| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan, penyitaan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar kepada Pemohon atas kerugian materiil sebesar Rp 264.255.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|