| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Pelawan;
2. Memerintahkan penundaan seluruh pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri nomor: 10/PDT.G/2023/PN Bjm. tanggal 11 Oktober 2023; JO Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 67/PDT/2023/PT.BJM., tanggal 28 November 2023 JO Putusan Kasasi Nomor: 4564K/PDT/2024. Tanggal 29 November 2024 sebagaimana permohonan eksekusi nomor: : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Bjm. sampai perkara perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk tidak melakukan tindakan eksekusi apa pun terhadap objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian perdamaian tertanggal 05 April 2007 antara Ahli Waris Mar’ie Thlaib sebagai pihak pertama dan Abdul Malik sebagai pihak Kedua Adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah, beritikad baik, dan memiliki hak keperdataan atas objek sengketa berupa;
sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak Jalan S. Parman Nomor 16, RT002, RW001, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasi, dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas : Munif/H.Ali Badrun;
- Sebelah Selatan berbatas : Widaya Tiono alias Apong;
- Sebelah Barat berbatas : Jalas S.Parman Banjarmasin;
- Sebelah Timur berbatas : Polda Kalimantan Selatan;
berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 540/1972 tanggal 26 Desember 1972.
4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri nomor: 10/PDT.G/2023/PN Bjm. tanggal 11 Oktober 2023; JO Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 67/PDT/2023/PT.BJM., tanggal 28 November 2023 JO Putusan Kasasi Nomor: 4564K/PDT/2024. Tanggal 29 November 2024; Jo. permohonan eksekusi nomor: : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Bjm. adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sepanjang menyangkut hak Pelawan;
5. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |