| Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa Riki Arisanto Kurniawan Als Riki anak dari Hengky Kurniawan, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Pandan sari No. 5 Rt.05 Rw.001 Kel. Teluk Dalam Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk, berupa SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari unit Resmob Subdit III Ditreskrimum polda kalsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Riki Arisanto Kurniawan Als Riki anak dari Hengky Kurniawan menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin serta merupakan target operasi (TO), kemudian petugas diantaranya saksi Yogi Budhi Suciyadi dan saksi Muhammad Irfan Rosady melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 skj 17.00 Wita di rumah terdakwa Jl Pandan Sari No 5 Rt/Rw: 005/001 Kel. Teluk Dalam Kec Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasi, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ML 14,7% alc Gol B.
- 3 (tiga) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Anggur Putih Cap Orang Tua 620 ML 14,7% alc Gol B.
- 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Newport Passion Blue 620 ML 19,7% alc Gol B.
- 3 (tiga) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Anggur Merah Gold Cap Orang Tua 620 ML19,7% alc Gol B.
- 5 (lima ) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) ICELAND VODKAMIX LYCHEE MARTINI 275 ML 4,8% alc Gol A.
- 5 (lima) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Mix Max Exotic Blue 275 ML4,8% alc Gol A.
- 24 (dua puluh empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Bir Anker 500 ML 4,8% alc Gol A.
- 24 (dua puluh empat) botol Minuman Beralkohol Minuman Keras (Miras) Guinness Foreign Extra 500 ML 4,9% alc Gol A
- Bahwa dalam hal terdakwa memperdagangkan dari 8 (dalapan) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut sejak tahun 2022 dan tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari walikota Banjarmasin atau pejabat yang ditunjuk.
------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017. -------------- |