Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm ZENI PUTRA CHANIAGO PT. PATRIA MARITIME LINES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZENI PUTRA CHANIAGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Setiawan, S.HZENI PUTRA CHANIAGO
Tergugat
NoNama
1PT. PATRIA MARITIME LINES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN DALAM PERKARA

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) tunduk pada Peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai awak kapal dengan jabatan sebagai MUALIM I merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;---------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT terhitung sejak adanya hubungan kerja;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 16 September 2024 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan;------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 149.500.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;---------------------------------------------------
  8. Biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak