Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
ISFAN FAQIH AKBARI, ST Bin Alm. ZULFIKAR WAHDI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-288/O.3.11/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISFAN FAQIH AKBARI, ST Bin Alm. ZULFIKAR WAHDI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZULFIKAR WAHDI selaku karyawan CV Banuatama Teknik Consultan,  bersama-sama dengan H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG selaku Direktur CV Banuatama Teknik Consultan ,  RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY ,  H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als. Bin HASAN INANI, dan  RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti, yakni pada waktu antara sekitar bulan Nopember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jalan Singakarsa Nomor 17, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum membuat laporan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan 100%, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUTR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalui penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/ PWSN-DIRSbalum/DisPUTR/2021, melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa ISFAN FAQIH AKBARI (Kuasa Direktur CV.ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 109.624.364,00 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah),, atau orang lain, yakni  saksi  H. AHMAD RIDHA RAHMANI, SE selaku direktur utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebesar Rp. 3.208.348.580,53,(tiga milyar dua ratus delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh koma lima puluh tiga rupiah) saksi RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN sejumlah Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) dan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  sebesar  Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (Pelaksana CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 71.012.000,- (tujuh puluh satu juta dua belas ribu rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.6.078.984.944,53. (enam miliyar tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh empat koma lima puluh tiga sen rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2019 Hj. RINA ZULELLI, ST., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melakukan perencanaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan perjanjian kerja dengan penyedia jasa Konsultansi Perencanaan adalah CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO Nomor : 610/01/SPK/PERC-DIR SB dan DIR SG/ DisPUTR/2019 tanggal 6 Februari 2019 dengan nilai sebesar Rp. 49.445.000 dengan waktu pelaksanaan 135 Hari Kalender;
  • Bahwa hasil perencanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS diserahkan oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO berdasarkan Berita acara serah terima pekerjaan Nomor:610/01/PHO/PERC-DIR SB dan DIR SG/DisPUTR/2019 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan nilai pekerjaan adalah Rp. 3.103.355.000,- dengan item pekerjaan:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 55.500.000,-.
    2. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 2.765.732.690,37, dengan volume galian 161.727,40 M?3; dan luas daerah yang dikerjakan seluas 39 Km, lebar 6 M dengan kedalaman 1,5 M
    3. PPN 10 % Rp. 282.123.269,04.

 

  • Bahwa karena adanya revisi pekerjaan galian tanah mekanis dengan Volume pekerjaan hasil galian sebesar 421.352,40 M?3; dengan Luas 10,50 M?2; dan panjang 40.128 meter, maka Perencanaan tersebut dilakukan revisi sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp. 11.995.600.000,- dengan item pekerjaan adalah:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 20.500.000,-.
    2. Rencana Keselamatan Kontruksi Rp. 3.425.000,-.
    3. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 10.881.215.053,80,-
    4. PPN 10 % Rp. 1.090.514.005,38,-

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penugasan Nomor : 610/0313/SDA/DisPUTR/2020, tanggal 8 September 2020, dari saksi Hj. RINA ZULELI, ST. MM kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021
  • Bahwa Pada tanggal 11 November 2020 Kementerian PUPR melalui Zoom Meeting bersama dengan Verifikator PFID kementerian PUPR memverifikasi perencanaan  pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS dengan menyarankan agar menambahkan pintu air sebanyak 5 buah dengan tujuan untuk meningkatkan jaringan menjadi Irigasi Semi Teknis, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   meminta saksi M. RIDHA FAHLEVI, A.Md untuk membuatkan revisi perencanaan yaitu dengan item perubahan yaitu :
    1.  Merubah alat yang semula menggunakan long arm menjadi excavator standart dengan alasan lebar sungai tidak lebih dari 6 Meter, perubahan tersebut atas sepengetahun dan persetujuan dari RAHMAT HIDAYAT,ST,MT;
    2. Menambahkan pekerjaan pintu air dan mebuat RAB nya;
    3. Panjang pekerjaan sungai menjadi 45.100 M dikarenakan adanya pekerjaan pintu air;
    4. Penghitungan Volume pekerjaan Galian Mekanis menjadi 456.068,64 M?3;
    5. Dan membuat Gambar Kerja

 

  • Bahwa untuk Revisi Perencanaan tersebut Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  melakukannya hanya dengan cara :
    1. Menggunakan data laporan perencanaan sebelumnya oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO, yaitu   pengecekan dan pengukuran kedalaman awal air sungai dan lebar sungai ditahun 2018 d
    2. Tidak atau tanpa adanya pengukuran, riset / analisa dan perhitungan riil ulang dilapangan (lokasi Sungai Balum Kec. Daha Selatan)
    3. Survey kelapangan hanya untuk menentukan titik pembuatan pintu air saja, namun tidak ada melakukan pengukuran kembali (Up date data) untuk kedalaman dan lebar sungai.

sehingga hasil perubahan atau revisi perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pekerjaan pintu air (5 buah) senilai Rp. 1.700.149.864,97.
  2. Galian tanah mekanis senilai Rp. 9.190.890.889,34 dengan volume pekerjaan 456.068,64 m?3;
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.830.000,00.
  4. Jumlah fisik senilai 10.898.870.754,31.
  5. PPN 10 %x jumlah Fisik senilai 1.089.887.075,43.
  6. Total senilai Rp. 11.988.757.829,74.

 

  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp. 11.988.757.829,74- hanya menggunakan dan berdasarkan data dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dirubah / revisi tersebut, karena Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R dan tidak melibatkan seorang yang Ahli dalam Bidang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R tersebut, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa berdasarkan keahliannya dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   mengajukan Tender Penyedia Jasa dan Pekerjaan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Hulu Sungai Selatan, dengan proses Reviu oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada tanggal 11-12 Januari 2021 yang dilanjutkan Proses tender Penyedia Jasa dengan metode tender-Pascakualifikasi-satu file-Sistem gugur sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan proses tender Pekerjaan Konsultan Pengawas dengan metode seleksi, Pra Kualifikasi, dua file, Kualitas dan Biaya, Kontrak waktu penugasan sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 2 Maret 2021.

Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Penyedia Jasa pada tanggal 1 Februari 2021 melalui system LPSE sesuai dengan berita acara penetapan pemenang Nomor: 11/BAPENG/RJI-Dir.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 01 Februri 2021 kepada PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan menetapkan pemenang Pekerjaan Konsultan Pengawas kepada CV. ARSIMETRIKS DAMAIS berdasarkan Berita acara penetapan pemenang seleksi Nomor: 11/ Seleksi/JK-Was/DIR.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 24 Februari 2021 sesuai Berita acara pengumuman pemenang seleksi Nomor: 12/ Seleksi/JK-Was/DIR.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 24 Februari 2021.

  • Bahwa  sebelum Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa, terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia mengajukan Tender pekerjaan konsultansi pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS. TA. 2021 dengan mengundang PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA selaku pemenang lelang untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat nomor : 610/214/PPK/SDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang seharusnya pada kesempatan itu Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  memastikan keberlakuan semua data isian kualifikasi dan membuktikan kebenaran sertifikat kompetensi yang dilampirkan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, SE selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan Saksi DODY SUTUMO yang bertanda tangan sebagai FAHRI ZAINI dengan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia No.610/01/BARP3/PPK/DIR S. Balum/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta lampirannya, menunjukan bahwa PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA memenuhi semua kriteria dan sertifikat kompetensi personil PT. Diang Putra Andikatama selaku calon pemenang adalah asli, sedangkan pada pelaksanaannya PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA tidak memiliki personil inti (fiktif)

  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY selaku PPK  bersurat kepada CV.ARSIMETRIKS DAMAIS perihal rapat persiapan penunjukan penyedia dengan No. 610/217/PPKSDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan meminta agar membawa bukti Surat Keterangan Ahli (SKA) asli Pengawas Lapangan dan Ahli K3, namun yang berhadir bukan yang seharusnya yaitu Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan atau Tenaga Kerja Tetap dari CV. ARSIMETRIKS DAMAIS, melainkan terdakwa yang hanya berdasarkan Surat kuasa dari direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS nomor : 012/AD/SK-HSS/III/2021 tanggal 14 Maret 2021 yang diperoleh terdakwa dari saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG selaku Direktur CV. Banuatama Teknik Consultan yang sebelumnya saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG telah menghubungi sdr CHUSNUL YAKIN selaku Direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk meminjam perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan.

Kemudian saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG menghubungi terdakwa untuk menghadiri rapat persiapan penunjukan penyedia dengan membawa surat kuasa dari CV. ARSIMETRIKS DAMAIS.

Bahwa CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, akan tetapi Direktur CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT yaitu saksi  RAHMAT HIDAYAT,ST Bin HAMLET menggunakan nama perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 tersebut.

Bahwa keterkaitan saksi RAHMAT HIDAYAT,ST Bin HAMLET Terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 yaitu saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG meminjam perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melakukan penawaran serta mengerjakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021;

Bahwa awalnya saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG mengetahui adanya paket pekerjaan pengawasan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 di LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah itu menyuruh terdakwa yang merupakan karyawan di CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT untuk koordinasi dengan saudara CHUSNUL HIDAYAT, ST (Direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) dengan maksud untuk menggunakan/meminjam nama perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS dalam melakukan penawaran sebagai konsultan pengawas, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG bahwa perusahaan (CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) bersedia untuk dipinjam guna melakukan penawaran, pada saat itu CHUSNUL HIDAYAT, ST dengan kesepakatan fee sebesar 10?ri nilai kontrak;

Bahwa saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG menyiapkan dokumen tenaga personil inti atas nama AGUS PARYONO,ST, A. NAZARUDDIN dan RAJI yang merupakan karyawan CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT;

Bahwa Personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran perkerjaan pengawasan, yaitu :

No

Nama

Kemampuan Manajerial

1

Agus Paryono

Team Leader/ Pengawas Lapangan

2

Syahyudi

Ahli K3 Konstruksi

3

Akhmad Nazaruddin Anwari

Inspector

Adalah Personil inti fiktif yang digunakan hanya melengkapi syarat administrasi dalam penawaran dengan dilampirkan dokumen sertifikat, surat keterangan ahli, dan ijazah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Personil inti yang ada di dokumen penawaran tersebut tidak semuanya melaksanakan pekerjaan, hanya Sdr. Akhmad Nazaruddin Anwari (Pengawas/ Karyawan CV Banuatama Teknik Consultant) yang ada bekerja di lapangan,dan yang sering ke lapangan adalah Sdr. Muhammad Fakhrurazi (Pengawas/ Karyawan CV Banuatama Teknik Consultant)

Bahwa Personil Inti, baik dalam Konsultansi Pengawasan maupun Penyedia Jasa (Kontraktor) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan tidak ada sebagaimana mestinya, namun PT. Diang Putra Andhikatama (Kontraktor Pelaksana) dan CV. Arsimetrik Damais (Pengawas) tetap seolah-olah melaksanakan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan.

 

  • Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan) Nomor : 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.885.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) antara Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 11 Desember 2021, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
  1. PEKERJAAN PINTU AIR;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pembersihan lapangan;
  • Iutzet dan Bowplank;
  • Pengadaan Papan Larangan;
  • Pengadaan Papan Operasi;
  • Pengadaan Papan Peilscall;
  • Papan nama bending;
  • Langsiran Material.

 

  1. PEKERJAAN KISDAM DAN DEWATERING
        • Membuat Cofferdam

 

  1. PEKERJAAN TANAH
  • Galian Tanah;
  • Urugan Tanah kembali.

 

  1. PEKERJAAN BENDUNG
  • Pas Batu Bendung;
  • Plesteran;
  • Acian;
  • Pekerjaan Cor Beton;
  • Pekerjaan Tulangan;
  • Memancang Melancip Galam ke dalam tanah;
  • Pekerjaan Begisting;
  • Perancah;
  • Pembongkaran Begisting dan Perancah;
  • Pintu Pembilas b = 150 m, h = 3.00 m;
  • Ulin schot Balk.

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH MEKANIS;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pengukuran dan Pematokan;
  • Mobilisasi dan Demobilisasi;
  • Pembuatan papan nama proyek;

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
        • Galian Tanah Mekanis dengan volume 456.068,64 m3 (empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh enam puluh delapan koma enam empat) meter kubik

 

  1. RENCANA KESELAMATAN KERJA.
  • Penyiapan RK3K;
  • Alat pelindung kerja.
  • Pembatas Area;
  • Alat Pelindung diri.
  • Topi pelindung diri (Safety helmet);
  • Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
  • Sarung Tangan (Safety Glowes);
  • Rompi Keselamatan (Safety Verst);
  • Jaket Pelampung (Life Vest);
  • Fasilitas Sara Kesehatan;
  • Peralatan P3K;
  • Rambu-Rambu;
  • Rambu Peringatan;
  • Lain-lain;
  • Bendera K3.
  • Bahwa Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 sesuai dengan realisasi sepanjang 49.363 meter dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:
    1. Ray 2 sepanjang5.860 meter, volume galianmekanis 57.846,68 m?3;.
    2. Ray 10 sepanjang7.853 meter, volume galianmekanis 77.616,39 m?3;.
    3. Ray 17 sepanjang4.318 meter, volume galianmekanis 42.654,14 m?3;.
    4. Ray 20 sepanjang5.400 meter, volume galianmekanis 53.423,25 m?3;.
    5. Ambahay sepanjang 4.381 meter, volume galian mekanis 43.316,24 m?3;.
    6. Pulau Hijau sepanjang4.758 meter, volume galianmekanis 47.011,34 m?3;.
    7. Sungai Pekapuran sepanjang 3.450 meter, volume galian mekanis 34.083,56 m?3;.
    8. Tambangan sepanjang 6.056 meter, volume galian mekanis 59.842,44 m?3;.
    9. Pandak Daun sepanjang 2.537 meter, volume galian mekanis 25.073,66 m?3;.
    10. Peramaian sepanjang 4.750 meter, volume galian mekanis 46.950,75 m?3;.
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2021, terdakwa atas nama CV.ARSIMETRIKS DAMAIS melaksanakan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan dengan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK dalam dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan Nomor : 610/01/SP/PWSN-DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 14 Mei 2021, walaupun terdakwa tidak ada memiliki kewenangan untuk menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan atas nama CV.ARSIMETRIKS DAMAIS tersebut.
  • Bahwa setelah dilaksanakan Kontrak Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan, Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   melakukan Pembayaran Uang Muka (30%) kepada CV. Arsimetriks Damais yang tidak melampirkan Jaminan Uang Muka dan yang melakukan permohonan serta tandatangan kuitansi pembayaran uang muka 30% atas nama penerima CHUSNUL HIDAYAT, ST, sedangkan yang tandatangan pada kontrak / surat perjanjian kerja adalah terdakwa.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   mengetahui yang melakukan pengawasan dilapangan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 adalah DODY SUTOMO, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG telah bersurat kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   denga surat Nomor: 29.1-PP/DPA-KDG/III-2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Surat pergantian personil, namun tidak ditanggapi oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibuktikan dengan tidak dibuatnya addendum kontrak sesuai yang diharuskan oleh syarat-syarat khusus kontrak.

Sedangkan pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021, Addendum kontrak hanya pernah dilakukan 1 (satu) kali dengan Justifikasi Teknis yang dibuat mengatas-namakan Saksi AGUS PARYONO, ST, yaitu :

                1. Perubahan desain pekerjaan pintu air atas permintaan dari pihak kelompok tani setempat agar ditambahkan terjunan untuk penahan arus.
                2. Perubahan jumlah pekerjaan pintu air dikarenakan naiknya permukaan air.
                3. Perubahan panjang lokasi galian tanah mekanis untuk melayani lahan pertanian setempat.

Sedangkan Saksi AGUS PARYONO, ST tidak pernah membuat Justifikasi Teknis tersebut, karena tandatangannya dipalsukan oleh Saksi SALIM MA’RUF atas perintah saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST selaku Direktur CV. Banuatama Teknik Consultant (CV. BATECON) terhadap semua dokumen-dokumen yang memuat tanda tangan Saksi AGUS PARYONO, ST.

  • Bahwa Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 terdapat Addendum pekerjaan yang  mengakibatkan perubahan pada Item pekerjaan dan nilai pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan pintu air sebanyak 3 buah dengan nilai Rp. 1.051.888.277,19 (Berkurang);
  2. Pekerjaan galian tanah Mekanis dengan volume 487.807,21 m?3; senilai       Rp. 9.744.935.368,66 (Bertambah);
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.735.000,00 (Tetap).

Dalam menetapkan tambah kurang pekerjaan (Addendum) tersebut terdakwa selaku konsultan pengawas maupun saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG selaku Penyedia tidak melakukan analisa kembali terkait kedalaman dan lebar sungai yang dilakukan pekerjaan dan hal tersebut di setujui oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   Sehingga memperoleh penambahan pekerjaan galian mekanis sebanyak 31.738,57 m?3; dan total pekerjaan galian tanah mekanis menjadi 487.807,21 m?3;.

  • Bahwa CV. ARSIMETRIKS DAMAIS selaku konsultan pengawas dalam membuat laporan kemajuan pekerjaan melakukan penyesuaian dengan PT. Diang Putra Andikatama dan tidak menyesuaikan dengan fakta dilapangan. saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Direktur CV. Banuatama Teknik Consultant (CV. BATECON) menggunakan nama CV. ARSIMETRIKS DAMAIS dalam melakukan pengawasan tidak menggunakan personil inti yang dilampirkan pada dokumen penawarannya melainkan menyuruh stafnya Saksi MUHAMMAD FAKHRURAZI untuk melakukan pengawasan dan menyuruh SALIM MA’RUF Bin SAMSUL ARIFIN untuk membuat semua dokumen laporan terkait pengawasan sekaligus memalsukan penandatanganan atas nama terdakwa (jika berhalangan), atas nama AGUS PARYONO, ST dan atas nama CHUSNUL HIDAYAT, ST.
  • Bahwa Tanggal 9 Desember 2021, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan saksi Ahmad Ridha Rahmani (Direktur Utama PT Diang Putra Andhikatama) menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/01.06/BAST-P/DIR.Sbalum/DisPUTR/2021 atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan (DAK Penugasan), terkait dengan pemeriksaan hasil pekerjaan, Saksi Rahmat Hidayat selaku PPK hanya memerintahkan Konsultan Pengawas dan tim Teknis (Pembantu  PPK) untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria / spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, namun untuk pemeriksaan lapangan tidak dilakukan pengukuran secara menyeluruh hanya sample saja dibeberapa titik.
  • Berdasarkan aturan dalam Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Syarat-Syarat Umum Kontrak, mengatur pada poin 33. Serah Terima Pekerjaan, angka 3 menyebutkan Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
  • Bahwa terhadap Asbuilt Drawing dan Back Up Quantity pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), yang dibuat oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan konsultan pengawas tidak ada melakukan pembuktian atau pengukuran pada saat dilakukan serah terima pekerjaan. Sedangkan dalam hal pembuatan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan penyusunan asbuilt drawing tersebut oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, dihitung berdasarkan asumsi dan perkiraan menyesuaikan data perolehan panjang galian tanah mekanis perhari dan menjaga agar grafik progres pekerjaan tidak timpang dan grafiknya naik (tidak menunjukan deviasi) serta bertujuan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan sebagai syarat kelengkapan pengajuan termin pekerjaan dan serah terima pekerjaan.
  • Bahwa Dokumen Asbuilt Drawing yang diserahkan  kepada Saksi Rahmat hidayat (PPK) tidak sesuai dengan Gambar Rencana, melainkan menyesuaikan hasil pekerjaan di lapangan, karena pekerjaan di lapangan dikerjakan tidak berpatokan dengan gambar rencana, sedangkan untuk gambar pintu air tidak sesuai dengan gambar rencana secara tata letaknya, dan pada Asbuilt Drawing pekerjaan pintu air untuk terjunan tidak tampak jelas, begitu juga dengan Laporan-laporan yang dibuat oleh Terdakwa (Konsultan Pengawas), Laporan akhir dari CV Arsimetriks Damais tersebut memiliki persamaan dengan laporan yang dibuat oleh PT Diang Putra Andhikatama.
  • CV Arsimetriks Damais menggunakan data yang Saksi Dody Utomo berikan kepada Sdr. Muhammad Fakhrurazi (Pengawas/Karyawan CV Banuatama Teknik Consultant) yang kemudian diolah oleh Sdr. Salim Ma’ruf dengan aplikasi Microsoft Excel (telah diatur rumus perolehan / persentase pekerjaan) sehingga hanya dengan memasukkan panjang pekerjaan dengan lebar pekerjaan saja diperoleh hasil perhitungan kubikasi galian tanah mekanis. Berdasarkan syarat-syarat umum Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/PWSN-DIR Sbalum/DisPUTR/2021, syarat-syarat umum kontrak pada :
  • poin 7. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyelewengan Wewenangan serta Penipuan, angka 1 menyebutkan Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: c) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak.
  • Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.
  • Meskipun gambar Asbuilt Drawing tidak memiliki kecocokan gambar dengan Gambar Rencana, berikut juga Laporan Akhir yang dibuat oleh PT. Diang Putra Andhikatama dan Laporan Akhir CV. Arsimetriks Damais tidak sesuai dengan yang seharusnya dikerjakan, tetapi Saksi Rahmat Hidayat (PPK) tetap menerima Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan), sedangkan berdasarkan syarat-syarat umum Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/PWSN-DIR Sbalum/DisPUTR/2021, pada poin 47 Laporan Hasil Pekerjaan, yaitu :
  • Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam lapran kemajuan hasil pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.
  • Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas personel dan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dan dilaporkan dalam rencana dan realisasi pekerjaan.
  • Dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 610/01/BARPPK/PPK/DIR SBalum/2021 tanggal 18 Maret 2021, terdapat Kesepakatan Materi PCM yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Konsultan Pengawas :
    1. Sebelum dimulai pekerjaan konsultan pengawas mengambil foto udara lokasi pekerjaan dan areal fungsional sawah.
    2. Konsultan Pengawas melakukan pengambilan video drone pada saat pelaksanaan pekerjaan satu kali.
    3. Sebelum PHO, konsultan pengawas melakukan pengambilan foto udara lokasi pekerjaan dan areal fungsional sawah pada saat pekerjaan mencapai 100% termasuk video drone.
  • Bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.59.610.000,00 karena bendahara tidak memperhitungkan pembayaran uang muka yang telah dibayarkan. Atas kelebihan pembayaran tersebut, CV Arsimetriks Damais telah menyetorkan kembali ke Kas Daerah sesuai Bukti Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 002943.
  • Pada pelaksanaan pekerjaan Pengawasan yang dilaksanakan oleh CV Arsimetriks Damais menyampaikan dokumen penawaran yang tidak benar serta tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan dengan benar sehingga mengakibatkan pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak terlaksana sesuai kontrak, karena CV. Arsimetriks Damais menyalin / Copy / Menjiplak laporan dari PT Diang Putra Andhikatama.
  • Bahwa saksi RAHMAT HIDAYAT,ST (CV. Banua Teknik Consultan) dan terdakwa mengurus semua pencairan Jasa Konsultansi Pengawasan, tanpa memenuhi syarat lampiran yang digunakan dalam pengajuan, yaitu tidak adanya lampiran berupa Berita acara pemeriksaan lapangan dan Foto Visual. Didalam dokumen Pembayaran Uang Muka (30%) Jasa Konsultansi kepada CV. Arsimetriks Damais terkait pekerjaan pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021 tidak terdapat dokumen berupa Jaminan Uang Muka, namun saksi RAHMAT HIDAYAT,ST (CV. Banua Teknik Consultan)  tetap menerima pembayaran dari Saksi Rahmat Hidayat (PPK) ke rekening CV Arsimetriks Damais nomor 0010007029514 pada Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin senilai Rp. 225.434.182,00
  • Bahwa terhadap pekerjaan RehabilitasiJaringanIrigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS. TA. 2021 Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah melakukan pembayaran sebanyak 4 kali sesuai dengan permohonan PT. Diang Putra Andikatama, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pencairan Pertama untuk uang Muka 20?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02682/SP2D/2021 tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp. 2.377.000.000,00,-
    2. Pencairan kedua untuk pembayaran Angsuran I (40,01%) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06013/SP2D/2021 tanggal 1 September 2021 sebesar Rp. 3.566.391.375,00,-
    3. Pencairan Ketiga untuk pembayaran Angsuran 2 56,85?rdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor :10826/SP2D/2021 tanggal 9 Desember 2021 sebesar Rp. 1.501.075.500,00,-
    4. Pencairan Keempat untuk Pembayaran Angsuran Ke 3 /PHO (Fisik=100%) dan pemeliharaan (5%) berdasakan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 12154/SP2D/2021 tanggal16 Desember 2021 sebesar Rp. 4.440.533.125,00-
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah membayarkan 100% anggaran dan menyatakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, telah selesai dikerjakan sesuai dengan berita acara serah terima pertama hasil pekerjaan nomor : 610/01.06/BAST-P/DIR Sbalum/DisPUTR/2021, tanggal 9 Desember 2021 dan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan/Final Hand Over (FHO), Nomor : 610/01/FHO/BAP-RJI/DIR SBalum/DPUTR/2022, tanggal 8 Juni 2022, sedangkan PT. Diang Putra Andikatama selaku penyedia dalam melakukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak melampirkan berupa :
    1. Pengajuan pembayaran angsuran ke 1 (satu) (Fisik= 40,01%) :
      • Berita acara pemeriksaan lapangan .
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    2. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 2 (Dua) (Fisik= 56,85%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara pemeriksaan lapangan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
    3. Pengajuan Pembayaran angsuran Ke 3/PHO (Fisik= 100%) dan Pemeliharaan (5%) :
      • Addendum kontrak.
      • Berita acara kemajuan pekerjaan.
      • Foto Visual/ dokumentasi.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah melakukan pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan kepada CV. ARSIMETRIKS DAMAIS dengan 2 kali pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pencairan Pertama untuk uang Muka 30?rdasakan Surat Perintah pencairan Dana Nomor : 03698/SP2D/2021 tanggal 25 Juni 2021 sebesarRp. 59.610.000,00,-
  2. Pencairan anggaran Ke 1/PHO sekaligus (100%) berdasarkan Surat Perintahpencairan Dana Nomor : 12467/SP2D/2021 tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp. 198.700.000,00,-
  • Bahwa terdakwa membagi hasil pencairan anggaran yang diterima dari Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi jaringan irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan, kepada Saksi DEWI NOVIATY AZIZAH, ST, MT isteri CHUSNUL HIDAYAT, ST sebesar Rp. 23.000.000,- dan kepada saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST (CV Banua Teknik Konsultan) sebesar Rp. 71.012.000,-
  • Bahwa Dari hasil uji fisik pekerjaan galian mekanis yang dilakukan oleh Ahli Sumber Daya Air Fakultas Tenik Sipil Institut Teknologi Bandung diperoleh fakta bahwa terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan terdapat ketidak sesuaian antara hasil uji dengan gambar As Built Drawing, dengan volume yang tidak tergali sekitar 205.150,8765 m?3;, dan dengan adanya kekurangan volume galian tanah mekanis sekitar 205.150,8765 m3 tersebut berdampak pada arus air / fungsi dari adanya pekerjaan D.I.R Sungai Balum seperti yang direncanakan, Secara volume kekurangan volume tersebut senilai dengan 42?ri volume kontrak. Pengurangan volume sebesar 42?alah signifikan dan dapat berdampak terhadap fungsi saluran.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.078.984.944,53 ( Enam Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Tiga Rupiah), yang berasal dari :
    1. Kekurangan pekerjaan fisik dan perhitungan analisis harga satuan pekerja senilai Rp. 5.898.348.580,53 ( Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Koma Lima Tiga Rupiah) serta
    2. Pekerjaan pengawasan senilai Rp. 180.636.364,00 ( Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZULFIKAR WAHDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR:

---------- Bahwa Terdakwa ISFAN FAQIH AKBARI,ST Bin (Alm) ZULFIKAR WAHDI selaku karyawan CV Banuatama Teknik Consultan,  bersama-sama dengan H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG selaku Direktur CV Banuatama Teknik Consultan ,  RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY ,  H. AHMAD RIDHA RAHMANI, S.E. Als. Bin HASAN INANI, dan  RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah),  pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat lagi ditentukan secara pasti, yakni pada waktu antara sekitar bulan Nopember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jalan Singakarsa Nomor 17, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana yaitu secara melawan hukum membuat laporan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan yang menjadi dasar pembayaran pekerjaan 100%, bertentangan atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUTR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalui penyedia, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Kontrak Pekerjaan Nomor 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021, Kontrak Pengawasan Nomor 610/01/SP/ PWSN-DIRSbalum/DisPUTR/2021, melakukan perbuatan menguntungkan diri terdakwa ISFAN FAQIH AKBARI (Kuasa Direktur CV.ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 109.624.364,00 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah),, atau orang lain, yakni  saksi  H. AHMAD RIDHA RAHMANI, SE selaku direktur utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA sebesar Rp. 3.208.348.580,53,(tiga milyar dua ratus delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh koma lima puluh tiga rupiah) saksi RIZALI RAHMAN als JALI TAMBARANGAN sejumlah Rp.2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) dan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  sebesar  Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG (Pelaksana CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) sebesar Rp. 71.012.000,- (tujuh puluh satu juta dua belas ribu rupiah) atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.6.078.984.944,53. (enam miliyar tujuh puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus empat puluh empat koma lima puluh tiga sen rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.03.03/R/SP-1612/PW16/5/2024, tanggal 14 Oktober 2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2019 Hj. RINA ZULELLI, ST., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melakukan perencanaan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan perjanjian kerja dengan penyedia jasa Konsultansi Perencanaan adalah CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO Nomor : 610/01/SPK/PERC-DIR SB dan DIR SG/ DisPUTR/2019 tanggal 6 Februari 2019 dengan nilai sebesar Rp. 49.445.000 dengan waktu pelaksanaan 135 Hari Kalender;
  • Bahwa hasil perencanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS diserahkan oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO berdasarkan Berita acara serah terima pekerjaan Nomor:610/01/PHO/PERC-DIR SB dan DIR SG/DisPUTR/2019 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan nilai pekerjaan adalah Rp. 3.103.355.000,- dengan item pekerjaan:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 55.500.000,-.
    2. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 2.765.732.690,37, dengan volume galian 161.727,40 M?3; dan luas daerah yang dikerjakan seluas 39 Km, lebar 6 M dengan kedalaman 1,5 M
    3. PPN 10 % Rp. 282.123.269,04.
  • Bahwa karena adanya revisi pekerjaan galian tanah mekanis dengan Volume pekerjaan hasil galian sebesar 421.352,40 M?3; dengan Luas 10,50 M?2; dan panjang 40.128 meter, maka Perencanaan tersebut dilakukan revisi sehingga nilai pekerjaan menjadi Rp. 11.995.600.000,- dengan item pekerjaan adalah:
    1. Pekerjaan Persiapan Rp. 20.500.000,-.
    2. Rencana Keselamatan Kontruksi Rp. 3.425.000,-.
    3. Pekerjaan Galian Tanah Mekanis Rp. 10.881.215.053,80,-
    4. PPN 10 % Rp. 1.090.514.005,38,-
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Penugasan Nomor : 610/0313/SDA/DisPUTR/2020, tanggal 8 September 2020, dari saksi Hj. RINA ZULELI, ST. MM kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor : 2 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021
  • Bahwa Pada tanggal 11 November 2020 Kementerian PUPR melalui Zoom Meeting bersama dengan Verifikator PFID kementerian PUPR memverifikasi perencanaan  pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS dengan menyarankan agar menambahkan pintu air sebanyak 5 buah dengan tujuan untuk meningkatkan jaringan menjadi Irigasi Semi Teknis, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   meminta saksi M. RIDHA FAHLEVI, A.Md untuk membuatkan revisi perencanaan yaitu dengan item perubahan yaitu :
    1.  Merubah alat yang semula menggunakan long arm menjadi excavator standart dengan alasan lebar sungai tidak lebih dari 6 Meter, perubahan tersebut atas sepengetahun dan persetujuan dari RAHMAT HIDAYAT,ST,MT;
    2. Menambahkan pekerjaan pintu air dan mebuat RAB nya;
    3. Panjang pekerjaan sungai menjadi 45.100 M dikarenakan adanya pekerjaan pintu air;
    4. Penghitungan Volume pekerjaan Galian Mekanis menjadi 456.068,64 M?3;
    5. Dan membuat Gambar Kerja
  • Bahwa untuk Revisi Perencanaan tersebut Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  melakukannya hanya dengan cara :
    1. Menggunakan data laporan perencanaan sebelumnya oleh CV. PRIMA TEKNIK CONSULINDO, yaitu   pengecekan dan pengukuran kedalaman awal air sungai dan lebar sungai ditahun 2018 d
    2. Tidak atau tanpa adanya pengukuran, riset / analisa dan perhitungan riil ulang dilapangan (lokasi Sungai Balum Kec. Daha Selatan)
    3. Survey kelapangan hanya untuk menentukan titik pembuatan pintu air saja, namun tidak ada melakukan pengukuran kembali (Up date data) untuk kedalaman dan lebar sungai.

