Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO) 1.RAYANI
2.RUDI WAHYUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAYANI
2RUDI WAHYUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 182.856.426,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 182.856.426,- (SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 146.392.899,- (SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp. 36.463.527 (TIGA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHGB 00691 atas nama Rudi Wahyudi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak