| Petitum |
?
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan,denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat,untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 065372240062 tanggal 05/04/2024, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran 24 bln : Rp. 118.872.000,-
Denda : Rp. 70,283,070,- ( pertanggal 11 maret 2026 )
Total : Rp. 189.155.070,-
(Seratus Dua delapan Puluh Sembilan Juta seratus lima Puluh lima Ribu tujuh Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA/ JAZZ GK 1.5 RS CVT
Jenis/Model : MINIBUS /JAZZ GK 1.5 RS CVT
Tahun/Warna : 2014/KUNING MUTIARA
No. Rangka/Mesin : MHRGK5860EJ400068/ L15Z51000151
No. Polisi : DA 1302 JX
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA/HR-V HRV RU1 1.5 S CVT
Jenis/Model : JEEP /HR-V
Tahun/Warna : 2016/HITAM MUTIARA
No. Rangka/Mesin : MHRRU1830GJ601307/L15Z61110302
No. Polisi : BG 1999 NT
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|