Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2026/PN Bjm HARI WIDODO, SH Gunerri Sibarani anak dari Joslan Sibarani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.C/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IV/2/RES.1.6/2026/Reskim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARI WIDODO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gunerri Sibarani anak dari Joslan Sibarani[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Noor Dachliyanie Adul, SH., MHGunerri Sibarani anak dari Joslan Sibarani
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI yang biasa korban panggil sdr. JOJO dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan awal kejadian penganiayaan yaitu antara korban dengan pelaku tersebut memang memiliki masalah utang piutang dan korban memiliki hutang dengan pelaku sdr. JOJO sebesar Rp 13.000.000,00 yang biasanya akan korban cicil harian sebesar Rp 250.000,00 perhari dan akan lunas dalam jangka waktu 52 hari dan kejadian penganiayaan saat sekarang ini awalnya korban bersama dengan ibu korban sdr. MURNISIH ingin makan bakso dilokasi kejadian tersebut dan ketika ingin masuk diwarung bakso orang tua korban sdr. IHSAN menelpon korban dan ketika sedang menerima telpon tiba-tiba pelaku sdr. JOJO datang kelokasi kejadian dan pelaku langsung merampas Handphone milik korban dan pada saat itu korban rebut kembali Handphone miliknya dengan perkataan “maliiiiing” dan setelah korban teriaki maling pelaku langsung menampar/melempang pipi korban sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan korban membalas melempang pipi pelaku dan pada saat itu olah ibu korban sdr. MURNISIH ingin melerai perkelahian dengan mengatakan “masalah hutang piutang kita bepandiran baik-baik aja dirumah” dan pada saat ibu korban melerai tersebut secara tiba-tiba pelaku juga menjambak kepala orang tua korban sdr. MURNISIH dan pada saat itu pelaku berkelahi lagi dengan orang tua korban dan melihat pelaku berkelahi dengan orang tua korban pada saat itu paman korban yang sebagai penjual bakso yaitu sdr. BUDIONO mencoba melerai dengan cara memukul badan pelaku dari belakang karena pelaku yang berkelahi dengan ibu korban dan melihat ibu korban berkelahi dengan pelaku sdr. JOJO pada saat itu korban mencoba melerai agar pelaku berhenti berkelahi dengan ibu korban dan pada saat itu pelaku kembali mengejar korban yang pada saat itu pelaku mencakar lengan sebelah kanan korban dan korban kembali berkelahi saling jambak rambut dengan pelaku dan setelah banyak warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut kemudian perkelahian berhenti/selesai dan atas kejadian penganiayaan ringan tersebut korban mengalami 1(satu) luka bekas cakaran dibagian lengan sebelah kanan, pipi sebelah kiri korban bengkak sesuai dengan hasil pemeriksaan RS. Suaka Insan Banjarmasin dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 032 / MR / 28 - XI - 2025, tertanggal 28 November 2025 menerangkan bahwa korban sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN mengalami luka dan dengan luka tersebut tidak menjadi halangan korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alaminya kepolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

 

Saksi-saksi   :

 

Saksi I (korban) :

                         

Nama : DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN, Lahir di Banjarmasin, tanggal 02 September 1998, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Suku Banjar, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK kelas 3 (Tidak tamat), Alamat sekarang Jalan Antasan Raden Muara Rt.031 Rw.002 No.130 A Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Wa/HP : (081254502774) dan menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI yang biasa korban panggil sdr. JOJO dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan awal kejadian penganiayaan yaitu antara korban dengan pelaku tersebut memang memiliki masalah utang piutang dan korban memiliki hutang dengan pelaku sdr. JOJO sebesar Rp 13.000.000,00 yang biasanya akan korban cicil harian sebesar Rp 250.000,00 perhari dan akan lunas dalam jangka waktu 52 hari dan kejadian penganiayaan saat sekarang ini awalnya korban bersama dengan ibu korban sdr. MURNISIH ingin makan bakso dilokasi kejadian tersebut dan ketika ingin masuk diwarung bakso orang tua korban sdr. IHSAN menelpon korban dan ketika sedang menerima telpon tiba-tiba pelaku sdr. JOJO datang kelokasi kejadian dan pelaku langsung merampas Handphone milik korban dan pada saat itu korban rebut kembali Handphone miliknya dengan perkataan “maliiiiing” dan setelah korban teriaki maling pelaku langsung menampar/melempang pipi korban sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan korban membalas melempang pipi pelaku dan pada saat itu olah ibu korban sdr. MURNISIH ingin melerai perkelahian dengan mengatakan “masalah hutang piutang kita bepandiran baik-baik aja dirumah” dan pada saat ibu korban melerai tersebut secara tiba-tiba pelaku juga menjambak kepala orang tua korban sdr. MURNISIH dan pada saat itu pelaku berkelahi lagi dengan orang tua korban dan melihat pelaku berkelahi dengan orang tua korban pada saat itu paman korban yang sebagai penjual bakso yaitu sdr. BUDIONO mencoba melerai dengan cara memukul badan pelaku dari belakang karena pelaku yang berkelahi dengan ibu korban dan melihat ibu korban berkelahi dengan pelaku sdr. JOJO pada saat itu korban mencoba melerai agar pelaku berhenti berkelahi dengan ibu korban dan pada saat itu pelaku kembali mengejar korban yang pada saat itu pelaku mencakar lengan sebelah kanan korban dan korban kembali berkelahi saling jambak rambut dengan pelaku dan setelah banyak warga sekitar yang melihat perkelahian tersebut kemudian perkelahian berhenti/selesai dan atas kejadian penganiayaan ringan tersebut korban mengalami 1(satu) luka bekas cakaran dibagian lengan sebelah kanan, pipi sebelah kiri korban bengkak sesuai dengan hasil pemeriksaan RS. Suaka Insan Banjarmasin dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 032 / MR / 28 - XI - 2025, tertanggal 28 November 2025 menerangkan bahwa korban sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN mengalami luka dan dengan luka tersebut tidak menjadi halangan korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari dan kejadian penganiayaan ringan tersebut diketahui oleh saksi-saksi yaitu sdr. HJ. MURNISIH ALS MURNI BINTI DIRO SENTONO (ALM), BUDIONO ALS BUDI BIN DIRO SENTONO (ALM) dan sdr. KEYLA AZZAHRA ALS ELA BINTI SYAMSULAH NOOR (ALM).

 

Saksi II :

 

Nama : HJ. MURNISIH ALS MURNI BINTI DIRO SENTONO (ALM), Lahir di Banjarmasin, tanggal 07 April 1974, Umur 51 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu rumah tangga, Suku Banjar, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP (Tamat), Alamat sekarang Jalan Antasan Raden Muara Rt.031 Rw.002 No.130 A Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Wa/HP : (0895325823724) dan Menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI yang biasa korban panggil sdr. JOJO dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan awalnya saksi dan korban (anak saksi) kelokasi kejadian ingin makan bakso ditempat adik saksi sdr. BUDIONO dan pada saat dilokasi kejadian baru selesai pesanan bakso ingin saksi makan, pada saat itu saksi melihat anak saksi yang lagi menerima telepon tiba-tiba didatangi oleh pelaku sdr. JOJO yang pada saat itu saksi melihat pelaku merampas Handphone milik anak saksi dan oleh anak saksi mengambil kembali handphone miliknya tersebut dan setelah Handphone diambil oleh anak saksi pada saat itu anak saksi berkata “maling” terhadap pelaku kemudian pelaku langsung memukul/melempang anak saksi yang mengenai pipi sebelah kiri dan oleh anak saksi membalas dengan cara melempang pipi pelaku dan setelah saling pukul tersebut saksi langsung mendatangi anak saksi untuk melerai perkelahian tersebut karena saksi merasa ini permasalahan hutang piutang dan masih bisa dibicarakan baik-baik dirumah tidak ditempat umum dan pada saat saksi melerai pelaku menjambak/menarik kepala saksi dan pada saat itu saksi mencoba melawan dengan cara menjambak kepala pelaku juga dan saksi sempat berkelahi dipinggir jalan dengan pelaku sdr. JOJO tersebut dan pada saat itu melihat saksi berkelahi dengan pelaku, oleh adik saksi sdr. BUDIONO ikut memukuli pelaku karena melihat saksi yang berkelahi dengan pelaku sdr. JOJO tersebut dan setelah banyak warga yang melihat kejadian tersebut kemudian oleh warga melerai dan saksi langsung pulang kerumah.

