| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | 1.GANDA YUSAF ABDI,SH 2.RYAN ADITHYA, S.H., M.H. |
HELMI BIN SYARKAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1179 /O.3.13/Ft.1/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR ------------- Bahwa HELMI Bin SYARKAWI selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan yaitu pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara melawan hukum menyalahgunakan APB Desa Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan cara melakukan pengelolaan APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang telah dicairkan dan seharusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya, namun dalam pelaksanaannya terdapat pencairan yang anggarannya dikelola secara pribadi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sekurang-kurangnya sejumlah Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar TA. 2023 dan 2024 Nomor: 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar Bahwa perbuatan Terdakwa HELMI Bin SYARKAWI selaku Kepala Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar sebesar Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar TA. 2023 dan 2024 Nomor: 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025. ---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------- SUBSIDIAIR Bahwa HELMI Bin SYARKAWI selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan yaitu pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sekurang-kurangnya sejumlah Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, menyalahgunakan APB Desa Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan cara melakukan pengelolaan APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang telah dicairkan dan seharusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya, namun dalam pelaksanaannya terdapat pencairan yang anggarannya dikelola secara pribadi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar TA. 2023 dan 2024 Nomor: 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar ---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------ KEDUA Bahwa HELMI Bin SYARKAWI selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan yaitu pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah secara melawan hukum menyalahgunakan APB Desa Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan cara melakukan pengelolaan APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang telah dicairkan dan seharusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya, namun dalam pelaksanaannya terdapat pencairan yang anggarannya dikelola secara pribadi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sekurang-kurangnya sejumlah Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar TA. 2023 dan 2024 Nomor: 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar ---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ayat Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------
KETIGA : ------------- Bahwa HELMI Bin SYARKAWI selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, pada suatu hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan yaitu pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, atau setidak-tidaknya pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sekurang-kurangnya sejumlah Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Periode 2022-2028 sebagaimana telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/353/KUM/2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Pambakal Yang Dilantik Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/606/KUM/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Pambakal Terpilih, menyalahgunakan APB Desa Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan cara melakukan pengelolaan APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang telah dicairkan dan seharusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana tertuang dalam APB Desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta mengacu kepada Rancangan Anggaran Biaya, namun dalam pelaksanaannya terdapat pencairan yang anggarannya dikelola secara pribadi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yang bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 tahun 2020 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp745.857.617,11 (tujuh ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah sebelas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Pulantan Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar TA. 2023 dan 2024 Nomor: 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar. ---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
