Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Bjm ABDURAUP Yusfiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDURAUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAID ANEL OSMAN. S.H.ABDURAUP
Tergugat
NoNama
1Yusfiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hutang piutang tanggal 13 September 2025.
3.    Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.
4.    Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat:
a.    Kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b.    Kerugian immateriil sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
5.    menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 5% setiap bulannya sejak perjanjian ini di tanda tangani hingga putusan berkekuatan hukum tetap, atau bunga lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
6.    Menghukum tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian;
7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik tergugat;
8.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya seluruhnya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain  maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak