| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa RACHMAD Als AMAT Bin ZULKURNAIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura tepatnya di Jalan RE. Martidinata Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa RACHMAD Als AMAT Bin ZULKURNAIN (Alm) menerima telepon dari sdri. HIKMAH (masih dalam pencarian) dan mengatakan bahwa dirinya ingin memesan extasi dari terdakwa sebanyak 5 (lima) butir dengan harga yang telah disampaikan terdakwa yaitu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbutirnya atau total sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana rencananya serah terima extasi tersebut akan dilakukan di dekat kantor Walikota Banjarmasin yang terletak di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, selanjutnya saat itu juga terdakwa menuju ke lokasi tersebut, namun sesampainya ditempat itu, ternyata Sdri. HIKMAH belum datang, sehingga terdakwa menunggunya, namun sekitar pukul 21.05 Wita, tiba-tiba anggota Kepolisian dari SatPolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi NOOR AULIA RAHMAN dan saksi RACHMAN mengamankan terdakwa yang saat itu terlihat mencurigakan, selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, lalu beberapa saat kemudian anggota Kepolisian tersebut diatas menemukan 5 (lima) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau yang dibungkus plastik, setelah itu anggota Kepolisian tersebut membawa terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Gang Delima V No.84 Rt.32 Rw.2 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah terdakwa anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah, dan beberapa saat setelah itu anggota Kepolisian menemukan 33 (tiga puluh tiga) butir pil ektasi terdiri dari 4 (empat) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau dan 29 (dua sembilan) butir warna kuning dengan logo “Singapore” di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di lemari, sehingga barang bukti extasi yang ditemukan total sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih keseluruhannya seberat 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya terdakwa berserta barang bukti extasi dan lainnya dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 38 (tiga puluh delapan) butir extasi dengan berat bersih keseluruhannya seberat 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Labotarorium dengan perincian sebagai berikut terhadap 9 (sembilan) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau dengan berat bersih 3,56 (tiga koma lima enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,41 (nol koma empat satu) gram, sedangkan untuk 29 (dua sembilan) butir extasi warna kuning dengan logo “Singapore” dengan berat bersih 11,12 (sebelas koma satu dua) disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0195/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 0287/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning gradasi hijau logo “Transfomer” tersebut mengandung MDMA, sedangkan terhadap Sample Barang bukti No. 0288/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning logo “Singapore” tersebut mengandung MDMA, Caffein dan Ketamine, dimana MDMA termasuk Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa RACHMAD Als AMAT Bin ZULKURNAIN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.05 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pesisir sungai Martapura tepatnya di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Kepolisian dari SatPolairud Polresta Banjarmasin diantaranya saksi NOOR AULIA RAHMAN dan saksi RACHMAN yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di Pesisir sungai Martapura tepatnya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, karenanya setelah itu pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 21.05 wita, anggota Kepolisian tersebut di atas tiba ditempat yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, setelah anggota Kepolisian mendekati orang tersebut dan melakukan pemeriksaan, belakangan diketahui laki-laki tersebut adalah terdakwa RACHMAD Als AMAT Bin ZULKURNAIN (Alm), dimana selanjutnya anggota Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan akhirnya menemukan 5 (lima) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau yang dibungkus plastik, setelah itu anggota Kepolisian tersebut membawa terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis Gang Delima V No.84 Rt.32 Rw.2 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sesampainya di rumah terdakwa anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah, dan beberapa saat setelah itu, anggota Kepolisian menemukan 33 (tiga puluh tiga) butir pil ektasi terdiri dari 4 (empat) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau dan 29 (dua sembilan) butir warna kuning dengan logo “Singapore” di dalam kamar tidur terdakwa tepatnya di lemari, sehingga barang bukti extasi yang ditemukan total sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir dengan berat bersih keseluruhannya seberat 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya terdakwa berserta barang bukti extasi dan lainnya dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 38 (tiga puluh delapan) butir extasi dengan berat bersih keseluruhannya seberat 14,68 (empat belas koma enam delapan) gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Labotarorium dengan perincian sebagai berikut terhadap 9 (sembilan) butir extasi logo “Transformer” warna kuning gradasi hijau dengan berat bersih 3,56 (tiga koma lima enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,41 (nol koma empat satu) gram, sedangkan untuk 29 (dua sembilan) butir extasi warna kuning dengan logo “Singapore” dengan berat bersih 11,12 (sebelas koma satu dua) disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0195/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 0287/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning gradasi hijau logo “Transfomer” tersebut mengandung MDMA, sedangkan terhadap Sample Barang bukti No. 0288/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning logo “Singapore” tersebut mengandung MDMA, Caffein dan Ketamine, dimana MDMA termasuk Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------
|