| Petitum |
- Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat, yang tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 15 Oktober 2025;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang yang diterimanya secara seketika dan sekaligus sebesar Rp 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Jaminan kepada Penggugat selama Tergugat belum bisa melunasi Hutang kepada Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekutan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |