| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat ;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas obyek perkara yang terletak di Jalan Adhyaksa II No.132 RT.027 RW.001 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3933/Kel.Sungai Miai, atas nama Adul Haji dengan luas 125 m2.
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melanjutkan proses Peralihan Hak sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 3933/Kel.Sungai Miai atas nama Adul Haji (Tergugat) kepada Penggugat Sebagai Perbuatan ingkar janji/wanprestasi ;
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan/penguasaan Penggugat atas obyek perkara tersebut diatas, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3933/Kel.Sungai Miai atas nama Adul Haji (Tergugat), yang terletak di Jalan Adhyaksa II No.132 RT.027 RW.001 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3933/Kel.Sungai Miai, atas nama Adul Haji dengan luas 125 m2.
- Batas Utara : Nasrudin.
- Batas Timur : Wahyudi.
- Batas Selatan : Hajjah Elsa.
- Batas Barat : Hasbullah.
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3933/Kel.Sungai Miai atas nama Adul Haji (Tergugat) dirubah menjadi atas nama Penggugat (M. TAUFIQURRAHMAN) pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin maupun melakukan tindakan hukum lainnya atas obyek perkara tersebut ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan perkara perdata ini ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat ;
ATAU : Mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |