Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2025/PN Bjm Haji Chalid Talib Gusti Rohana, Hj, Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haji Chalid Talib
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gusti Rohana, Hj,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan perlawanan dari Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 12 Februari 2025 Nomor 5/Pdt.Eks/Kons/2024/PN Bjm Nomor 5/Pdt.Eks/Kons/ 2024/PN.Bjm Jo. Nomor 39/Pdt.G/2022/PN.Bjm Jo. Nomor 79 /Pdt/2022/PT Bjm Jo. Nomor 3356 K /Pdt/2023 Jo. No.1226 PK/Pdt/2024, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  4. Menyatakan SHM Nomor : 4468 Gambar Tanah/Surat UkurĀ  No.437/Sungai Lulut/2007 tanggal 14-08-2007 GS 02515 NIB : 17.01.02.05.02515 an H. Chalid Talib denganĀ  Luas Tanah : 1.492 m2, tersebut adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan sertifikat SHM Nomor 1445 seluas 880 M2 atas nama Haji Gusti Rohana tanggal 19 Januari 1998, GS No.1216/1997 tanggal 21 April 1997 tersebut adalah CACAT FORMIL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  6. Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Terlawan lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan pengadilan ini yang dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun para Terlawan banding atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Terlawan membayar semua biaya perkara.

Atau, menjatuhkan putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak