Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2026/PN Bjm 1.Achmad Thalib
2.Amiroh Mar'ie
Abdul Malik Amir Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Thalib
2Amiroh Mar'ie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mbareb Slamat Pambudi, S.H.Achmad Thalib
2Mbareb Slamat Pambudi, S.H.Amiroh Mar'ie
Tergugat
NoNama
1Abdul Malik Amir Thalib
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal Rahmadhani, S.H.M.HAbdul Malik Amir Thalib
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
2.    Memerintahkan penundaan seluruh pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri  nomor: 10/PDT.G/2023/PN Bjm. tanggal 11 Oktober 2023; JO Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 67/PDT/2023/PT.BJM., tanggal 28 November 2023 JO Putusan Kasasi Nomor: 4564K/PDT/2024. Tanggal 29 November 2024 sebagaimana permohonan eksekusi nomor: : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Bjm. sampai perkara perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
3.    Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan eksekusi apa pun terhadap objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perjanjian perdamaian tertanggal 05 April 2007  antara Ahli Waris Mar’ie Thlaib sebagai pihak pertama dan Abdul Malik sebagai pihak Kedua Adalah sah dan mengikat;
3.    Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah, beritikad baik, dan memiliki hak keperdataan atas objek sengketa berupa;
 
sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak Jalan S. Parman Nomor 16, RT002, RW001, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasi, dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
 
- sebelah Utara berbatas : Munif/H.Ali Badrun;
- Sebelah Selatan berbatas : Widaya Tiono alias Apong;
- Sebelah Barat berbatas : Jalas S.Parman Banjarmasin;
- Sebelah Timur berbatas : Polda Kalimantan Selatan;
       berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 540/1972 tanggal 26 Desember 1972.
 
4.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri nomor: 10/PDT.G/2023/PN Bjm. tanggal 11 Oktober 2023; JO Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 67/PDT/2023/PT.BJM., tanggal 28 November 2023 JO Putusan Kasasi Nomor: 4564K/PDT/2024. Tanggal 29 November 2024; Jo. permohonan eksekusi nomor: : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Bjm.  adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sepanjang menyangkut hak Pelawan;

5.    Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

6.    Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak