap saudara MUHAMMAD YUSUF. Kemudian terdakwa FAISAL RAHMAN, saudara FATHUL RAHMAN Als AHUL, saudara TAUPIK RAHMAN Als OPEK, dan saudara MUHAMMAD YUSUF keluar rumah dengan jarak kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari rumah sudah ada 2 (dua) orang yang dikatakan oleh saudara MUHAMMAD YUSUF yang melakukan kekerasan terhadapnya, lalu selanjutnya terdakwa FAISAL RAHMAN serta saudara FATHUL RAHMAN Als AHUL mengejar 2 (dua) orang tersebut lebih dulu dengan posisi saudara TAUPIK RAHMAN Als OPEK, dan saudara MUHAMMAD YUSUF di belakang dan waktu itu salah seorang dari pelaku yang sempat diduga melakukan kekerasan terhadap saudara MUHAMMAD YUSUF tersebut tertangkap terlebih dulu oleh saudara FATHUL RAHMAN Als AHUL dengan posisi sudah ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy terjatuh didekatnya;
  • Karena terdakwa FAISAL RAHMAN dan saudara kandung terdakwa emosi akhirnya terjadilah pengeroyokan tersebut, bahwa yang pertama kali melakukan pengeroyokan adalah saudara FATHUL RAHMAN Als AHUL dengan cara memukul korban kearah bahu korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak kurang lebih 1 (satu) kali sampai korban terjatuh ke tanah. Setelah itu, terdakwa FAISAL RAHMAN mengambil 1 (satu) buah balok kayu yang ada di dekat terdakwa, kemudian memukulkan balok kayu tersebut dengan tangan kiri terdakwa sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ke arah kepala serta badan dari korban tersebut;
  •     Setelah selesai memukul korban tersebut, terdakwa FAISAL RAHMAN berbalik arah ke belakang dan melihat saudara TAUPIK RAHMAN Als OPEK ada membawa 1 (satu) buah kayu balok dengan tangan kanannya, namun tidak terdakwa FAISAL RAHMAN lihat saudara TAUPIK RAHMAN Als OPEK ada memukul korban atau tidak dengan balok kayu tersebut. Setelah itu terdakwa FAISAL RAHMAN melihat saudara MUHAMMAD YUSUF membawa 1 (satu) buah balok kayu dan memukulkan balok kayu tersebut dengan tangan kanannya kearah sepeda motor Honda Scoopy yang sudah terjatuh ke tanah sebanyak 1 (satu) kali,  kemudian terdakwa FAISAL RAHMAN melihat dari arah belakang korban ada yang melakukan perekaman video menggunakan handphonenya sehingga terdakwa FAISAL RAHMAN langsung memperingatkan pelaku lainnya untuk berhenti dan mundur belakang, selanjutnya terdakwa FAISAL RAHMAN bersama 3 (tiga) orang lainnya pun meninggalkan tempat kejadian dan korban serta sepeda motor tersebut, untuk mundur menuju rumah kami bersama;

 
 
 
 

  • Dengan hasil Visum Et Revertum Nomor : VER/12/III/2026/RUMKIT, tanggal 17 Maret 2026, atas nama korban MUHAMMAD FATHUR RAHMAN yang ditanda tangani oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin Polda Kalsel dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter yaitu  dr. MIA YULIA FITRIANTI, Sp.FM dengan kesimpulan:

Korban laki-laki berumur sekitar dua puluh enam tahun dalam keadaan sadar penuh, koeratif. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar disertai pembengkakan pada rahang bawah sebelah kanan dan luka memar pada leher sebelah kanan yang disebabkan oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan perkerjaan dan kehidupan sehari-hari.
-  Korban  mengeluh nyeri pada saat menguyang sehingga tidak bisa menelan, pada perabaan tidak teraba patah tulang rahang bawah dan tidak teraba cerai sendi, korban diedukasi untuk mengunyang permen karet untuk mengurangi rasa nyeri di rahang bawah dan diberikan pereda rasa sakit melalui mulut, apabila gejala menetap bahkan memberat korban disarankan kontrol ke dokter spesialis bedah mulut.  
 
  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya