| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 20 Januari 2013, atas sebidang tanah beserta rumah diatasnya di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Palang Merah, No. 37, RT.31, RW.09, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, sebagaimana alas hak kepemilikan berupa :
- Sertipikat Hak Milik No. 568 an. MASROFAH (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 20/Teluk Tiram/2008, tanggal 03 Maret 2008, dengan luas 247 Meter Persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Istadi
- Sebelah Timur : Hj. Ma’nawiyah
- Sebelah Selatan : Gang Palang Merah
- Sebelah Barat : H. Zakaria
yang dikeluarkanoleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tanggal 11 Maret 2008, dengan harga pembelian tahun2013 sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).
- Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 568 an. MASROFAH (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 20/Teluk Tiram/2008, tanggal 03 Maret 2008, dengan luas 247 Meter Persegi No. 568 an. MASROFAH (Tergugat), Gambar Situasi/Surat Ukur No. 20/Teluk Tiram/2008, tanggal 03 Maret 2008, dengan luas 247 Meter Persegi, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Banjarmasin tanggal 11 Maret 2008 dari atas nama Masrofah (Tergugat) menjadi atas nama Muchsin (Penggugat) sebagai pemegang haknya sekarang di kantor Pertanahan Kota Banjarmasin;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum ;
|