| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin ARDIANSYAH, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 02.30 wita di Jl. Pengeran Hidayatullah (Kantor Notaris Mery Liana) Rt. 12 No. 12 B Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 02.30 wita di
Jl. Pengeran Hidayatullah ( Kantor Notaris Mery Liana ) Rt. 12 No. 12 B Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan korban Saudari Mery Liana Als Meri – Soetjipto Abdullah, sedangkan terdakwa Rahmat Hidayatullah Als Dayat Bin Ardiansyah dkk ( Splizt ). Awalnya terdakwa Saudara Dayat, Saudara Eno serta Supian ( DPO ) melakukan pencurian dirumah korban dengan cara memanjat melalui outdoor AC kemudian naik kelantai 2 dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit laptop merk Sony dan Lenovo, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxi A51 serta uang tunai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 30 November 205 sekitar jam 13.30 wita terdakwa dan Saudara Dayat ditangkap ketika sedang melakukan pencurian di gudang milik H. Johan. Kemudian dari keterangan saudara Dayat tersebut bahwa salah satu barang hasil curian sebelumnya berupa 1 ( satu ) unit HP merk Samsung Galaxi A51 telah dijual kepada saudara Fahriansyah Als Kacong Bin Ilmi ( Alm ) di rumah saudara Dayat seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ). Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 15.30 wita di Jl. Pangeran Hidayatullah (SPBU benua Anyar) Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin saudara Fahriansyah berhasil diamankan ketika akan buang air kecil dan ketika itu berhasil disita barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung A 51 warna hitam. Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa para Saksi menerangkan bahwa sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian yang alami tersebut diatas ada mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP.
----------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYATULLAH Alias DAYAT Bin ARDIANSYAH, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 02.30 wita di Jl. Pengeran Hidayatullah (Kantor Notaris Mery Liana) Rt. 12 No. 12 B Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :
Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar jam 02.30 wita di Jl. Pengeran Hidayatullah ( Kantor Notaris Mery Liana ) Rt. 12 No. 12 B Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dengan korban Saudari Mery Liana Als Meri – Soetjipto Abdullah, sedangkan terdakwa Rahmat
Hidayatullah Als Dayat Bin Ardiansyah dkk ( Splizt ). Awalnya terdakwa Saudara Dayat, Saudara Eno serta Supian ( DPO ) melakukan pencurian dirumah korban dengan cara memanjat melalui outdoor AC kemudian naik kelantai 2 dan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit laptop merk Sony dan Lenovo, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxi A51 serta uang tunai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 30 November 205 sekitar jam 13.30 wita terdakwa dan Saudara Dayat ditangkap ketika sedang melakukan pencurian di gudang milik H. Johan. Kemudian dari keterangan saudara Dayat tersebut bahwa salah satu barang hasil curian sebelumnya berupa 1 ( satu ) unit HP merk Samsung Galaxi A51 telah dijual kepada saudara Fahriansyah Als Kacong Bin Ilmi ( Alm ) di rumah saudara Dayat seharga Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ). Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 15.30 wita di Jl. Pangeran Hidayatullah (SPBU benua Anyar) Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin saudara Fahriansyah berhasil diamankan ketika akan buang air kecil dan ketika itu berhasil disita barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung A 51 warna hitam. Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa para Saksi menerangkan bahwa sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian yang alami tersebut diatas ada mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |