Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Bjm RINA NORIPANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NORIPANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.102.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 20.102.500 (Dua puluh juta seratus dua ribu lima ratus rupiah).
  4. Memanggil Tergugat untuk menghadiri sidang dalam tenggang waktu yang ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakanĀ  isi dalam salinan perdamaian nomor: 752/Pdt.G/2024/PA.Bjm. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banjarmasin tanggal 12 Agustus 2024.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak