Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Bjm TELAGA ARGO KSO 1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
2.Liemanto Noorhalim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TELAGA ARGO KSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIA PANGEMANAN,SH.TELAGA ARGO KSO
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia
2Liemanto Noorhalim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.    Menyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :

a)    Surat Berita Acara Rapat Evaluasi Dasar Pemutusan Kontrak Nomor : 01/BAEDPK/TELAGA ARGO/Bb11.5.3/2024 tertanggal 13 Juni 2024.
b)    Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : HM0503-Bb11.5.3/189 tertanggal 14 Juni 2024.
c)    Surat Pernyataan Wanprestasi Nomor : HM0503-Bb11.5.3/190 tertanggal 14 Juni 2024.
d)    Surat Pemutusan Kontrak Nomor : HM 0503-Bb11.5.3/216 tertanggal 28 Juni 2024;
e)    Dokumen Monthly Certificate 20 tertanggal 25 Juni 2024;
4.    Menyatakan tindakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh                 Tergugat I terhadap Penggugat adalah cacat prosedural dan tidak sah;
 5.    Menghukum Tergugat I untuk memulihkan hak-hak dan kedudukan 
        hukum Penggugat;
6.    Menghukum Tergugat I untuk memulihkan nama baik dan martabat             Penggugat;
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam 
         perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak