| Petitum |
Dalam Provisi :
1. Menyatakan dan menetapkan Terbantah II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terbantah I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara ini
2. Menyatakan dan menetapkan Terbantah III untuk tidak mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara ini, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
3. Menyatakan dan menetapkan Terbantah I menyerahkan SHM No 919 I jl Sutoyo S No 3 RT 001, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin tersebut kepada Para Pembantah, menerbitkan surat pengantar roya Hak Tanggungan kepada Terbantah III
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yakni :
a. Tanah dan bangunan SHM No 919 I jl Sutoyo S No 3 RT 001, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atas nama Saeful Anwar/ Pembantah I yang dibebankan Hak Tanggungan I sebesar Rp 750.000.000,-, Hak Tanggungan II sebesar Rp 250.000.000,-, total pengikatan Rp 1.000.000.000,-
b. tanah dan bangunan SHM No 5951 di jl Sutoyo S No 19 A RT 001, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin atas nama Saeful Anwar/ Pembantah I yang dibebankan Hak Tanggungan I sebesar Rp 800.000.000,-, Hak Tanggungan II sebesar Rp 200.000.000,-, total pengikatan Rp 1.000.000.000,-
Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
4. Menyatakan dan menetapkan Para Pembantah Debitur yang beritikad baik dan kooperatif sehingga mendapatkan perlindungan hukum
5. Menghukum Terbantah I untuk memberikan jalan penyelesaian kredit kepada Para Pembantah untuk :
a. Pelunasan sesuai dengan baki debet SLIK OJK RI sebesar Rp 1.438.501.600,-
b. Bunga dan denda dihapus
c. Angsuran yang masuk mengurangi sisa hutang pokok
d. Mohon diberikan waktu pelunasan paling lama 12 bulan
6. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Terbantah
7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
8. Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini
Subsidiair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|