| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hutang piutang tanggal 13 September 2025.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
4. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
5. menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% setiap bulannya sejak perjanjian ini di tanda tangani hingga putusan berkekuatan hukum tetap, atau bunga lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
6. Menghukum tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik tergugat;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya seluruhnya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|