Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2025/PN Bjm PT PRIMA SURYA PUTRA Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PRIMA SURYA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Mauliddin Afdie, SH., MH dkkPT PRIMA SURYA PUTRA
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darotko, SH., MH dkkKejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;----
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;----------
  3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;-
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah Kapal SPOB AJB 01;-----
  5. Menyatakan mengangkat sita atas rampasan negara berupa Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;------------------------------------
  6. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rampasan negara berupa Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;-------------
  7. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk tidak melaksanakan eksekusi terhadap Kapal SPOB AJB 01 sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 734/Pid.B/2024/PN Bjm mengenai barang bukti berupa Kapal SPOB AJB 01;--------------
  8. Memerintahkan TERLAWAN untuk mengembalikan Kapal SPOB AJB 01 tersebut kepada PELAWAN;-------------------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);---------------------------------------------------
  10. Menyatakan TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------
  11. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak