| Petitum |
Dalam Provisi
- Meletakkan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan serta menyerahkan jaminan yang terletak di Tergugat yang beralamat di JL. YOS SUDARSO KOMP. AGRARIA I NO. 80 RT/RW: 026 / 003 Kel/Desa: TELAGA BIRU Kecamatan: BANJARMASIN BARAT Provinsi Kalimantan Lengkap dengan Perbatasannya. Serta tanah dan bangunan toko yang terletak di jalan Banjarmasin Lama sungai lulut Km.8 Banjarmasin.
- Lengkap dengan Perbatasannya apabila nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
Primair:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil dengan perbuatan tergugat sebesar Rp.17.153.849 dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000 kepada Penggugat dengan total Rp.117.153.849 , ditambah dengan bunga moritoir 6% pertahun Rp.1.300.000 serta denda keterlambatan setiap bulanya sebesar Rp.500.000
- Menyatakan Batal demi hukum segala perjanjian Fidusia yang dibuat antara Penggugat dan tergugat serta Putus hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di JL. YOS SUDARSO KOMP. AGRARIA I NO. 80 RT/RW: 026 / 003 Kel/Desa: TELAGA BIRU Kecamatan: BANJARMASIN BARAT Provinsi Kalimantan Lengkap dengan Perbatasannya. Serta tanah dan bangunan toko yang terletak di jalan Banjarmasin Lama sungai lulut Km.8 yang saat ini dikuasai oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet, dan kasasi.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |