Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Jumaiyah Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumaiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wagimun, SHJumaiyah
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Daerah Ulin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Aphani,S.H.dkkRumah Sakit Umum Daerah Ulin
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada PENGGUGAT Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 56 ayat (1) huruf (a),(b) dan (c).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar Rp.3.599.182,- sampai ada keputusan hukum tetap pengadilan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Pesangon Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 56 ayat (1) huruf (a),(b) dan (c), kepada PENGGUGAT dengan rincian adalah sebagai berikut :

Masa kerja 17 tahun Lebih . 9 bln upah x 1,75 = 15,75 bulan

Uang pesangon    : 9 x 1,75 = 15,75 x Rp.3.599.182,-                   = Rp.56.687.116,5,-

Uang penghargaan           : 6 bln upah x Rp Rp.3.599.182,-           = Rp.21.595.092,-

Jumlah                                                                                                = Rp. 78.282.208,5,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya