| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.S/2024/PN Bjm | Rahmawati, S.H. | Mardiana Matarip binti Irangka | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.S/2024/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 04/O.3.10/Eku.2/10/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Mardiana Matarip Binti Irangka pada hari Jumat tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Irian I Rt. 001 Rw. 001 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A dan B” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SKP-A serta SIUP-MB yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
4) 3 (tiga) botol minuman keras Merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT isi 620 ml dengan kandungan alkohol 4,9%. - Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bir Pilsener merk. Bintang dengan isi 620 ml dan dengan kandungan alkohol 4,7% dengan harga Rp. 45.000 botol Minuman Anggur merah merk Orang Tua dengan isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14% terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000/ botol, Minuman keras Vodka Iceland Triple Distiled Vodka dengan kandungan alkohol 40?n dengan isi 700 ml terdakwa jual sebesar Rp. 170.000 Minuman keras merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT dengan kandungan alkohol 4,9?n dengan isi 620 ml terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000. - Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Minuman keras merk Bir Pilsener merk Bintang dengan isi 620 ml dan dengan kandungan alkohol 4,7% terdakwa jual Rp. 45.000 botol dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000/botol. Minuman Anggur merah merk Orang Tua dengan isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14%, dan terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000/ botol kemudian terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.-/ botol. Minuman keras Vodka Iceland Triple Distiled Vodka dengan kandungan suhol 40?n dengan isi 700 ml terdakwa jual sebesar Rp. 170.000 dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000-/botol, Minuman keras merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT dengan kandungan alkohol 4,9?n dengan isi 620 ml terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000 dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000/botol.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. ----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
