Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm M. Sarbani PT. Banjar Kencana Sakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Sarbani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARIAM, S.H.M. Sarbani
Tergugat
NoNama
1PT. Banjar Kencana Sakti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah dilakukan secara sepihak oleh TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kontrak sebesar Rp. 18.000.000,-.
  5. Membebankan kepada negara  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak