Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2.PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
3.ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-587/O.3.22/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
2PERWIRA ADHYAKSA, S.H.
3ARIYANDI SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm)[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

S U R A T   D A K W A A N

No. Reg. Perkara: PDS – 03/O.3.22/Ft.1/04/2026

 

  1.  

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

RUSDIN, S.H. Bin Barhiwan (Alm)

NIK

:

6311071208860001

Tempat Lahir

:

Tanah Grogot

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 12 Agustus 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Batu Piring RT 008 RW 000 Desa Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Anggota DPRD Kab./Kota

Pendidikan

:

S-1 Hukum

 

 

 

  1.  

PENAHANAN :

  •  

Penyidik

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025

  •  

Perpanjangan PU

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak 24 Desember 2025 sampai dengan 01 Februari 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN I

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 02 Februari 2026 sampai dengan 03 Maret 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN II

 

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 04 Maret 2026 sampai dengan 02 April 2026

  •  

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan 01 April 2026

  •  

Perpanjangan Ketua PN

:

Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan 01 Mei 2026

 

 

 

  1.  

DAKWAAN

Primair

Bahwa terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang menjabat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0682/KUM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada Bulan Oktober Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Saksi Umar Bawi, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum dalam kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Tahun 2021-2023 dan Pembangunan Tribun Olahraga Kelurahan Batu Piring yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) pada saat menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan sebagaimana tercantum dalam Daftar Rekapitulasi Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2022, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2023 sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4, Pasal 7 huruf f Pasal 11 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang mana Terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) dalam mengusulkan kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan mulai dari Tahun 2021 sampai dengan 2023 tidak berdasarkan usulan dari masyarakat yangmana dokumen Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal 25 Oktober 2020, Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang II Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal Juli 2021, dan Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal Oktober 2021 terdapat hasil reses terkait dengan usulan Pembangunan Gedung Olahraga berupa lapangan Futsal Kelurahan Batupiring yangmana Laporan Hasil Reses tersebut dibuat oleh Terdakwa seolah-olah berasal dari Masyarakat sekaligus mengarahkan dan/atau menentukan lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring dan Tribun Olahraga Kelurahan Batupiring yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan untuk dilakukan dan dibangun di atas tanah pribadi milik terdakwa sebagaimana, yaitu : pertama, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 kedua, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, yangmana status tanah tersebut dalam penguasaan milik pribadi terdakwa tanpa adanya pelimpahan hak atas tanah tersebut, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan atau setidak-tidaknya pihak lain sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), yang merugikan keuangan negara (Kabupaten Balangan), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020, terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Reses masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I, selanjutnya terdakwa menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I yangmana terdapat usulan kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Futsal Kelurahan Batupiring RT 08. Kemudian setelah melalui proses pembuatan rencana kerja pemerintah daerah dan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan selanjutnya kegiatan yang diusulkan oleh terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021. Bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal 31 Agustus Tahun 2021, anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Umar Bawi, S.E., yang menjabat selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada  Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata membuat Proposal Permohonan pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Nomor : 52.13/05/KBP/2021 tanggal 28 Agustus 2021 Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut dengan maksud agar kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut dapat dilaksanakan yangmana seolah-olah kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat dengan cara meminta Saksi Jumberi selaku Lurah Batupiring menandatangani proposal yang dibuat oleh saksi Umar Bawi, S.E., tersebut di rumah saksi Umar Bawi, S.E., sehingga terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) dalam mengusulkan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap I bukan merupakan hasil penyerapan aspirasi dari Masyarakat.
  • Bahwa kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan merupakan Program Pokok-Pokok Pikiran dari Anggota DPRD Terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) selanjutnya saksi Umar Bawi, S.E, menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah sudah ada kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut yangmana terdakwa menjawab belum ada. bahwa atas perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi Umar Bawi, S.E., meminta kepada Saksi Amir Husni untuk menyiapkan dokumen penawaran dan mendatangi terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) terlebih dahulu untuk memberikan kabar bahwa yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut iyalah Saksi Amir Husni, setelah itu Saksi Amir Husni memasukkan penawaran dengan nilai penawaran sebesar Rp. 178.100.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah). Setelah itu ada negosiasi harga yangmana kemudian disepakati dalam kontrak sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Tahap I berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun 2021 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yangmana digunakan untuk biaya konsultan perencana sebesar Rp. 11.975.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan oleh CV. Basecamp Consultant  berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.1/SPK-Konsult.PRC/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 17 September 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal 17 September 2021 sampai dengan 01 Oktober 2021, kemudian untuk biaya kontraktor pelaksana sebesar Rp. 177.950.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan CV. Mitra Persada Balangan  berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010/KPA-Kont/Lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 tanggal 22 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender dari tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan 05 Desember 2021, dan untuk biaya konsultan pengawas sebesar Rp. 7.975.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan oleh CV. Estima Engitech berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 010.2/SPK-Konsult.PWS/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender dari tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan 01 Desember 2021.
  • Bahwa setelah ditetapkannya Saksi Amir Husni sebagai kontraktor pelaksana dan saksi Nanda Rizki sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas kemudian saksi Umar Bawi, S.E., menyuruh saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki untuk menemui terdakwa Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) dalam rangka untuk menanyakan lokasi tempat pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring, selanjutnya setelah saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki bertemu dengan terdakwa Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) mengarahkan lokasi pembangunan tersebut dibangun di atas tanah milik pribadi terdakwa Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm). Atas hal tersebut saksi Amir Husni dan saksi Nanda Rizki memberitahukan kepada Saksi Umar Bawi, S.E mengenai lokasi pembangunan tersebut dan Saksi Umar Bawi, S.E menyetujui lokasi pembangunan yang telah diarahkan oleh terdakwa Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pelaksanaan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Tahun 2021 dilaksanakan di atas tanah pribadi milik terdakwa Rusdin S.H. Bin Barhiwan (Alm) sebagaimana Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 serta Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021
  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap I tersebut meliputi urugan tanah dan dilanjutkan dengan pengurugan pasir dan batu serta pembuatan pondasi keliling serta telah dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia kepada saksi Umar Bawi, S.E. berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No: 426/001/BAST-KONT/DISPORAPAR-BLG/2021 tanggal 6 Desember 2021 dan telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang dilakukan kepada CV. Mitra Persada Balangan  selaku kontraktor sebagaimana SP2D Nomor: 06994/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan SP2D Nomor: 06995/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 29 Desember 2021 berikut juga terhadap Konsultan Pengawas sebagaimana SP2D Nomor: 07032/SP2D/2.13.02/BUD/2021 tanggal 30 Desember 2021.
  • Bahwa terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) melaksanakan kegiatan Reses masa sidang II Tahun Sidang 2021 Daerah Pemilihan Balangan I yang selanjutnya terdakwa menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021 Daerah Pemilihan Balangan I tertanggal Juli 2021 yangmana terdakwa kembali mengusulkan kegiatan Pembuatan Lapangan Futsal Tahap I RT. 08, Kelurahan Batupiring dan pada Reses masa sidang III Tahun Sidang 2021 Daerah Pemilihan Balangan I, selanjutnya terdakwa menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan masa sidang III Tahun Sidang 2021 Daerah Pemilihan Balangan I tertanggal Oktober 2021 yangmana terdakwa mengusulkan juga kegiatan Pembuatan Lapangan Futsal Tahap II Kelurahan Batupiring, yangmana usulan yang diajukan oleh Terdakwa tersebut sebelum terselesaikannya pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Tahap I.
  • bahwa pada Tahun 2022, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2022 Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal 15 September 2022, anggaran pembangunan Lapangan Futsal Tahap II Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat, dengan anggaran belanja jasa konsultasi perencanaan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. AFAPASTA Consultans berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor SPK : 03.2/SPK-Konsult.Perc/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2022 dengan nilai Rp 13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yangmana waktu pelaksanaan selama 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal 27 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022, konsultan pengawas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. AFAPASTA Consultans berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor SPK : 03.2/SPK-Konsult.Pws/DISPORAPAR/APBDP/BLG/2022 dengan nilai Rp 9.800.000,- (Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) yangmana waktu pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender dari tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 28 November 2022, dan pelaksanaan Pembangunan sebesar Rp. 175.200.000,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dilaksanakan oleh CV. Najar Amanah berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor SPK : SPK/PKDSK/FISIK.07/PKDSK/APBD-P/DISPORAPAR-BLG/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 dengan nilai  Rp.174.700.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yangmana waktu pelaksanaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender dari tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 28 November 2022.
  • Bahwa pada pelaksanaannya, kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap II juga dilakukan di atas tanah pribadi milik terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yangmana hal tersebut melanjutkan pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan pada Tahap I. Selain daripada itu, untuk pelaksana pekerjaan tersebut terdakwa Rusdin, S..H., Bin Barhiwan (Alm) telah menunjuk saksi Akhmad Maulana sebagai pelaksana pada kegiatan tersebut yangmana sebelumnya sekira pada bulan Maret / April tahun 2022, saksi Akhmad Maulana pergi menemui terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) dengan maksud untuk meminta pekerjaan, kemudian terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) menjelaskan bahwa ada kegiatan aspirasi DPRD/ pokir milik terdakwa berupa Pembangunan Lapangan Futsal lanjutan Tahap II yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Akhmad Maulana untuk datang ke Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menemui Sdr. Ahim (Alm) dan melapor bahwa saksi Akhmad Maulana yang akan mengerjakan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap II tersebut. Beberapa hari kemudian atas arahan terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) selanjutnya  saksi Akhmad Maulana datang menemui Sdr Ahim (alm) untuk menanyakan kegiatan pokir tersebut berupa Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap II dan menjelaskan jika saksi Akhmad Maulana yang mengerjakan kegiatan tersebut. Bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa telah menunjuk langsung saksi Akhmad Maulana yang akan menjadi kontraktor pelaksana pada kegiatan tersebut kemudian CV. Najar Amanah ditetapkan sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor SPK : SPK/PKDSK/FISIK.07/PKDSK/APBD-P/DISPORAPAR-BLG/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dengan nilai Rp. 174.700.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap II tersebut meliputi Pekerjaan pondasi ( urugan tanah bawah lantai) dan pekerjaan lantai bertulang serta telah dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 426/085/Disporapar/BAST/OR/APBD/BLG/2022 tanggal 28 November 2022 dan telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang dilakukan kepada CV. Najar Amanah selaku Kontraktor sebagaimana SP2D Nomor: 04153/SP2D/BUD/2-19.3-26.0-00.1.0.0/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan SP2D Nomor: 03451/SP2D/BUD/2-19.3-26.0-00.1.0.0/2022 tanggal 22 Desember 2022 Berikut juga terhadap Konsultan Pengawas sebagaimana SP2D Nomor: 03457/SP2D/BUD/2-13.3-26.0-00.1.0.0/2022 tanggal 22 Desember 2022.
  • Selanjutnya pada tanggal 13 Juli Tahun 2022, terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) kembali mengajukan anggaran yang berasal dari program pokok pikiran melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang telah diinput secara langsung melalui akun Terdakwa sendiri untuk melanjutkan pembangunan gedung olahraga tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk dianggarkan pada APBD Murni Kabupaten Balangan Tahun 2023. Namun Berdasarkan analisis kemampuan keuangan daerah dan teknis di lapangan terkait pagu usulan Rp. 200.000.000,- tersebut tidak memungkinkan untuk penyelesaian Pembangunan Lapangan Futsal secara cepat sehingga berdasarkan diskusi teknis dengan SKPD memerlukan tambahan pagu sehingga total pagu menjadi Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sudah termasuk perencanaan dan pengawasan dengan .
  • Bahwa selanjutnya untuk biaya pelaksanaan di dalam pagu anggaran sebesar Rp. 748.200.000,00 yangmana pengadaan dilakukan dengan cara Lelang dengan pemenangnya yaitu Cv. Nugraha Amanah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 644.455.857,- (enam ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 003/PA-027/SPK/FISIK/APBD/BLG/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yangmana waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dari tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan 18 Desember 2023, untuk perencanaan sebesar Rp 69.250.000,00 (enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dilaksanakan oleh CV. Rama Graha Consultant berdasarkan Surat Perintah Kerja, Nomor : 003/PA-Konsultan 1.1/Perc/DISPORAPAR/APBD/BLG/2023 Tanggal 23 Juni 2023 yangmana waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 dan untuk pengawasan sebesar Rp. 51.886.000,00 (lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dilaksanakan oleh CV. Mitra Sanggam Consultant sebagai konsultan pengawasnya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor SPK : Rhb Gdng/SPK-PWS.Lap FUTSAL/DISPORAPAR/APBD/BLG/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yangmana waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender dari tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan 18 Desember 2023.
  • Bahwa pada pelaksanaannya, kegiatan pembangunan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap III juga dilakukan di atas tanah milik terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yangmana hal tersebut melanjutkan pekerjaan konstruksi yang telah dilakukan pada Tahap I dan Tahap II.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 003/PA-027/SPK/FISIK/APBD/BLG/2023 tanggal 05 Oktober 2023 pembayaran untuk kegiatan ini dilakukan ke rekening Bank Kalsel dengan nomor rekening : 3202373932 atas nama Nugraha Amanah yangmana pembayaran dilakukan dengan cara termin yakni termin pertama sebesar 95% (Sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak dan termin kedua yakni 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu sebesar 30% tiga puluh persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 193.336.757 (seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa konsultan perencana pada kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal yaitu Saksi YOGA AKHMAD ZULFIKAR, S.T merubah bentuk angkur pada bangunan yang sudah dibangun pada tahap atau tahun sebelumnya yaitu Pekerjaan Lantai bertulang Cor beton dan Pekerjaan Lantai Tulangan berdasarkan Hasil kajian Teknik dinilai tidak fungsional
  • Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal Tahap III tidak selesai dilaksanakan yangmana telah dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Nomor : 426/651/Disporapar-Blg/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, Bambang Mulyadi, ST., M.T. dan dimintakan tuntutan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yakni Rp. 32.222.793,- (tiga puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) untuk disetorkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan dan juga pengembalian uang jaminan yakni oleh konsultan pengawas progress fisik dinilai sebesar 22,04% (dua puluh dua koma nol empat persen) sehingga uang muka yang telah diberikan kemudian dikembalikan sebesar Rp. 28.272.453,12 (dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah dua belas sen).
  • Bahwa pada Tahun 2023, selain Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin selatan Kabupaten Balangan Tahap III juga terdapat kegiatan Pembangunan Tribun Olahraga Batupiring Kabupaten Balangan yangmana kegiatan tersebut diusulkan juga oleh terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) berdasarkan dokumen rekapitulasi usulan pokir DPRD Kabupaten Balangan Tahun 2023 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
  • Bahwa pembangunan Tribun Olahraga Batupiring Kabupaten Balangan  berdasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal Tahun 2023 dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat dengan anggaran sebesar Rp. 112.500.000,- (Seratus Dua Belas Juta lima ratus ribu rupiah), yangmana digunakan untuk biaya konsultan perencana sebesar Rp 6.976.350,00 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah)  yang dilaksanakan oleh CV. Rahyani berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/PA-Konsultan 01.13.Per/DISPORAPAR/APBD/BLG/2023 tanggal 03 Agustus 2023  yangmana waktu pelaksanaan selama 15 (lima belas) hari kalender dari tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan 17 Agustus 2023 kemudian untuk anggaran kontraktor pelaksana sebesar Rp.99.744.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Usaha Bersama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/PA-03/SPK/FISIK/APBD/BLG/2023 Tanggal 30 Agustus 2023 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023 dan untuk anggaran konsultan pengawas sebesar Rp 4.987.350,00 (empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Rahyani berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/PA-Konsultan 01.13.Pws/DISPORAPAR/APBD/BLG/2023 tanggal 18 September 2023 yangmana waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender dari tanggal 18 September 2023 sampai dengan 1 November 2023
  • Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan pada kegiatan tribun olahraga Batupiring Kabupaten Balangan, terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) bertemu dengan saksi Abdullah di warung minum yang ada di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Selanjutnya terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) mengatakan kepada saksi Abdullah bahwa ia memiliki kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran Dewan berupa pembangunan tribun Olahraga yangmana kegiatan tersebut berada di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan. Kemudian saksi Abdullah meminta sdr. Fauzi mengecek paket tersebut dan memasukkan penawaran ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan sekaligus melapor bahwa saksi Abdullah merupakan pelaksana untuk pembangunan tribun olahraga Batupiring Kabupaten Balangan atas arahan dari terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa pembangunan Tribun Olahraga Batupiring Kabupaten Balangan pada awalnya akan dibangun di lapangan bola dekat dengan Kantor Kelurahan Batupiring, selanjutnya terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) mengarahkan Saksi Abdullah selaku pelaksana pembangunan/kontraktor untuk pembangunan Tribun Olahraga Batupiring Kabupaten Balangan dilaksanakan di tanah pribadi milik Terdakwa yangmana Pembangunan Tribun Olahraga tersebut berada di samping lapangan minisoccer milik terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang dibangun dengan menggunakan uang pribadi terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm).
  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Tribun Olahraga Kelurahan Batupiring Kabupaten Balangan telah dilakukan serah terima pekerjaan dari penyedia berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No: 426/053/BAPB/DISPORAPAR-BLG/2023 tanggal 12 Desember 2023 dan telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas, Selanjutnya dilakukan pembayaran terhadap prestasi pekerjaan yang dilakukan kepada CV. Usaha Bersama selaku Kontraktor sebagaimana SP2D Nomor: 11136/SP2D/BUD/2-19.3-26.0-00.1.1.0/2023 tanggal 19 Desember 2023 dan SP2D Nomor: 08098/SP2D/BUD/2-19.3-26.0-00.1.1.0/2023 tanggal 16 November 2023  Berikut juga terhadap Konsultan Pengawas sebagaimana SP2D Nomor: 13868/SP2D/BUD/2-19.3-26.0 00.1.1.0/2023 tanggal 30 Desember 2023
  • Bahwa terdapat perbedaan antara realisasi dengan yang direncanakan dalam tiap-tiap tahun mulai dari 2021 sampai dengan 2023 terkait pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal tersebut berdasarkan Laporan Pengukuiran Perhitungan Volume Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 oleh Fakultas Teknik Universitas Tadulako yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli Dr. Ir Anwar Dolu, S.T., M.T. dan Dr. Ir. Tutang Muhtar Kamaludin, S.T., MSi. Tanggal 30 Agustus 2025 dengan Kesimpulan sebagai berikut: 
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2021 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan  Pembangunan lapangan Futsal RT 08 Kelurahan Batu Piring, Nomor 010/KPA-Kont/lap.Futsal/APBDP/Disporapar-BLG/2021 Tanggal 22 Oktober  2021, dengan Nilai Kontrak Rp.177.950.000,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima  Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Mitra Persada Balangan dengan Direktur Amir Husni yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Pejabat pembuat Komitmen Umar Bawi,SE.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan pada kuantitas;
  • Pekerjaan  Pile cap (PC) 80x80x25 cm Cor beton camp. 1:2:3  Volume: 5,12 M3, Harga Satuan Rp. 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =5,12 m3;
  • Pekerjaan Tulangan Ø12 - 15 cm, Volume 92,77 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =92,77 Kg;
  • Pekerjaan Bekisting, Volume = 12,80 M2 Harga Satuan Rp.286.667,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran  =12,80 M2 ;
  • Pekerjaan Sloof (SL) 20x30 cm Cor beton camp. 1:2:3 Volume =6,60 M3 Harga Satuan 959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 6,60 M3;
  • Pekerjaan Tulangan 6Ø12 / Ø8 - 15 cm volume = 948,02 Kg, Harga Satuan 17.582,22, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =948,02 kg;
  • Pekerjaan Bekisting  volume =38,50 M2, Harga Satuan Rp. 308.312,13, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 38,50 M2;
  • Pekerjaan Kolom beton pedestal (PD) 25x25 cm Cor beton camp. 1:2:3, volume = 2,00 M3, harga satuan Rp.959.723,44, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 2,00 M3;
  • Pekerjaan tulangan 6Ø12 / Ø10 - 15 cm, Volume = 452,98 kg harga satuan Rp 17.582,22 - Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 452,98 kg;
  • Pekerjaan  Bekisting, Volume 16,00 M2, dengan harga satuan Rp. 414.884,65, Hasil kajian Teknik tidak fungsional denga dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 16,00 M2;
  • Pekerjaan Baut Angkur Ø16 - 55 cm, Volume , 128,00  Bh  dengan harga satuan Rp. 110.000,00, Hasil kajian tidak tampak secara visual nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran = 128,00  Bh; 
  • Pekerjaan Pipa drainase 3" + aksesoris, volume 120,00 M1, dengan harga satuan Pekerjaan Rp. 71.887,18 -8.626.461,00, Hasil kajian Teknik tidak tampak secara visual dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran pembayaran =  120,00 M1.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2022 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan lapangan Futsal Tahap 2 Paringin Selatan Kabupaten Balangan, 003/PA-PKDSK/FISIK.07/PDKSK/APBD-P/DISPORA-BLG/2022 Tanggal 28 Oktober 2022, dengan Nilai Kontrak Rp.174.700.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Rabu Ribu Rupiah) dengan Penyedia  CV.Najar Amanah dengan Direktur Abdul Hakim Fawji yang beralamat Desa Hujan Mas RT 01 Kab.Balangan dan Kuasa Pengguna Anggaran Drs.Akhriani, S.Pd, M.Pd.Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi temuan temuan pada kuantitas :
  • Pekerjaan Lantai bertulang Cor beton 1 : 2 : 3 Volume: 67,28 M3, Harga Satuan Rp. 1.570.396,88 Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =67,28 M3;
  • Pekerjaan Lantai Tulangan dia. 6/6 - 20 cm, Volume 2.109,63 Kg, Harga Satuan  20.896,88, Hasil kajian Teknik tidak fungsional dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran =2.109,63 Kg.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2023 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring Lapangan Futsal Tahap III, 003/PA-027/SPK/FISIK/APBD/ BLG/2023 Tanggal 05 Oktober  2023, dengan Nilai Kontrak Rp.644.455.857,- (Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dengan Penyedia  CV.Nugraha Amanah dengan Direktur Nilna Athiayang Jl. Jl. Mr Cokrokusumo RT 015 RW 005 Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dan Kuasa Pengguna Anggaran Bambang Muyadi,ST, MT. Pada hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita terjadi pada kuantitas :
  • Pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Ulin 10x10 P. 1 Meter, Volume : 88 titik, Harga Satuan Rp. 100.000,- Hasil kajian Teknik tidak ditemukan adanya pekerjaan  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 88 titik;
  • Pekerjaan Pondasi Footplat, Beton K225 Volume :9,5 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana dengan tidak adanya pemancangan   dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 9,5 M3;
  • Pekerjaan Pondasi Footplat, Besi Volume : 1025,02 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan gambar rencana dengan tidak adanya pemancangan   dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 1025,02 kg;
  • Pekerjaan Kolom 30/30,  Beton K225 Volume 12,87 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian  tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 12,87 M3;
  • Pekerjaan  Kolom 30/30, Besi Volume : 1604,27 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 1604,27 kg;
  • Pekerjaan  Kolom 30/30, Bakesting Volume : 66,00 M2, Harga Satuan Rp. 431.381,67 Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai pembesian  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 66,00 kg;
  • Pekerjaan Balok 20/30,  Beton K225 Volume 6,2 M3, Harga Satuan Rp. 1.310.790,48,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton  tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 6,2 M3;
  • Pekerjaan  Balok 20/30, Besi Volume : 998,05 kg, Harga Satuan Rp. 17.990,23,- Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 998,05 kg;
  • Pekerjaan  Balok 20/30, Bakesting Volume :41,36 M2, Harga Satuan Rp. 431.381,67 Hasil kajian Teknik ditemukan adanya pekerjaan terjadi retakan di join/kolom, Plat lantai rapuh beton tidak tidak sesuai spesifikasi  dengan nilai volume hasil pemeriksaan lapangan tidak sesuai dengan jumlah  kelebihan kuantitas   pembayaran = 41,36 kg.
  1. Sesuai Data Kontrak Tahun 2023 untuk Pekerjaan Kontraktor Pelaksana Pembangunan Tribune lapangan Futsal Paringin Selatan Kabupaten Balangan, SPK Nomor : 003/PA.03/SPK/ FISIK/APBD/ BLG/2023/tanggal 30 agustus 2023Nilai kontrak : Rp99.744.000,-(Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembila Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah dengan Penyedia Jasa CV. Usaha bersama  Alamat : Jl. Sungai Awang RT. II, Kec. Lampihong, kab. Balangan, Nama direktur tama : Abdullah dan Kuasa Pengguna Anggaran Bambang Muyadi,ST, MT hasil pemeriksaan lapangan pada hari Kamis,  tanggal 10 Juli 2025 Jam 13.00 sd Jam 15.00 Wita tidak  terjadi  temuan pada kuantitas tapi secara asas manfaat pekerjaan tribune bukan di lokasi pekerjaan lapangan Futsal, tapi tribun berada  di lokasi lapangan mini soccer secara kepemilikan bukan milik negara atau tanah hibah.
  2. Secara Kualitas Berdasarkan hasil Pengamatan di lapangan untuk Teknis secara keseluruhan meliputi aspek struktur dan arsitektur, Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring lapangan Futsal Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa bangunan Pembangunan Gedung Olahraga Kelurahan Batu Piring lapangan Futsal Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 tidak memenuhi dan direkomendasikan untuk mendapatkan predikat tidak Fungsional dengan kajian : 
  • Tidak ada Pengujian Tanah, yang merupakan data yang sangat penting sebagai dasar dalam perencanaan untuk menentukan respons spektrum desain gempa, Beban maksimum yang bekerja pada struktur dan Penentuan Dimensi serta Type Pondasi. Menurut kriteria SNI 8460 – 2017, Minimum penyelidikan tanah 1 titik uji per gedung.
  • Dalam perencanaan, tidak ada perhitungan pondasi dan daya dukung-nya, tetapi di dalam dokumen RAB/EE dan BoQ tercantum jenis pondasi yang digunakan adalah type pondasi cerucuk dari bahan kayu. Dari hasil pemeriksaan lapangan item pekerjaan pondasi cerucuk tersebut yang tercantum dalam RAB/EE dan BoQ tidak dilaksanakan.
  • Dengan kondisi pembebanan maksimum (kombinasi maksimum), pondasi telapak eksisting yang terlaksana yaitu 85 cm x 85 cm, tanpa adanya pondasi dalam, maka daya dukung tanah lunak tersebut tidak mampu untuk mendukung struktur utama portal lapangan futsal.
  • Mutu Beton rencana (fc’) dalam Laporan perhitungan Struktur adalah fc’-21.0 MPa, tidak sejalan dengan dokumen RAB/EE dan BoQ, mutu beton lebih rendah yaitu mutu beton adalah fc’-18.675 MPa. Berdasarkan prasayarat struktural mutu beton minimum fc’-21.0 MPa sesuai SNI 2847 : 2019 (Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan).
  • Tidak dilengkapi perhitungan / analisis gempa untuk kombinasi beban maksimum, sesuai prasyarat SNI 1726:2019 , SNI 1727:2020.
  • Jumlah tulangan utama pada struktur kolom rangka portal atap tribun hanya 1.18% tidak mencukupi kebutuhan tulangan pada saat terjadi pembebanan maksimum.-
  • Pelat lantai dasar tribun tidak layak, retak pada keseluruhan area lapangan Futsal. Penyebabnya mutu beton sangat rendah, tidak sesuai spesifikasi. Begitu pula ketebalan pelat yang sangat tipis, serta tulangan yang terpasang tidak cukup dan tidak sesuai dengan perencanaan.
  • Terjadi retakan di sambungan (joint) kolom dan balok. Juga retakan terjadi pada struktur kolom itu sendiri di posisi sambungan. Hal ini terjadi karena sistem penyambungan yang tidak sesuai spesifikasi dan SNI yang berlaku.
  • Khusus pekerjaan tribun dikerjakan di tempat berbeda bukan di lokasi pembangunan lapangan futsal berada  di lokasi lapangan mini soccer secara kepemilikan bukan milik negara atau tanah hibah.
  • Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi Umar Bawi, S.E. yang dilakukan sebagaimana telah diuraikan di atas melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada :
  1. Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;” dan
  2. Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
  1. Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Pasal 121 pada :
  1. ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;”.
  2. ayat (3) yang menyatakan bahwa “Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
  1. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, antara lain:
  1. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelaikan bangunan gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan;”
  2. Pasal 119 menyatakan bahwa “dengan berlakunya peraturan ini maka dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.”
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain pada :
  1. Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk, pada huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;”
  2. Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;”
  3. Pasal 11 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “PPK mengendalikan kontrak;”
  4. Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
  1. Pelaksanaan kontrak;
  2. Kualitas barang/jasa;
  3. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. Ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. Ketepatan tempat penyerahan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau setidak-tidaknya pihak lain yang diperkaya dengan adanya kegiatan dalam pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan Pembangunan Tribun Olahraga Kelurahan Batu Piring, yang dilakukan di atas tanah pribadi milik terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) sebagaimana pertama, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 kedua, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, yangmana status tanah tersebut dalam penguasaan milik pribadi terdakwa tanpa adanya pelimpahan hak atas tanah tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Adanya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Berupa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan TA. 2021 sampai dengan 2023 oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah)
  • Bahwa perbuatan terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) selaku Anggota DPRD Kabupaten Balangan Periode Tahun 2019-2024 bersama Saksi Umar Bawi, S.E., dalam pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Tahun Anggaran 2021-2023 dan pembangunan Tribun Olahraga Kecamatan Paringin Selatan Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD yang telah diusulkan oleh terdakwa sendiri telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Adanya Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Program Pokok Pikiran (POKIR) Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Berupa Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan TA. 2021 sampai dengan 2023 oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) yang menjabat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0682/KUM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada Bulan Oktober Tahun 2020 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Saksi Umar Bawi, S.E. (dilakukan penuntutan secara terpisah), Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, yaitu Saksi Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau setidak-tidaknya pihak lain sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan, dalam kegiatan Pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Tahun 2021-2023 dan Pembangunan Tribun Olahraga Kelurahan Batu Piring yang bersumber dari Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) pada saat menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan sebagaimana tercantum dalam Daftar Rekapitulasi Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2021 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2022, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2023 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau memiliki kewenangan tetapi dil?kuk?n sec?r? s?l?h ?t?u di?r?hk?n p?d? h?l y?ng s?l?h d?n bertent?ng?n deng?n hukum, yaitu sebagaimana Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD namun pada kenyataannya Terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) memanfaatkan kewenangannya tersebut untuk mengusulkan kegiatan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan mulai dari Tahun 2021 sampai dengan 2023 tidak berdasarkan usulan dari masyarakat yangmana dokumen Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal 25 Oktober 2020, Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang II Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal Juli 2021, dan Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan Masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I tanggal Oktober 2021 terdapat hasil reses terkait dengan usulan Pembangunan Gedung Olahraga berupa lapangan Futsal Kelurahan Batupiring yangmana Laporan Hasil Reses tersebut dibuat oleh Terdakwa seolah-olah berasal dari Masyarakat, sekaligus mengarahkan dan/atau menentukan lokasi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring dan Tribun Olahraga Kelurahan Batupiring yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan untuk dilakukan dibangun di atas tanah pribadi milik terdakwa sebagaimana, yaitu : pertama, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/151/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/103/KBP/IX/2021 tanggal 1 September 2021 kedua, Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor: 593.2/198/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 dan Surat Keterangan Transaksi Jual Beli Tanah Nomor: 593/138/KBP/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021, yangmana status tanah tersebut dalam penguasaan milik pribadi terdakwa tanpa adanya pelimpahan hak atas tanah tersebut serta mengarahkan dan/atau menentukan penyedia/ kontraktor terhadap kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal Kelurahan Batupiring Tahun Anggaran 2021-2022 dan Tribun Olahraga Kelurahan Batupiring Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan, yang merugikan keuangan negara (Kabupaten Balangan), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Nomor : 04.LH/ST.3117_FEBPKKN/September 2025 tanggal 17 September 2025 sebesar Rp.694.225.908.,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah), dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020, terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan Reses masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I, selanjutnya terdakwa menuangkan kegiatan tersebut ke dalam Laporan Hasil Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Balangan masa sidang III Tahun Sidang 2020 Daerah Pemilihan Balangan I yangmana terdapat usulan kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Futsal Kelurahan Batupiring RT 08. Kemudian setelah melalui proses pembuatan rencana kerja pemerintah daerah dan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan selanjutnya kegiatan yang diusulkan oleh terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan Tahun Anggaran Perubahan 2021. Bahwa pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Balangan tanggal 31 Agustus Tahun 2021, anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan Kode Rincian Objek Belanja Barang Untuk Dijual / Diserahkan Kepada Masyarakat.
  • Bahwa Terdakwa Rusdin, S.H. Bin Barhiwan (Alm) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0682/KUM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang mana memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yaitu sebagai berikut :
  1. DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi (Pasal 2):
  1. Pembentukan Perda;
  2. Anggaran;
  3. Pengawasan.
  1. DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai tugas dan wewenang (Pasal 23):
  1. membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bahwa selanjutnya Saksi Umar Bawi, S.E., yang menjabat selaku Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada  Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata membuat Proposal Permohonan pembangunan Gedung Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Nomor : 52.13/05/KBP/2021 tanggal 28 Agustus 2021 Sebelum terlaksananya kegiatan tersebut dengan maksud agar kegiatan pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tersebut dapat dilaksanakan yangmana seolah-olah kegiatan tersebut berasal dari usulan masyarakat dengan cara meminta Saksi Jumberi selaku Lurah Batupiring menandatangani proposal yang dibuat oleh saksi Umar Bawi, S.E., tersebut di rumah saksi Umar Bawi, S.E., sehingga terdakwa Rusdin, S.H., Bin Barhiwan (Alm) dalam mengusulkan Pembangunan Gedung Lapangan Futsal di Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan Tahap I bukan merupakan hasil penyerapan aspirasi dari Masyarakat.
Pihak Dipublikasikan Ya