Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
H. RIZALI RAHMAN, S.T. Als JALI TAMBARANGAN Bin (Alm) H. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289/O.3.11/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. RIZALI RAHMAN, S.T. Als JALI TAMBARANGAN Bin (Alm) H. ALI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa H.RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN bin H ALI (Alm),  bersama-sama dengan H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als H,NANANG Bin HASAN INANI , ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZULFIKAR WAHDI, H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY (sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht), Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti, yakni pada waktu antara sekitar bulan Nopember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jalan Singakarsa Nomor 17, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam membuat penawaran dengan melampirkan dokumen yang tidak benar serta telah membagi hasil keuntungan pekerjaan, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUTR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalui penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/ PWSN-DIRSbalum/DisPUTR/2021, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa H.RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN bin H ALI(Alm) sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) atau orang lain, yakni saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als H,NANANG Bin HASAN INANI selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, sebesar Rp. 3.208.348.580,53,(tiga milyar dua ratus delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh koma lima puluh tiga rupiah), atau orang lain, yakni saksi ISFAN FAQIH AKBARI (Kuasa Direktur CV.ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 109.624.364,00 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), dan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  sebesar  Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (Pelaksana CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 71.012.000,- (tujuh puluh satu juta dua belas ribu rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.6.078.984.944,53. (enam miliyar tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh empat koma lima puluh tiga sen rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2019 Hj. RINA ZULELLI, ST., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melakukan perencanaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan perjanjian kerja dengan penyedia jasa Konsultansi Perencanaan adalah CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO Nomor : 610/01/SPK/PERC-DIR SB dan DIR SG/ DisPUTR/2019 tanggal 6 Februari 2019 dengan nilai sebesar Rp. 49.445.000 dengan waktu pelaksanaan 135 Hari Kalender;
  • Bahwa hasil perencanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS diserahkan oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO berdasarkan Berita acara serah terima pekerjaan Nomor:610/01/PHO/PERC-DIR SB dan DIR SG/DisPUTR/2019 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan nilai pekerjaan adalah Rp. 3.103.355.000,- dengan item pekerjaan:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 55.500.000,-.
    2. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 2.765.732.690,37, dengan volume galian 161.727,40 M?3; dan luas daerah yang dikerjakan seluas 39 Km, lebar 6 M dengan kedalaman 1,5 M
    3. PPN 10 % Rp. 282.123.269,04.
  • Bahwa karena adanya revisi pekerjaan galian tanah mekanis dengan Volume pekerjaan hasil galian sebesar 421.352,40 M?3; dengan Luas 10,50 M?2; dan panjang 40.128 meter, maka Perencanaan tersebut dilakukan revisi sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp. 11.995.600.000,- dengan item pekerjaan adalah:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 20.500.000,-.
    2. Rencana Keselamatan Kontruksi Rp. 3.425.000,-.
    3. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 10.881.215.053,80,-
    4. PPN 10 % Rp. 1.090.514.005,38,-
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penugasan Nomor : 610/0313/SDA/DisPUTR/2020, tanggal 8 September 2020, dari saksi Hj. RINA ZULELI, ST. MM kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021
  • Bahwa Pada tanggal 11 November 2020 Kementerian PUPR melalui Zoom Meeting bersama dengan Verifikator PFID kementerian PUPR memverifikasi perencanaan  pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS dengan menyarankan agar menambahkan pintu air sebanyak 5 buah dengan tujuan untuk meningkatkan jaringan menjadi Irigasi Semi Teknis, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY meminta Sdr. M. RIDHA FAHLEVI, A.Md untuk membuatkan revisi perencanaan yaitu dengan item perubahan yaitu :
    1. Merubah alat yang semula menggunakan long arm menjadi excavator standart dengan alasan lebar sungai tidak lebih dari 6 Meter, perubahan tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari saksi RAHMAT HIDAYAT,ST,MT selaku PPK;
    2. Menambahkan pekerjaan pintu air dan mebuat RAB nya;
    3. Panjang pekerjaan sungai menjadi 45.100 M dikarenakan adanya pekerjaan pintu air;
    4. Penghitungan Volume pekerjaan Galian Mekanis menjadi 456.068,64 M?3;
    5. Dan membuat Gambar Kerja
  • Bahwa untuk Revisi Perencanaan tersebut Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  melakukannya hanya dengan cara :
    1. Menggunakan data laporan perencanaan sebelumnya oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO, yaitu   pengecekan dan pengukuran kedalaman awal air sungai dan lebar sungai ditahun 2018
    2. Tidak atau tanpa adanya pengukuran, riset / analisa dan perhitungan riil ulang dilapangan (lokasi Sungai Balum Kec. Daha Selatan)
    3. Survey kelapangan hanya untuk menentukan titik pembuatan pintu air saja, namun tidak ada melakukan pengukuran kembali (Up date data) untuk kedalaman dan lebar sungai.

sehingga hasil perubahan atau revisi perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pekerjaan pintu air (5 buah) senilai Rp. 1.700.149.864,97.
  2. Galian tanah mekanis senilai Rp. 9.190.890.889,34 dengan volume pekerjaan 456.068,64 m?3;
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.830.000,00.
  4. Jumlah fisik senilai 10.898.870.754,31.
  5. PPN 10 %x jumlah Fisik senilai 1.089.887.075,43.
  6. Total senilai Rp. 11.988.757.829,74.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY   telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp. 11.988.757.829,74- hanya menggunakan dan berdasarkan data dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dirubah / revisi tersebut, karena Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R dan tidak melibatkan seorang yang Ahli dalam Bidang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R tersebut, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa berdasarkan keahliannya dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pada sekitar bulan Januari Tahun 2021, Terdakwa bertemu saksi EDI MUKHLISIN als ADING ALUS sesama rekan Kontraktor kemudian saksi EDI MUKHLISIN menyuruh Terdakwa agar paket pekerjaan Rehabilitasi DIR Sungai Balum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan nantinya akan diberikan kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dengan kesepakatan bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG akan menyerahkan sejumlah fee dari nilai kontrak apabila Perusahaan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG memenangkan paket pekerjaan tersebut. Kemudian Terdakwa ada memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 yang sebelumnya telah Terdakwa buat dan 2 (dua) nama personil inti kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG. Adapun dokumen penawaran harga penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) didalam flashdisk dan rekomendasi personil inti berupa berkas fotocopi Ijasah, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Keahlian dan referensi kerja personil yang Terdakwa serahkan langsung kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG, sedangkan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG memperoleh RAB tersebut karena Terdakwa membuat sendiri di computer lalu simpan didalam flashdisk. Adapun personil inti yang di berikan Terdakwa adalah atas nama RANTO HERNADI dan HAIDAR RAUDAH yang bukan personil inti PT Diang Putra Andhikatama.

Bahwa setelah pengumuman pemenang Lelang / Tender, Terdakwa ada bertemu saudara EDI MUKHLISIN als ADING ALUS dan diberitahu bahwa perusahaan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah menang Lelang / Tender dan saudara EDI MUKHLISIN menyampaikan kepada Terdakwa agar Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG melayani jika ada keperluan yang nantinya akan diberitahu selama proses pekerjaan, dan Terdakwa ada meminta uang kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG sebagai imbalan penunjukan PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebagai pemenang Lelang / Tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021.

  • Bahwa Terkait pelaksaaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, Terdakwa melakukan kesepakatan dengan  Terdakwa dimana Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG yang mengerjakan pekerjaan tersebut sedangkan Terdakwa membantu dalam penawaran dengan meminta fee sebesar 10 % (sepuluh persen), dengan adanya kesepakatan tersebut  Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh puluh juta rupiah) dengan rincian  :
  1. Tanggal 19 Mei 2021 FATUR (adik dari Terdakwa) datang kekantor Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG mengambil uang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Pokja lelang Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021, Penyerahan uang tersebut menggunakan tanda terima berupa kwitansi PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA No : 01021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh FATUR.
  2. Tanggal 19 Mei 2021 Terdakwa juga meminta uang Rp. 10.000.000,- uang tersebut diambil FATUR untuk kemudian diserahkan kepada RAHMAT HIDAYAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk keperluan pembuatan kontrak.
  3. Tanggal 25 Mei 2021 FATUR (adik dari Terdakwa) datang ke kantor Terdakwa untuk mengambil cek dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan fee dengan belahan cek / bonggol cek / kitirannya yaitu Cek Bank Kalsel Cab. Kandangan No : CB 391369 tanggal 25 Mei 2021.
  4. Tanggal 1 September 2021 Terdakwa mengambil uang ke kantor PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), penyerahan tersebut sesuai tanda terima kwitansi PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA No : 01274 tanggal 01 September 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa.
  5. Tanggal 06 Januari 2022 Terdakwa datang ke kantor Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG dan meminta uang tunai sebesar        Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanpa tanda terima.
  6. Tanggal 19 Januari 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG atas arahan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar                        Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada RAHMAT HIDAYAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021.
  7. Tanggal 04 Maret 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan uang senilai                 Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada  Terdakwa dirumahnya dengan alamat Kec. Tambarangan di dekat tower yang merupakan uang keuntungan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021.
  8. Tanggal 12 April 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan sebagian uang keuntungan perusahaan berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa di rumahnya di Kec. Tambarangan Kab. Tapin.
  • Bahwa  sebelum Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa, terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia mengajukan Tender pekerjaan konsultansi pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS. TA. 2021 dengan mengundang PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA selaku pemenang lelang untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat nomor : 610/214/PPK/SDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang seharusnya pada kesempatan itu Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  memastikan keberlakuan semua data isian kualifikasi dan membuktikan kebenaran sertifikat kompetensi yang dilampirkan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY selaku PPK, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan Saksi DODY SUTOMO yang bertanda tangan sebagai FAHRI ZAINI dengan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia No.610/01/BARP3/PPK/DIR S. Balum/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta lampirannya, menunjukan bahwa PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA memenuhi semua kriteria dan sertifikat kompetensi personil PT. Diang Putra Andikatama selaku calon pemenang adalah asli, sedangkan pada pelaksanaannya PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA tidak memiliki personil inti (fiktif).

  • Bahwa Personil Inti, baik dalam Konsultansi Pengawasan maupun Penyedia Jasa (Kontraktor) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan tidak ada sebagaimana mestinya, namun PT. Diang Putra Andhikatama (Kontraktor Pelaksana) dan CV. Arsimetrik Damais (Pengawas) tetap dapat melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan TA 2021.
  • Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan) Nomor : 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.885.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) antara Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 11 Desember 2021, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
  1. PEKERJAAN PINTU AIR;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pembersihan lapangan;
  • Iutzet dan Bowplank;
  • Pengadaan Papan Larangan;
  • Pengadaan Papan Operasi;
  • Pengadaan Papan Peilscall;
  • Papan nama bending;
  • Langsiran Material.

 

  1. PEKERJAAN KISDAM DAN DEWATERING
        • Membuat Cofferdam

 

  1. PEKERJAAN TANAH
  • Galian Tanah;
  • Urugan Tanah kembali.

 

  1. PEKERJAAN BENDUNG
  • Pas Batu Bendung;
  • Plesteran;
  • Acian;
  • Pekerjaan Cor Beton;
  • Pekerjaan Tulangan;
  • Memancang Melancip Galam ke dalam tanah;
  • Pekerjaan Begisting;
  • Perancah;
  • Pembongkaran Begisting dan Perancah;
  • Pintu Pembilas b = 150 m, h = 3.00 m;
  • Ulin schot Balk.

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH MEKANIS;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pengukuran dan Pematokan;
  • Mobilisasi dan Demobilisasi;
  • Pembuatan papan nama proyek;

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
        • Galian Tanah Mekanis dengan volume 456.068,64 m3 (empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh enam puluh delapan koma enam empat) meter kubik

 

  1. RENCANA KESELAMATAN KERJA.
  • Penyiapan RK3K;
  • Alat pelindung kerja.
  • Pembatas Area;
  • Alat Pelindung diri.
  • Topi pelindung diri (Safety helmet);
  • Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
  • Sarung Tangan (Safety Glowes);
  • Rompi Keselamatan (Safety Verst);
  • Jaket Pelampung (Life Vest);
  • Fasilitas Sara Kesehatan;
  • Peralatan P3K;
  • Rambu-Rambu;
  • Rambu Peringatan;
  • Lain-lain;
  • Bendera K3.
  • Bahwa Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 sesuai dengan realisasi sepanjang 49.363 meter dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:
    1. Ray 2 sepanjang 5.860 meter, volume galianmekanis 57.846,68 m?3;.
    2. Ray 10 sepanjang 7.853 meter, volume galianmekanis 77.616,39 m?3;.
    3. Ray 17 sepanjang 4.318 meter, volume galianmekanis 42.654,14 m?3;.
    4. Ray 20 sepanjang 5.400 meter, volume galianmekanis 53.423,25 m?3;.
    5. Ambahay sepanjang 4.381 meter, volume galian mekanis 43.316,24 m?3;.
    6. Pulau Hijau sepanjang4.758 meter, volume galianmekanis 47.011,34 m?3;.
    7. Sungai Pekapuran sepanjang 3.450 meter, volume galian mekanis 34.083,56 m?3;.
    8. Tambangan sepanjang 6.056 meter, volume galian mekanis 59.842,44 m?3;.
    9. Pandak Daun sepanjang 2.537 meter, volume galian mekanis 25.073,66 m?3;.
    10. Peramaian sepanjang 4.750 meter, volume galian mekanis 46.950,75 m?3;..
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY   mengetahui yang melakukan pengawasan dilapangan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 adalah DODY SUTOMO, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah bersurat kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   denga surat Nomor: 29.1-PP/DPA-KDG/III-2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Surat pergantian personil, namun tidak ditanggapi oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibuktikan dengan tidak dibuatnya addendum kontrak sesuai yang diharuskan oleh syarat-syarat khusus kontrak.
  • Bahwa Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 terdapat Addendum pekerjaan yang  mengakibatkan perubahan pada Item pekerjaan dan nilai pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan pintu air sebanyak 3 buah dengan nilai Rp. 1.051.888.277,19 (Berkurang);
  2. Pekerjaan galian tanah Mekanis dengan volume 487.807,21 m?3; senilai Rp. 9.744.935.368,66 (Bertambah);
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.735.000,00 (Tetap).

Dalam menetapkan tambah kurang pekerjaan (Addendum) tersebut Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Penyedia maupun konsultan pengawas tidak melakukan analisa kembali terkait kedalaman dan lebar sungai yang dilakukan pekerjaan dan hal tersebut di setujui oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   Sehingga memperoleh penambahan pekerjaan galian mekanis sebanyak 31.738,57 m?3; dan total pekerjaan galian tanah mekanis menjadi 487.807,21 m?3;.

  • Bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG  selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andikatama menyuruh Saksi Dody Sutomo, ST membuat laporan mingguan dan bulanan yang menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan bukan sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan agar progres pekerjaan terlihat kemajuannya dari minggu ke minggu dan untuk tandatangan atas nama Saksi M. FAHRI ZAINI, ST pada laporan harian dan saudara RANTO HERNADI, ST pada laporan Mingguan adalah palsu yang ditandatangani oleh Saksi  DODY SUTOMO, ST, serta foto visual yang dilampirkan juga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, berikut Asbuilt drawing yang dibuat tidak sesuai dengan gambar rencana dan tanpa ada persetujuan dari Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK.
  • Bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG dan konsultan pengawas membuat laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 100% sedangkan tidak sesuai dengan fakta dan progres pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%.
  • Bahwa Tanggal 9 Desember 2021, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan terdakwa (Direktur Utama PT Diang Putra Andhikatama) menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/01.06/BAST-P/DIR.Sbalum/DisPUTR/2021 atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan (DAK Penugasan), terkait dengan pemeriksaan hasil pekerjaan, Saksi Rahmat Hidayat selaku PPK hanya memerintahkan Konsultan Pengawas dan tim Teknis (Pembantu  PPK) untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria / spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, namun untuk pemeriksaan lapangan tidak dilakukan pengukuran secara menyeluruh hanya sample saja dibeberapa titik.
  • Berdasarkan aturan dalam Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Syarat-Syarat Umum Kontrak, mengatur pada poin 33. Serah Terima Pekerjaan, angka 3 menyebutkan Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
  • Bahwa terhadap Asbuilt Drawing dan Back Up Quantity pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), yang dibuat oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andhikatama, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan konsultan pengawas tidak ada melakukan pembuktian atau pengukuran pada saat dilakukan serah terima pekerjaan. Sedangkan dalam hal pembuatan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan penyusunan asbuilt drawing tersebut oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andhikatama, dihitung berdasarkan asumsi dan perkiraan menyesuaikan data perolehan panjang galian tanah mekanis perhari dan menjaga agar grafik progres pekerjaan tidak timpang dan grafiknya naik (tidak menunjukan deviasi) serta bertujuan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan sebagai syarat kelengkapan pengajuan termin pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
  • Bahwa Dokumen Asbuilt Drawing yang diserahkan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG kepada Saksi Rahmat hidayat (PPK) tidak sesuai dengan Gambar Rencana, melainkan menyesuaikan hasil pekerjaan di lapangan, karena pekerjaan di lapangan dikerjakan tidak berpatokan dengan gambar rencana, sedangkan untuk gambar pintu air tidak sesuai dengan gambar rencana secara tata letaknya, dan pada Asbuilt Drawing pekerjaan pintu air untuk terjunan tidak tampak jelas, begitu juga dengan Laporan-laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, Laporan akhir dari CV Arsimetriks Damais tersebut memiliki persamaan dengan laporan yang dibuat oleh PT Diang Putra Andhikatama.
  • Meskipun gambar Asbuilt Drawing tidak memiliki kecocokan gambar dengan Gambar Rencana, berikut juga Laporan Akhir yang dibuat oleh PT. Diang Putra Andhikatama dan Laporan Akhir CV. Arsimetriks Damais tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan, tetapi Saksi Rahmat Hidayat (PPK) tetap menerima Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), sedangkan berdasarkan syarat-syarat umum Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/PWSN-DIR Sbalum/DisPUTR/2021, pada poin 47 Laporan Hasil Pekerjaan, yaitu :
    1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.
    2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas personel dan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dan dilaporkan dalam rencana dan realisasi pekerjaan.
  • Bahwa terhadap pekerjaan RehabilitasiJaringanIrigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021 Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah melakukan pembayaran sebanyak 4 kali sesuai dengan permohonan PT. Diang Putra Andikatama, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pencairan Pertama untuk uang Muka 20?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02682/SP2D/2021 tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp. 2.377.000.000,00,-
    2. Pencairan kedua untuk pembayaran Angsuran I (40,01%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06013/SP2D/2021 tanggal 1 September 2021 sebesar Rp. 3.566.391.375,00,-
    3. Pencairan Ketiga untuk pembayaran Angsuran 2 56,85?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :10826/SP2D/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp. 1.501.075.500,00,-
    4. Pencairan Keempat untuk Pembayaran Angsuran Ke 3 /PHO (Fisik=100%) dan pemeliharaan (5%) berdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12154/SP2D/2021 tanggal16 Desember 2021 sebesar Rp. 4.440.533.125,00-
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah membayarkan 100% anggaran dan menyatakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, telah selesai dikerjakan sesuai dengan berita acara serah terima pertama hasil pekerjaan nomor : 610/01.06/BAST-P/DIR Sbalum/DisPUTR/2021, tanggal 9 Desember 2021 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO), Nomor : 610/01/FHO/BAP-RJI/DIR SBalum/DPUTR/2022, tanggal 8 Juni 2022, sedangkan PT. Diang Putra Andikatama selaku penyedia dalam melakukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak melampirkan berupa :

 

    1. Pengajuan pembayaran angsuran ke 1 (satu) (Fisik= 40,01%) :
      • Berita acara pemeriksaan lapangan .
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    2. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 2 (Dua) (Fisik= 56,85%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara pemeriksaan lapangan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    3. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 3/PHO (Fisik= 100%) dan Pemeliharaan (5%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.

 

 

  • Bahwa dari hasil pencairan anggaran yang diterima dari pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah menyerahkan kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp.2.600.000.000,00,- ( Dua Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa Dari hasil uji fisik pekerjaan galian mekanis yang dilakukan oleh Ahli Sumber Daya Air Fakultas Tenik Sipil Institut Teknologi Bandung diperoleh fakta bahwa terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan terdapat ketidak sesuaian antara hasil uji dengan gambar As Built Drawing, dengan volume yang tidak tergali sekitar 205.150,8765 m?3;, dan dengan adanya kekurangan volume galian tanah mekanis sekitar 205.150,8765 m3 tersebut berdampak pada arus air / fungsi dari adanya pekerjaan D.I.R Sungai Balum seperti yang direncanakan, Secara volume kekurangan volume tersebut senilai dengan 42?ri volume kontrak. Pengurangan volume sebesar 42?alah signifikan dan dapat berdampak terhadap fungsi saluran.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.078.984.944,53 ( Enam Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Tiga Rupiah), yang berasal dari :
    1. Kekurangan pekerjaan fisik dan perhitungan analisis harga satuan pekerja senilai Rp. 5.898.348.580,53 ( Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Koma Lima Tiga Rupiah) serta
    2. Pekerjaan pengawasan senilai Rp. 180.636.364,00 ( Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa H.RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN bin H ALI (Alm),  bersama-sama dengan H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als H,NANANG Bin HASAN INANI , ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZULFIKAR WAHDI, H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY (sudah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht) , Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti, yakni pada waktu antara sekitar bulan Nopember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jalan Singakarsa Nomor 17, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam membuat penawaran dengan melampirkan dokumen yang tidak benar serta telah membagi hasil keuntungan pekerjaan, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUTR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalui penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/ PWSN-DIRSbalum/DisPUTR/2021, melakukan perbuatan menguntungkan diri terdakwa H.RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN bin H ALI(Alm) sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) atau orang lain, yakni saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als H,NANANG Bin HASAN INANI selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, sebesar Rp. 3.208.348.580,53,(tiga milyar dua ratus delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh koma lima puluh tiga rupiah), atau orang lain, yakni saksi ISFAN FAQIH AKBARI (Kuasa Direktur CV.ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 109.624.364,00 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), dan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  sebesar  Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (Pelaksana CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 71.012.000,- (tujuh puluh satu juta dua belas ribu rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.6.078.984.944,53. (enam miliyar tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh empat koma lima puluh tiga sen rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2019 Hj. RINA ZULELLI, ST., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melakukan perencanaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan perjanjian kerja dengan penyedia jasa Konsultansi Perencanaan adalah CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO Nomor : 610/01/SPK/PERC-DIR SB dan DIR SG/ DisPUTR/2019 tanggal 6 Februari 2019 dengan nilai sebesar Rp. 49.445.000 dengan waktu pelaksanaan 135 Hari Kalender;
  • Bahwa hasil perencanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS diserahkan oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO berdasarkan Berita acara serah terima pekerjaan Nomor:610/01/PHO/PERC-DIR SB dan DIR SG/DisPUTR/2019 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan nilai pekerjaan adalah Rp. 3.103.355.000,- dengan item pekerjaan:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 55.500.000,-.
    2. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 2.765.732.690,37, dengan volume galian 161.727,40 M?3; dan luas daerah yang dikerjakan seluas 39 Km, lebar 6 M dengan kedalaman 1,5 M
    3. PPN 10 % Rp. 282.123.269,04.
  • Bahwa karena adanya revisi pekerjaan galian tanah mekanis dengan Volume pekerjaan hasil galian sebesar 421.352,40 M?3; dengan Luas 10,50 M?2; dan panjang 40.128 meter, maka Perencanaan tersebut dilakukan revisi sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp. 11.995.600.000,- dengan item pekerjaan adalah:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 20.500.000,-.
    2. Rencana Keselamatan Kontruksi Rp. 3.425.000,-.
    3. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 10.881.215.053,80,-
    4. PPN 10 % Rp. 1.090.514.005,38,-
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penugasan Nomor : 610/0313/SDA/DisPUTR/2020, tanggal 8 September 2020, dari saksi Hj. RINA ZULELI, ST. MM kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021
  • Bahwa Pada tanggal 11 November 2020 Kementerian PUPR melalui Zoom Meeting bersama dengan Verifikator PFID kementerian PUPR memverifikasi perencanaan  pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS dengan menyarankan agar menambahkan pintu air sebanyak 5 buah dengan tujuan untuk meningkatkan jaringan menjadi Irigasi Semi Teknis, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY meminta Sdr. M. RIDHA FAHLEVI, A.Md untuk membuatkan revisi perencanaan yaitu dengan item perubahan yaitu :
    1. Merubah alat yang semula menggunakan long arm menjadi excavator standart dengan alasan lebar sungai tidak lebih dari 6 Meter, perubahan tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan dari saksi RAHMAT HIDAYAT,ST,MT selaku PPK;
    2. Menambahkan pekerjaan pintu air dan mebuat RAB nya;
    3. Panjang pekerjaan sungai menjadi 45.100 M dikarenakan adanya pekerjaan pintu air;
    4. Penghitungan Volume pekerjaan Galian Mekanis menjadi 456.068,64 M?3;
    5. Dan membuat Gambar Kerja
  • Bahwa untuk Revisi Perencanaan tersebut Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  melakukannya hanya dengan cara :
    1. Menggunakan data laporan perencanaan sebelumnya oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO, yaitu   pengecekan dan pengukuran kedalaman awal air sungai dan lebar sungai ditahun 2018
    2. Tidak atau tanpa adanya pengukuran, riset / analisa dan perhitungan riil ulang dilapangan (lokasi Sungai Balum Kec. Daha Selatan)
    3. Survey kelapangan hanya untuk menentukan titik pembuatan pintu air saja, namun tidak ada melakukan pengukuran kembali (Up date data) untuk kedalaman dan lebar sungai.

sehingga hasil perubahan atau revisi perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pekerjaan pintu air (5 buah) senilai Rp. 1.700.149.864,97.
  2. Galian tanah mekanis senilai Rp. 9.190.890.889,34 dengan volume pekerjaan 456.068,64 m?3;
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.830.000,00.
  4. Jumlah fisik senilai 10.898.870.754,31.
  5. PPN 10 %x jumlah Fisik senilai 1.089.887.075,43.
  6. Total senilai Rp. 11.988.757.829,74.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY   telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp. 11.988.757.829,74- hanya menggunakan dan berdasarkan data dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dirubah / revisi tersebut, karena Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R dan tidak melibatkan seorang yang Ahli dalam Bidang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R tersebut, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa berdasarkan keahliannya dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pada sekitar bulan Januari Tahun 2021, Terdakwa bertemu saksi EDI MUKHLISIN als ADING ALUS sesama rekan Kontraktor kemudian saksi EDI MUKHLISIN menyuruh Terdakwa agar paket pekerjaan Rehabilitasi DIR Sungai Balum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan nantinya akan diberikan kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dengan kesepakatan bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG akan menyerahkan sejumlah fee dari nilai kontrak apabila Perusahaan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG memenangkan paket pekerjaan tersebut. Kemudian Terdakwa ada memberikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 yang sebelumnya telah Terdakwa buat dan 2 (dua) nama personil inti kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG. Adapun dokumen penawaran harga penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) didalam flashdisk dan rekomendasi personil inti berupa berkas fotocopi Ijasah, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Keahlian dan referensi kerja personil yang Terdakwa serahkan langsung kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG, sedangkan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG memperoleh RAB tersebut karena Terdakwa membuat sendiri di computer lalu simpan didalam flashdisk. Adapun personil inti yang di berikan Terdakwa adalah atas nama RANTO HERNADI dan HAIDAR RAUDAH yang bukan personil inti PT Diang Putra Andhikatama.

Bahwa setelah pengumuman pemenang Lelang / Tender, Terdakwa ada bertemu saudara EDI MUKHLISIN als ADING ALUS dan diberitahu bahwa perusahaan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah menang Lelang / Tender dan saudara EDI MUKHLISIN menyampaikan kepada Terdakwa agar Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG melayani jika ada keperluan yang nantinya akan diberitahu selama proses pekerjaan, dan Terdakwa ada meminta uang kepada Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG sebagai imbalan penunjukan PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebagai pemenang Lelang / Tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021.

  • Bahwa Terkait pelaksaaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, Terdakwa melakukan kesepakatan dengan  Terdakwa dimana Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG yang mengerjakan pekerjaan tersebut sedangkan Terdakwa membantu dalam penawaran dengan meminta fee sebesar 10 % (sepuluh persen), dengan adanya kesepakatan tersebut  Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan total Rp. 2.680.000.000,- (dua milyar enam ratus delapan puluh puluh juta rupiah) dengan rincian  :
  1. Tanggal 19 Mei 2021 FATUR (adik dari Terdakwa) datang kekantor Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG mengambil uang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada Pokja lelang Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021, Penyerahan uang tersebut menggunakan tanda terima berupa kwitansi PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA No : 01021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh FATUR.
  2. Tanggal 19 Mei 2021 Terdakwa juga meminta uang Rp. 10.000.000,- uang tersebut diambil FATUR untuk kemudian diserahkan kepada RAHMAT HIDAYAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk keperluan pembuatan kontrak.
  3. Tanggal 25 Mei 2021 FATUR (adik dari Terdakwa) datang ke kantor Terdakwa untuk mengambil cek dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang merupakan fee dengan belahan cek / bonggol cek / kitirannya yaitu Cek Bank Kalsel Cab. Kandangan No : CB 391369 tanggal 25 Mei 2021.
  4. Tanggal 1 September 2021 Terdakwa mengambil uang ke kantor PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), penyerahan tersebut sesuai tanda terima kwitansi PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA No : 01274 tanggal 01 September 2021 yang ditanda tangani oleh Terdakwa.
  5. Tanggal 06 Januari 2022 Terdakwa datang ke kantor Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG dan meminta uang tunai sebesar        Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanpa tanda terima.
  6. Tanggal 19 Januari 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG atas arahan Terdakwa memberikan uang tunai sebesar                        Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada RAHMAT HIDAYAT, ST., MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021.
  7. Tanggal 04 Maret 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan uang senilai                 Rp. 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada  Terdakwa dirumahnya dengan alamat Kec. Tambarangan di dekat tower yang merupakan uang keuntungan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021.
  8. Tanggal 12 April 2022 Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG menyerahkan sebagian uang keuntungan perusahaan berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa di rumahnya di Kec. Tambarangan Kab. Tapin.
  • Bahwa  sebelum Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa, terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia mengajukan Tender pekerjaan konsultansi pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS. TA. 2021 dengan mengundang PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA selaku pemenang lelang untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat nomor : 610/214/PPK/SDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang seharusnya pada kesempatan itu Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  memastikan keberlakuan semua data isian kualifikasi dan membuktikan kebenaran sertifikat kompetensi yang dilampirkan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY selaku PPK, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan Saksi DODY SUTOMO yang bertanda tangan sebagai FAHRI ZAINI dengan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia No.610/01/BARP3/PPK/DIR S. Balum/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta lampirannya, menunjukan bahwa PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA memenuhi semua kriteria dan sertifikat kompetensi personil PT. Diang Putra Andikatama selaku calon pemenang adalah asli, sedangkan pada pelaksanaannya PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA tidak memiliki personil inti (fiktif).

Bahwa Personil Inti, baik dalam Konsultansi Pengawasan maupun Penyedia Jasa (Kontraktor) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan tidak ada sebagaimana mestinya, namun PT. Diang Putra Andhikatama (Kontraktor Pelaksana) dan CV. Arsimetrik Damais (Pengawas) tetap dapat melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan TA 2021.

  • Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan) Nomor : 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.885.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) antara Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 11 Desember 2021, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
  1. PEKERJAAN PINTU AIR;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pembersihan lapangan;
  • Iutzet dan Bowplank;
  • Pengadaan Papan Larangan;
  • Pengadaan Papan Operasi;
  • Pengadaan Papan Peilscall;
  • Papan nama bending;
  • Langsiran Material.

 

  1. PEKERJAAN KISDAM DAN DEWATERING
        • Membuat Cofferdam

 

  1. PEKERJAAN TANAH
  • Galian Tanah;
  • Urugan Tanah kembali.

 

  1. PEKERJAAN BENDUNG
  • Pas Batu Bendung;
  • Plesteran;
  • Acian;
  • Pekerjaan Cor Beton;
  • Pekerjaan Tulangan;
  • Memancang Melancip Galam ke dalam tanah;
  • Pekerjaan Begisting;
  • Perancah;
  • Pembongkaran Begisting dan Perancah;
  • Pintu Pembilas b = 150 m, h = 3.00 m;
  • Ulin schot Balk.

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH MEKANIS;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pengukuran dan Pematokan;
  • Mobilisasi dan Demobilisasi;
  • Pembuatan papan nama proyek;

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
        • Galian Tanah Mekanis dengan volume 456.068,64 m3 (empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh enam puluh delapan koma enam empat) meter kubik

 

  1. RENCANA KESELAMATAN KERJA.
  • Penyiapan RK3K;
  • Alat pelindung kerja.
  • Pembatas Area;
  • Alat Pelindung diri.
  • Topi pelindung diri (Safety helmet);
  • Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
  • Sarung Tangan (Safety Glowes);
  • Rompi Keselamatan (Safety Verst);
  • Jaket Pelampung (Life Vest);
  • Fasilitas Sara Kesehatan;
  • Peralatan P3K;
  • Rambu-Rambu;
  • Rambu Peringatan;
  • Lain-lain;
  • Bendera K3.
  • Bahwa Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 sesuai dengan realisasi sepanjang 49.363 meter dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:
    1. Ray 2 sepanjang 5.860 meter, volume galianmekanis 57.846,68 m?3;.
    2. Ray 10 sepanjang 7.853 meter, volume galianmekanis 77.616,39 m?3;.
    3. Ray 17 sepanjang 4.318 meter, volume galianmekanis 42.654,14 m?3;.
    4. Ray 20 sepanjang 5.400 meter, volume galianmekanis 53.423,25 m?3;.
    5. Ambahay sepanjang 4.381 meter, volume galian mekanis 43.316,24 m?3;.
    6. Pulau Hijau sepanjang4.758 meter, volume galianmekanis 47.011,34 m?3;.
    7. Sungai Pekapuran sepanjang 3.450 meter, volume galian mekanis 34.083,56 m?3;.
    8. Tambangan sepanjang 6.056 meter, volume galian mekanis 59.842,44 m?3;.
    9. Pandak Daun sepanjang 2.537 meter, volume galian mekanis 25.073,66 m?3;.
    10. Peramaian sepanjang 4.750 meter, volume galian mekanis 46.950,75 m?3;..
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY   mengetahui yang melakukan pengawasan dilapangan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 adalah DODY SUTOMO, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah bersurat kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   denga surat Nomor: 29.1-PP/DPA-KDG/III-2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Surat pergantian personil, namun tidak ditanggapi oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST., MT. Bin FERIUS COLAY selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibuktikan dengan tidak dibuatnya addendum kontrak sesuai yang diharuskan oleh syarat-syarat khusus kontrak.
  • Bahwa Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 terdapat Addendum pekerjaan yang  mengakibatkan perubahan pada Item pekerjaan dan nilai pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan pintu air sebanyak 3 buah dengan nilai Rp. 1.051.888.277,19 (Berkurang);
  2. Pekerjaan galian tanah Mekanis dengan volume 487.807,21 m?3; senilai       Rp. 9.744.935.368,66 (Bertambah);
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.735.000,00 (Tetap).

Dalam menetapkan tambah kurang pekerjaan (Addendum) tersebut Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Penyedia maupun konsultan pengawas tidak melakukan analisa kembali terkait kedalaman dan lebar sungai yang dilakukan pekerjaan dan hal tersebut di setujui oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   Sehingga memperoleh penambahan pekerjaan galian mekanis sebanyak 31.738,57 m?3; dan total pekerjaan galian tanah mekanis menjadi 487.807,21 m?3;.

  • Bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG  selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andikatama menyuruh Saksi Dody Sutomo, ST membuat laporan mingguan dan bulanan yang menyesuaikan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan bukan sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan agar progres pekerjaan terlihat kemajuannya dari minggu ke minggu dan untuk tandatangan atas nama Saksi M. FAHRI ZAINI, ST pada laporan harian dan saudara RANTO HERNADI, ST pada laporan Mingguan adalah palsu yang ditandatangani oleh Saksi  DODY SUTOMO, ST, serta foto visual yang dilampirkan juga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, berikut Asbuilt drawing yang dibuat tidak sesuai dengan gambar rencana dan tanpa ada persetujuan dari Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK.
  • Bahwa Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG dan konsultan pengawas membuat laporan kemajuan pekerjaan sudah mencapai 100% sedangkan tidak sesuai dengan fakta dan progres pekerjaan dilapangan belum mencapai 100%.
  • Bahwa Tanggal 9 Desember 2021, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan terdakwa (Direktur Utama PT Diang Putra Andhikatama) menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/01.06/BAST-P/DIR.Sbalum/DisPUTR/2021 atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan (DAK Penugasan), terkait dengan pemeriksaan hasil pekerjaan, Saksi Rahmat Hidayat selaku PPK hanya memerintahkan Konsultan Pengawas dan tim Teknis (Pembantu  PPK) untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria / spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, namun untuk pemeriksaan lapangan tidak dilakukan pengukuran secara menyeluruh hanya sample saja dibeberapa titik.
  • Berdasarkan aturan dalam Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Syarat-Syarat Umum Kontrak, mengatur pada poin 33. Serah Terima Pekerjaan, angka 3 menyebutkan Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
  • Bahwa terhadap Asbuilt Drawing dan Back Up Quantity pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), yang dibuat oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andhikatama, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan konsultan pengawas tidak ada melakukan pembuktian atau pengukuran pada saat dilakukan serah terima pekerjaan. Sedangkan dalam hal pembuatan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan penyusunan asbuilt drawing tersebut oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. Diang Putra Andhikatama, dihitung berdasarkan asumsi dan perkiraan menyesuaikan data perolehan panjang galian tanah mekanis perhari dan menjaga agar grafik progres pekerjaan tidak timpang dan grafiknya naik (tidak menunjukan deviasi) serta bertujuan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan sebagai syarat kelengkapan pengajuan termin pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
  • Bahwa Dokumen Asbuilt Drawing yang diserahkan Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG kepada Saksi Rahmat hidayat (PPK) tidak sesuai dengan Gambar Rencana, melainkan menyesuaikan hasil pekerjaan di lapangan, karena pekerjaan di lapangan dikerjakan tidak berpatokan dengan gambar rencana, sedangkan untuk gambar pintu air tidak sesuai dengan gambar rencana secara tata letaknya, dan pada Asbuilt Drawing pekerjaan pintu air untuk terjunan tidak tampak jelas, begitu juga dengan Laporan-laporan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, Laporan akhir dari CV Arsimetriks Damais tersebut memiliki persamaan dengan laporan yang dibuat oleh PT Diang Putra Andhikatama.
  • Meskipun gambar Asbuilt Drawing tidak memiliki kecocokan gambar dengan Gambar Rencana, berikut juga Laporan Akhir yang dibuat oleh PT. Diang Putra Andhikatama dan Laporan Akhir CV. Arsimetriks Damais tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan, tetapi Saksi Rahmat Hidayat (PPK) tetap menerima Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), sedangkan berdasarkan syarat-syarat umum Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/PWSN-DIR Sbalum/DisPUTR/2021, pada poin 47 Laporan Hasil Pekerjaan, yaitu :
    1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.
    2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas personel dan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dan dilaporkan dalam rencana dan realisasi pekerjaan.
  • Bahwa terhadap pekerjaan RehabilitasiJaringanIrigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021 Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah melakukan pembayaran sebanyak 4 kali sesuai dengan permohonan PT. Diang Putra Andikatama, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pencairan Pertama untuk uang Muka 20?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02682/SP2D/2021 tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp. 2.377.000.000,00,-
    2. Pencairan kedua untuk pembayaran Angsuran I (40,01%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06013/SP2D/2021 tanggal 1 September 2021 sebesar Rp. 3.566.391.375,00,-
    3. Pencairan Ketiga untuk pembayaran Angsuran 2 56,85?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :10826/SP2D/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp. 1.501.075.500,00,-
    4. Pencairan Keempat untuk Pembayaran Angsuran Ke 3 /PHO (Fisik=100%) dan pemeliharaan (5%) berdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12154/SP2D/2021 tanggal16 Desember 2021 sebesar Rp. 4.440.533.125,00-
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah membayarkan 100% anggaran dan menyatakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, telah selesai dikerjakan sesuai dengan berita acara serah terima pertama hasil pekerjaan nomor : 610/01.06/BAST-P/DIR Sbalum/DisPUTR/2021, tanggal 9 Desember 2021 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO), Nomor : 610/01/FHO/BAP-RJI/DIR SBalum/DPUTR/2022, tanggal 8 Juni 2022, sedangkan PT. Diang Putra Andikatama selaku penyedia dalam melakukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak melampirkan berupa :

 

    1. Pengajuan pembayaran angsuran ke 1 (satu) (Fisik= 40,01%) :
      • Berita acara pemeriksaan lapangan .
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    2. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 2 (Dua) (Fisik= 56,85%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara pemeriksaan lapangan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    3. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 3/PHO (Fisik= 100%) dan Pemeliharaan (5%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.

 

 

  • Bahwa dari hasil pencairan anggaran yang diterima dari pekerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan oleh Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. als H. NANANG telah menyerahkan kepada Terdakwa dengan total sejumlah Rp.2.600.000.000,00,- ( Dua Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
  • Bahwa Dari hasil uji fisik pekerjaan galian mekanis yang dilakukan oleh Ahli Sumber Daya Air Fakultas Tenik Sipil Institut Teknologi Bandung diperoleh fakta bahwa terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan terdapat ketidak sesuaian antara hasil uji dengan gambar As Built Drawing, dengan volume yang tidak tergali sekitar 205.150,8765 m?3;, dan dengan adanya kekurangan volume galian tanah mekanis sekitar 205.150,8765 m3 tersebut berdampak pada arus air / fungsi dari adanya pekerjaan D.I.R Sungai Balum seperti yang direncanakan, Secara volume kekurangan volume tersebut senilai dengan 42?ri volume kontrak. Pengurangan volume sebesar 42?alah signifikan dan dapat berdampak terhadap fungsi saluran.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.078.984.944,53 ( Enam Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Tiga Rupiah), yang berasal dari :
    1. Kekurangan pekerjaan fisik dan perhitungan analisis harga satuan pekerja senilai Rp. 5.898.348.580,53 ( Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Koma Lima Tiga Rupiah) serta
    2. Pekerjaan pengawasan senilai Rp. 180.636.364,00 ( Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

 

-------------Bahwa perbuatan terdakwa H. RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN Bin H ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa H.RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN bin H ALI (Alm),  bersama-sama dengan H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als H,NANANG Bin HASAN INANI , ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZUL

Pihak Dipublikasikan Ya