| Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa RAJIB GANDI Bin MURJANI pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A Komp. Setuju Gg.2 RT.15 RW.7 No.10 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A,B dan C ” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Umum Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMMAD IRFAN ROSANDY dan saksi MUHAMMAD DARMAWAN Bin RIDUANSYAH sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan surat izin dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita petugas mendatangi ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kelayan A Komplek Setuju Gg.2 RT.15 RW.7 No.10 Kel. Kelayan Dalam Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan setelah berada di rumah terdakwa waktu itu petugas melakukan penggeledahan serta menyita barang bukti berupa Vodka Merek Topi Miring 1000 ml, dengan kadar alkohol 19,7% sebanyak 2 Botol, Anggur Putih Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% sebanyak 7 Botol, Anggur Merah Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% sebanyak 13 Botol, Anggur Malaga Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% sebanyak 15 Botol, Whisky Merek Mansion 350 ml, dengan kadar alkohol 43% sebanyak 3 Botol.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu:
- Vodka Merek Topi Miring 1000 ml, dengan kadar alkohol 19,7% : harga beli Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), harga jual Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), jadi keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah.
- Anggur Putih Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% : harga beli Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah), harga jual Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), jadi keuntungan Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
- Anggur Merah Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% : harga beli Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah), harga jual Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), jadi keuntungan Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
- Anggur Malaga Merek Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% : harga beli Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah), harga jual Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), jadi keuntungan Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
- Whisky Merek Mansion 350 ml, dengan kadar alkohol 43% : harga beli Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), harga jual Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tidak ada izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo Pasal 10 atau Pasal 11 sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan minuman beralkohol. ------------------------------------------------------ |