 

Saksi III :

 

Nama : BUDIONO ALS BUDI BIN DIRO SENTONO (ALM), Lahir di Banjarmasin, tanggal 18 Maret 1980, Umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (jualan bakso), Suku Banjar, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP kelas 2 (Tidak tamat), Alamat sekarang Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Tiram 8 Hidayah Rt.18 Rw.02 No.12 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Wa/HP : (083110610957) dan Menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI yang biasa korban panggil sdr. JOJO dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kronologis kejadian penganiayaan tersebut awalnya saksi sedang berjualan dilokasi kejadian tersebut dan ketika sedang melayani pelanggan pada saat itu saksi melihat korban sdr. DEWI saling lempang dengan pelaku dilokasi tersebut dan pada saat itu saksi hanya melihat saja karena saksi lihat korban dan pelaku sama-sama berlawan saja dan ketika saksi melihat kakak saksi sdr. MURNISIH yang awalnya ingin melerai kejadian tersebut tetapi oleh pelaku menjambak (merunggut) rambut kakak saksi tersebut pada saat itu saksi langsung mendatangi pelaku dan saksi sempat memukul dibagian belakang badan pelaku agar berhenti menjambak kepala kakak saksi dan pada saat itu pelaku juga tidak melepaskan jambakan kakak saksi kemudian saksi mencoba melepaskan pegangan pelaku agar berhenti berkelahi dengan kakak saksi tetapi pelaku terus mengamuk tidak mau berhenti berkelahi dan pada saat itu badan pelaku saksi seret ketengah ruangan dan badan pelaku sempat saksi angkat dan saksi hempaskan kelantai karena saksi merasa emosi dengan pelaku tersebut dan setelah kejadian tersebut pelaku masih mengamuk sampai mengahmburkan meja,kursi jualan dan sempat melempar mangkok bakso milik saksi kearah kakak saksi dan pada saat itu berhasil dihindari oleh kakak saksi dan setelah kejadian tersebut kakak saksi beserta korban pergi dari lokasi kejadian dan pelaku sdr. JOJO juga pergi dari tempat jualan saksi tersebut.

 

Saksi IV :

 

Nama : Nama : KEYLA AZZAHRA ALS ELA BINTI SYAMSULAH NOOR (ALM), Lahir di Banjarmasin, tanggal 18 Desember 2008, Umur 17 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Suku Banjar, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK Kelas 2 (masih bersekolah), Alamat sekarang Jalan Teluk tiram ilir Gg. Tegaron Rt.12 Rw.01 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Wa/HP : (0895375876600). -------------------

 

enerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kronologis kejadian penganiayaan ringan tersebut awalnya saksi dilokasi kejadian lagi makan bakso dan pada saat makan bakso saksi melihat korban sdr. DEWI dengan ibunya sdr. Hj. MURNI datang kelokasi tersebut juga ingin makan bakso dan sekitar 10 menit kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor dengan helm masih terpasang dikepala dan pada saat itu saksi melihat korban sdr. DEWI yang sedang menerima telpon didatangi oleh pelaku dan saksi tidak mengetahui persis mereka sedang melakukan pembicaraan apa dan pada saat korban menerima telpon tersebut saksi melihat handphone milik korban di ambil oleh pelaku dan korban mengambil kembali handohone miliknya tersebut dan saksi sempat mendengar koban meneriaki pelaku “maliiing” dan pelaku pada saat itu langsung memukul/melempang korban yang mengenai pipi sebelah kiri dan setelah pelaku melempang korban, oleh korban membalas dengan melempang pipi pelaku dan terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku tersebut dan oleh ibu korban sdr. HJ. MURNI yang ada dilokasi kejadian coba melerai perkelahian tersebut tetapi pelaku juga melakukan penganiayaan kepada ibu korban dan pada saat kejadian pelaku juga terlibat perkelahian dengan ibu korban dan oleh sdr. BUDI yang merupakan adik kandung sdr. HJ. MURNI juga ikut melerai dan saksi melihat sdr. BUDI juga sempat memukul badan dan kepala pelaku, setelah kejadian perkelahian oleh warga sekitar ikut melerai perkelahian tersebut selanjutnya atas kejadian penganiayaan tersebut korban membuat laporan dikantor polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

 

Terdakwa :

 

Nama : GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI, Lahir di Sibarani (Medan), tanggal 29 Mei 1987, Umur 38 tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pedagang, Suku Batak, Kebangsaan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Alamat Jalan Purnasakti Jalur 7 Rt.031 Rw.002 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, NIK : 3275016905870016 menerangkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka yaitu sdr. GUNERRI SIBARANI ANAK DARI JOSLAN SIBARANI yang biasa dipanggil sdr. JOJO dan yang menjadi korban yaitu sdr. DEWI SELVINA ALS DEWI BINTI H.IKHSAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah Rt.- Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan kronologis kejadian pengaiayaan ringan yang tersangka lakukan terhadap korban awalnya antara tersangka dengan korban memiliki hubungan bisnis karena korban memang memiliki pinjaman uang (hutang) kepada tersangka dan pada saat kejadian tersebut korban sudah tidak ada membayar hutang sudah sekitar 3 bulan dan pada saat dilokasi kejadian tersangka tidak sengaja bertemu dengan korban dilokasi tersebut dan pada saat kejadian tersangka mau konfirmasi hutang kepada korban yang pada saat itu dalam kondisi lagi telponan dan tersangka menunggu korban menerima telpon sudah sekitar 2 menit namun korban tidak berhenti nelpon dan pada saat itu tersangka mencoba mengambil telpon milik korban tersebut untuk mencoba berbicara dengan suami korban yang pada saat itu tersangka mengetahui bahwa korban berbicara dengan suaminya dan pada saat kejadian tersangka hanya menggengam lengan korban tidak sampai mengambil handphone milik korban tetapi pada saat kejadian korban malah meneriaki tersangka maling dan setelah korban teriak maling tersebut tersangka mendorong korban dengan berkata mengapa bicara seperti itu dan tersangka juga sempat menampar wajah korban dan setelah tersangka menampat wajah korban pada saat itu korban juga menampar wajah tersangka dan pada saat kejadian ibu korban juga ikut-ikutan permasalahan tersebut dan tersangka juga sempat berkelahi dengan ibu korban dengan saling pegang-pegangan baju saja dan pada saat kejadian tersangka dipukuli juga oleh korban, ibu korban dan om korban yang merupakan penjual bakso dilokasi kejadian tersebut dan pada saat sekarang ini tersangka juga tidak mengetahui korban mengalami luka atau bagaimana dan setelah dilakukan pemeriksaan polisi saya diperlihatkan foto korban yang mengalami luka cakaran dibagain lengan sebalah kanan dan pipi korban merah seperti bekas kena pukulan selanjutnya saya menjalani proses hukum dipolsek Banjarmasin Barat.

Pihak Dipublikasikan Ya