| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT perihal Kesepakatan yang telah disepakati secara Lisan ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Bilyet Giro Nomor: BM627477 tertanggal 29 September 2023 senilai Rp.70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembayaran karena ditolak pencairannya oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai kewajiban pokok hutang;
- Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateriel sebesar ( 1.5 % (Bunga Bank ) x 24 Bulan x 70.500.00,- = 25.380.000,- ) + Rp. 70.500.000,- ( Hutang Pokok ) = Rp. 95.880.00,- ( Sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda (penalty) keterlambatan sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tiap harinya apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap TERGUGAT masih lalai melunasi kewajibannya;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU :
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “. |