Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2025/PN Bjm PT Borneo Samudra Perkasa PT Andalan Lancar Niaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Borneo Samudra Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AL-AKIF CANDRA KELANA PELU, SH., MHPT Borneo Samudra Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT Andalan Lancar Niaga
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  3. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 8/Eks/2018/PN.Bjm terhadap kapal tunda (tugboat) BSP 07 adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa kapal tunda (tugboat) BSP 07 milik Pelawan tidak dapat dijadikan objek pelaksanaan eksekusi atas Putusan Nomor 73/Pdt.G/2014/PN.Bjm jo. 24/PDT/2015/PT.Bjm jo. 421 K/PDT/2016, karena:
  • Objek eksekusi (kapal tunda (tugboat) BSP 07) tidak tercantum dalam amar putusan;
  • Aanmaning tidak pernah dilakukan atau diterima oleh Pelawan secara sah;
  • Objek eksekusi masih dibebani Hipotek;
  • Merupakan alat utama milik Pelawan yang digunakan dalam kegiatan usaha jasa pelayaran laut secara sah dan legal;
  • Nilai ekonomisnya secara nyata dan substansial tidak sebanding dengan jumlah kewajiban yang tercantum dalam amar putusan.
  1. Memerintahkan kepada Terlawan untuk menghentikan dan tidak lagi melanjutkan segala bentuk tindakan sita dan/atau eksekusi terhadap kapal tunda (tugboat) BSP 07 dan/atau objek lainnya milik Pelawan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam amar putusan.
  2. Membatalkan dan/atau menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Nomor 8/Eks/2018/PN.Bjm atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 421 K/PDT/2016 tanggal 19 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 24/PDT/2015/PT.Bjm tanggal 19 Mei 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 73/Pdt.G/2014/PN.Bjm tanggal 10 Desember 2014.
  3. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak