Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Bjm M. Sholihin NOOR DIAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Sholihin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOOR DIAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.950.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian penitipan dana modal usaha tertanggal 17 September 2024;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp287.950.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai akibat dari kelalaiannya;
5.    Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat yang beralamat di Jalan Semangat Dalam Komplek SHALLI MESSI IV Blok G No.17, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala sebagai jaminan pembayaran utang tersebut; 
6.    Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat yang beralamat di Jalan Semangat Dalam Komplek SHALLI MESSI IV Blok G No.17, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berdiri di atas tanah seluas ±149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02516, serta berada pada posisi koordinat -3.263243, 114.631522, sebagai jaminan pembayaran utang tersebut;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
8.    Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak