Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2026/PN Bjm SOFIAN HADI, S.H MUHAMMAD FADHILLAH Bin HIDAYATULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.C/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP / 02 / V / 2026 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SOFIAN HADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADHILLAH Bin HIDAYATULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026 Skj. 14.00 Wita di jalan Perdagangan di Komplek Anugrah Blok B10 tepatnya di rumah H. FERDI Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, telah terjadi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka sdr. MUHAMMAD FADHILLAH Bin (Alm) HIDAYATULLAH, terhadap korban sdri. HANISAH Als HANI Binti (Alm) TARMIJI, yang mana tersangka sdr. MUHAMMAD FADHILLAH Bin (Alm) HIDAYATULLAH adalah mantan suami korban, yang mana korban dan tersangka sudah cerai secara resmi di Pengadilan Agama Marabahan sesuai dengan AKTA CERAI dengan nomor : 65 / AC / 2026 / PA.Mrb pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Marabahan. Latar Belakang Permasalahan, Bahwa sejak bulan Juli 2025 hubungan rumah tangga korban dengan tersangka sering terjadi pertengkaran, disebabkan tersangka jarang pulang dan diketahui yang diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain (perselingkuhan), yang kemudian memicu konflik berkepanjangan antara korban dan tersangka. Kronologis Kejadian Bahwa pada saat kejadian korban datang ke lokasi untuk suatu keperluan, kemudian bertemu dengan tersangka dan terjadi adu mulut. Dan dari keterangan korban Selanjutnya terlapor dengan emosi melakukan tindakan kekerasan berupa Mengucapkan kata-kata kasar, Meludahi korban namu tidak kena, Mendorong korban, Memukul korban beberapa kali menggunakan tangan kosong saat korban berjalan menuju sepeda motor, Pukulan mengenai bagian lengan kanan dan helm yang digunakan korban. Akibat perbuatan tersangka Korban mengalami : Luka memar pada dada sebelah kiri, luka memar pada lengan atas kanan dan luka memar pada bagian pinggang sebelah kanan, Serta mengalami gangguan psikis berupa trauma. Namun demikian, korban masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Saksi yang Mengetahui Bahwa pada saat kejadian, yang berada di lokasi hanya korban sdri. HANISAH Als HANI Binti (Alm) TARMIJI, tersangka sdr. MUHAMMAD FADHILLAH Bin (Alm) HIDAYATULLAH, dan anak korban an. HAIFA ANNASYA yang berumur 6 tahun 6 bulan, sedangkan saksi lain tidak melihat langsung kejadian dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Banjarmasin, sudah dilakukan upaya mediasi namun korban tidak mau dan tetap melanjutkan perkanya sampai ke Persidangan dan setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Banjarmasin

Pihak Dipublikasikan Ya