| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, saksi HERI Bin ZAKARIA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menelpon terdakwa FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH bermaksud meminta terdakwa mencarikannya Narkotika jenis sabu-sabu, saat itu terdakwa langsung menyanggupi permintaan saksi HERI tersebut dikarenakan saksi HERI sering membantunya memberitakan hutang uang ketika terdakwa memerlukannya.
- Bahwa keesokaan harinya pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.08 Wita, saksi HERI pergi ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi menuju ke Jalan Kelayan A Gang Siti Aisyah Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin guna menemui Sdr. IWAN ((masih dalam pencarian) untuk membeli sabu-sabunya, sedangkan saksi HERI menunggu di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian setelah menunggu sekitar 2 (dua) jam atau sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, setelah itu saksi HERI pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Yuka Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil dengan maksud untuk dijual, setelah selesai, saksi HERI menyimpannya di dalam kotak rokok untuk dijual, adapun dari 11 (sembilan) paket sabu yang dimiliki saksi HERI tersebut, akhirnya telah laku terjual sebanyak 9 (sembiln) paket dan hanya tersisa 2 (dua) paket saja.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita saat saksi HERI sedang berada di rumahnya, ia didatangi Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara diantaranya saksi MUHAMMAD ANUARI dan saksi YUDA SAPUTRA yang mana mereka sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar Lokasi tersebut, kemudian anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi tempat tinggal saksi HERI, lalu mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, beberapa saat setelah itu anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk MAHALA warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam di lantai di rumah saksi HERI, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas menanyakan kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan saksi HERI menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli melalui perantara terdakwa, atas keterangan dari saksi HERI tersebut, selanjutnya anggota Kepolisian mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya anggota Kepolisian medatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura No. 68 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saat itu melihat kedatangan saksi HERI bersama-sama anggota Kepolisian terdakwa sempat mencoba hendak kabur melalui pintu rumah lainnya, namun terdakwa berhasil ditangkap anggota Kepolisian tersebut di atas
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diketahui memiliki berat 0,04 (nol koma nol empat) gram berat bersih tanpa kemasan plastik klip, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih tanpa plastik klip untuk diujikan ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan sisanya sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat untuk pembuktian di persidangan.
- Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0044/NNF/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan telah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0041 gram diberi nomor bukti 0058/2026/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0058/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------
- Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara diantaranya saksi MUHAMMAD ANUARI dan saksi YUDA SAPUTRA mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Yuka Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu atas dasar informasi itu, anggota Kepolisian tersebut di atas melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai yaitu tempat tinggal saksi HERI Bin ZAKARIA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, lalu anggota kepolisian tersebut diatas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, beberapa saat setelah itu mereka menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk MAHALA warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam di lantai di rumah saksi HERI Bin ZAKARIA, selanjutnya anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi HERI, lalu saksi HERI menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang mana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, saksi HERI menelpon terdakwa FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH bermaksud meminta terdakwa mencarikannya Narkotika jenis sabu-sabu, saat itu terdakwa langsung menyanggupi permintaan saksi HERI tersebut dikarenakan saksi HERI sering membantunya memberitakan hutang uang ketika terdakwa memerlukannya, keesokaan harinya pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.08 Wita, saksi HERI pergi ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi menuju ke Jalan Kelayan A Gang Siti Aisyah Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin guna menemui Sdr. IWAN ((masih dalam pencarian) untuk membeli sabu-sabunya, sedangkan saksi HERI menunggu di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian setelah menunggu sekitar 2 (dua) jam atau sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, setelah itu saksi HERI pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Yuka Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil, setelah selesai, saksi HERI menyimpannya di dalam kotak rokok untuk dijual, adapun akhirnya dari 11 (sembilan) paket sabu yang dimiliki saksi HERI tersebut, akhirnya telah laku terjual sebanyak 9 (sembiln) paket dan hanya tersisa 2 (dua) paket saja sebagaimana barang bukti yang ditemukan anggota Kepolisian tersebut diatas saat dilakukan penggerebekan di rumah saksi HERI, yang ia beli melalui perantara terdakwa, atas keterangan dari saksi HERI tersebut, selanjutnya anggota Kepolisian mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya anggota Kepolisian medatangi rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura No. 68 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saat itu melihat kedatangan saksi HERI bersama-sama anggota Kepolisian terdakwa sempat mencoba hendak kabur melalui pintu rumah lainnya, namun terdakwa berhasil ditangkap anggota Kepolisian tersebut di atas
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diketahui memiliki berat 0,04 (nol koma nol empat) gram berat bersih tanpa kemasan plastik klip, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih tanpa plastik klip untuk diujikan ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan sisanya sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat untuk pembuktian di persidangan.
- Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0044/NNF/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan telah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0041 gram diberi nomor bukti 0058/2026/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0058/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------- |