| Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa Togap Tambunan Als Tambunan Anak dari Fran Tambunan pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jl. Belitung Darat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A,B dan C ” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa Togap Tambunan Als Tambunan Anak dari Fran Tambunan pada hari Jum’at, tanggal 07 November 2025 di Jl. Belitung Darat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Terdakwa baru membeli Minuman Keras (Miras) dan membawanya menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik, kemudian Saksi Muhammad Irfan Rosandy Bin Mulyadi dan Saksi Yogy Budhi Suciyadi Bin Mulyadi sedang melakukan patroli melakukan pengecekkan, kemudian dalam proses pengecekkan tersebut ditemukan berbagai macam minuman keras berupa 20 (dua puluh) dus Minuman Keras (Miras) Merk Kawa Kawa Blackcurrant, 10 (sepuluh) dus Minuman Keras (Miras) Merk Alexis Anggur Hijau, 4 (empat) dus Minuman Keras (Miras) Merk Alexis Blackcurrant, 2 (dua) dus Minuman Keras (Miras) Merk Mcdonald Anggur Merah, dengan total per dusnya sebanyak 12 (dua belas) Botol sehingga banyak Minuman Keras (Miras) yang diamankan sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) Botol yang berada di dalam 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Tahun 2021 warna Hitam Metalik DA 1025 LN milik Terdakwa, kemudian Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tidak ada izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk sehingga Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 10 atau Pasal 11 sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 10 tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan minuman beralkohol. --------------------- |