|
3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 182.856.426,- (SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.392.899,- (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 36.463.527 (TIGA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|