| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah tindakan Termohon menetapkan Terlapor sebagai Tersangka atas nama EDDY SUGIARTO dengan dugaan tindak pidana dengan melawan hak masuk dengan memaksa ke pekarangan dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dan atau Pasal 385 ayat ( 4) KUHpidana yang diduga dilakukan oleh EDDY SUGIARTO (Terlapor), oleh Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah sah dan berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.3/12.B-4/IX/2017/Ditreskrimum tanggal 14 September 2017, yang diterbitkan Termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia DITREKRIMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN (Kalsel), atas nama Tersangka EDDY SUGIARTO adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memeriksa, melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka atas nama EDDY SUGIARTO dibuka dan dilanjutkan kembali berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/244/IV/2016/Kalsel/SPKT 27 April 2016i;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|