Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Bjm ISNA YUSDIATI DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2024/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1ISNA YUSDIATI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan

1.       Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Perbuatan yang sewenang – wenang karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penyidikan;

3.       Menyatakan Surat Penetetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/86.b-4.2/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal tanggal 25 Oktober 2024 yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh TERMOHON  dinyatakan Tidak Sah dan Batal serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat;

4.       Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 26 September 2023 dan melimpahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 26 September 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

5.       Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya