Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bjm RAUDATUL HIKMAH RUSNANIAH Binti AHMAD BIDJUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAUDATUL HIKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI DARMADI,SHRAUDATUL HIKMAH
Tergugat
NoNama
1RUSNANIAH Binti AHMAD BIDJUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan piutang dari Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida kepada Penggugat seketika setelah pembayaran dilakukan.
  5. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin menerima konsinyasi  (Penitipan Pembayaran) sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sebagai pelunasan piutang.
  6. Mamberikan hak kepada Penggugat memohon penerbitan duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida pada lembaga berwenang (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin), jika petitum angka 4 (empat) tidak dipenuhi, sekaligus membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida yang ada pada Tergugat.

Atau  : Jika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak