Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Bjm Ahmad Firdaus DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Ahmad Firdaus
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan
Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse
Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya
penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap
Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukunm.
4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.
5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hutang yang dijadikan dasar oleh Termohon adalah
tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang díkeluarkan lebih lanjut oleh
Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon:;
7. Memeríntahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyídikan terhadap perintah
penyidikan kepada Pemohon;
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang
berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya