Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2026/PN Bjm 1.Tn Saeful Anwar
2.Ny Nur Jannah
2.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Banjarmasin Lambung Mangkuratt yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurat No.3, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjamasin
4.Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Banjarmasin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn Saeful Anwar
2Ny Nur Jannah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO,SHTn Saeful Anwar
2SIGIT RIYANTO,SHNy Nur Jannah
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Banjarmasin Lambung Mangkuratt yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurat No.3, Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70111
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjamasin
3Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

1.    Menyatakan dan menetapkan Terbantah II untuk tidak menerima dan memproses atau menunda / ditangguhkan permintaan eksekusi lelang Hak Tanggungan berdasarkan permintaan Terbantah I sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap tanah Obyek Sengketa perkara ini

2.    Menyatakan dan menetapkan Terbantah III untuk tidak mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) sebagai salah satu persyaratan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atau melakukan peralihan hak apa pun terhadap tanah Obyek Sengketa perkara ini, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap
3.    Menyatakan dan menetapkan Terbantah I menyerahkan SHM No 919 I jl Sutoyo S No 3 RT 001, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin tersebut kepada Para Pembantah, menerbitkan surat pengantar roya Hak Tanggungan kepada Terbantah III

Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa

3.    Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yakni : 

a.    Tanah dan bangunan SHM No 919 I jl Sutoyo S No 3 RT 001, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin atas nama Saeful Anwar/ Pembantah I yang dibebankan Hak Tanggungan I sebesar Rp 750.000.000,-, Hak Tanggungan II sebesar Rp 250.000.000,-, total pengikatan Rp 1.000.000.000,-

b.    tanah dan bangunan SHM No 5951 di jl Sutoyo S No 19 A RT 001, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin atas nama Saeful Anwar/ Pembantah I yang dibebankan Hak Tanggungan I sebesar Rp 800.000.000,-, Hak Tanggungan II sebesar Rp 200.000.000,-, total pengikatan Rp 1.000.000.000,-

Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa

4.    Menyatakan dan menetapkan Para Pembantah Debitur yang beritikad baik dan kooperatif sehingga mendapatkan perlindungan hukum 

5.    Menghukum  Terbantah I untuk memberikan jalan penyelesaian kredit kepada Para Pembantah untuk :

a.    Pelunasan sesuai dengan baki debet SLIK OJK RI sebesar Rp 1.438.501.600,-

b.    Bunga dan denda dihapus

c.    Angsuran yang masuk mengurangi sisa hutang pokok

d.    Mohon diberikan waktu pelunasan paling lama 12 bulan

6.    Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Terbantah

7.    Menghukum Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

8.    Menghukum Para Terbantah untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara ini

Subsidiair : 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak