1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap melaksanakan proses pelelangan di tengah adanya proses negosiasi penyelesaian kredit adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit, antara lain melalui tahapan :
Penjadwalan kembali (rescheduling), berupa :
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan hutang;
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan tunggakan bunga;
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan atau tunggakan angsuran, tunggakan bunga, serta perubahan jumlah angsuran;
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok, tunggakan angsuran dan tunggakan bunga kredit sesuai dengan dana yang mengalir;
? Perpanjangan jangka waktu pelunasan utang pokok dan tunggakan bunga kredit sesuai aliran dana yang mengalir;
? Pergeseran atau perpanjangan grace period dan pergeseran rencana pelunasan;
? Pergeseran grace period dan perpanjangan jangka waktu kredit;
? Kombinasi bentuk-bentuk rescheduling di atas.
Persyaratan kembali (reconditioning), berupa :
? Perubahan tingkat suku bunga;
? Perubahan tata cara perhitungan bunga;
? Pemberian keringanan tunggakan bunga;
? Pemberian keringanan denda;
? Pemberian keringanan ongkos/biaya;
? Perubahan struktur permodalan perusahaan debitur;
? Perubahan syarat-syarat kredit;
? Perubahan syarat-syarat lain;
? Kombinasi bentuk-bentuk reconditioning di atas
Penataan kembali (restructuring), berupa :
? Penurunan suku bunga kredit;
? Pengurangan tunggakan bunga kredit;
? Pengurangan tunggakan pokok kredit;
? Perpanjangan jangka waktu kredit;
? Penambahan fasilitas kredit;
? Debitur menjual sendiri barang jaminan;
? Penghapusan piutang.
4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang tetap memproses pelaksanaan lelang atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah proses pelelangan terhadap SHM No. 2880 atas nama Kusma Haniah;
6. Memerintahkan para Tergugat untuk menunda dan/atau menghentikan seluruh proses pelelangan terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,-;
8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,-;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |