| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pembantah sebagai pembantah yang baik dan benar.
3. Menyatakan Para Terbantah I dan Terbantah II melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II membayar kerugian materiil seharga Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) yang merupakan harga jual tanah milik Pembantah sesuai dengan harga pasaran di tempat tinggal Pembantah.
5. Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II untuk menghentikan proses lelang terhadap barang jaminan milik Pembantah yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 00283.
6. Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Para Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|