sehingga hasil perubahan atau revisi perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pekerjaan pintu air (5 buah) senilai Rp. 1.700.149.864,97.
  2. Galian tanah mekanis senilai Rp. 9.190.890.889,34 dengan volume pekerjaan 456.068,64 m?3;
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.830.000,00.
  4. Jumlah fisik senilai 10.898.870.754,31.
  5. PPN 10 %x jumlah Fisik senilai 1.089.887.075,43.
  6. Total senilai Rp. 11.988.757.829,74.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   telah membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai Rp. 11.988.757.829,74- hanya menggunakan dan berdasarkan data dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dirubah / revisi tersebut, karena Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R dan tidak melibatkan seorang yang Ahli dalam Bidang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R tersebut, sehingga Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa berdasarkan keahliannya dan tidak menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   mengajukan Tender Penyedia Jasa dan Pekerjaan Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Hulu Sungai Selatan, dengan proses Reviu oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada tanggal 11-12 Januari 2021 yang dilanjutkan Proses tender Penyedia Jasa dengan metode tender-Pascakualifikasi-satu file-Sistem gugur sejak 22 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan proses tender Pekerjaan Konsultan Pengawas dengan metode seleksi, Pra Kualifikasi, dua file, Kualitas dan Biaya, Kontrak waktu penugasan sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 2 Maret 2021.

Pokja Pemilihan menetapkan pemenang Penyedia Jasa pada tanggal 1 Februari 2021 melalui system LPSE sesuai dengan berita acara penetapan pemenang Nomor: 11/BAPENG/RJI-Dir.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 01 Februri 2021 kepada PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan menetapkan pemenang Pekerjaan Konsultan Pengawas kepada CV. ARSIMETRIKS DAMAIS berdasarkan Berita acara penetapan pemenang seleksi Nomor: 11/ Seleksi/JK-Was/DIR.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 23 Februari 2021 dan diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 24 Februari 2021 sesuai Berita acara pengumuman pemenang seleksi Nomor: 12/ Seleksi/JK-Was/DIR.SeiBalum/DisPUTR/2021 tanggal 24 Februari 2021.

  • Bahwa  sebelum Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa, terlebih dahulu melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia mengajukan Tender pekerjaan konsultansi pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha selatan pada Dinas PUTR Kab. HSS. TA. 2021 dengan mengundang PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA selaku pemenang lelang untuk hadir dalam rapat persiapan penunjukan penyedia sesuai Surat nomor : 610/214/PPK/SDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang seharusnya pada kesempatan itu Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY  memastikan keberlakuan semua data isian kualifikasi dan membuktikan kebenaran sertifikat kompetensi yang dilampirkan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI, SE selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA dan Saksi DODY SUTUMO yang bertanda tangan sebagai FAHRI ZAINI dengan hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia No.610/01/BARP3/PPK/DIR S. Balum/2021 tanggal 12 Maret 2021 beserta lampirannya, menunjukan bahwa PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA memenuhi semua kriteria dan sertifikat kompetensi personil PT. Diang Putra Andikatama selaku calon pemenang adalah asli, sedangkan pada pelaksanaannya PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA tidak memiliki personil inti (fiktif)

  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY selaku PPK  bersurat kepada CV.ARSIMETRIKS DAMAIS perihal rapat persiapan penunjukan penyedia dengan No. 610/217/PPKSDA-DisPUTR/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan meminta agar membawa bukti Surat Keterangan Ahli (SKA) asli Pengawas Lapangan dan Ahli K3, namun yang berhadir bukan yang seharusnya yaitu Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan atau Tenaga Kerja Tetap dari CV. ARSIMETRIKS DAMAIS, melainkan terdakwa yang hanya berdasarkan Surat kuasa dari direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS nomor : 012/AD/SK-HSS/III/2021 tanggal 14 Maret 2021 yang diperoleh terdakwa dari saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG selaku Direktur CV. Banuatama Teknik Consultan yang sebelumnya saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG telah menghubungi sdr CHUSNUL YAKIN selaku Direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk meminjam perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan.

Kemudian saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG menghubungi terdakwa untuk menghadiri rapat persiapan penunjukan penyedia dengan membawa surat kuasa dari CV. ARSIMETRIKS DAMAIS.

Bahwa CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021, akan tetapi Direktur CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT yaitu saksi  RAHMAT HIDAYAT,ST Bin HAMLET menggunakan nama perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melaksanakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 tersebut.

Bahwa keterkaitan saksi RAHMAT HIDAYAT,ST Bin HAMLET Terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 yaitu saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG meminjam perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS untuk melakukan penawaran serta mengerjakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021;

Bahwa awalnya saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG mengetahui adanya paket pekerjaan pengawasan terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D. I. R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 di LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan, setelah itu menyuruh terdakwa yang merupakan karyawan di CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT untuk koordinasi dengan saudara CHUSNUL HIDAYAT, ST (Direktur CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) dengan maksud untuk menggunakan/meminjam nama perusahaan CV. ARSIMETRIKS DAMAIS dalam melakukan penawaran sebagai konsultan pengawas, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG bahwa perusahaan (CV. ARSIMETRIKS DAMAIS) bersedia untuk dipinjam guna melakukan penawaran, pada saat itu CHUSNUL HIDAYAT, ST dengan kesepakatan fee sebesar 10?ri nilai kontrak;

Bahwa saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Bin (Alm) HAMLET NANANG menyiapkan dokumen tenaga personil inti atas nama AGUS PARYONO,ST, A. NAZARUDDIN dan RAJI yang merupakan karyawan CV. BANUATAMA TEKNIK CONSULTANT;

Bahwa Personil inti yang tercantum dalam dokumen penawaran perkerjaan pengawasan, yaitu :

No

Nama

Kemampuan Manajerial

1

Agus Paryono

Team Leader/ Pengawas Lapangan

2

Syahyudi

Ahli K3 Konstruksi

3

Akhmad Nazaruddin Anwari

Inspector

Adalah Personil inti fiktif yang digunakan hanya melengkapi syarat administrasi dalam penawaran dengan dilampirkan dokumen sertifikat, surat keterangan ahli, dan ijazah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Personil inti yang ada di dokumen penawaran tersebut tidak semuanya melaksanakan pekerjaan, hanya Sdr. Akhmad Nazaruddin Anwari (Pengawas/ Karyawan CV Banuatama Teknik Consultant) yang ada bekerja di lapangan,dan yang sering ke lapangan adalah Sdr. Muhammad Fakhrurazi (Pengawas/ Karyawan CV Banuatama Teknik Consultant)

Bahwa Personil Inti, baik dalam Konsultansi Pengawasan maupun Penyedia Jasa (Kontraktor) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan tidak ada sebagaimana mestinya, namun PT. Diang Putra Andhikatama (Kontraktor Pelaksana) dan CV. Arsimetrik Damais (Pengawas) tetap seolah-olah melaksanakan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan.

  • Bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUTR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga  Satuan) Paket Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan (DAK Penugasan) Nomor : 610/01/SP-RJI/DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.885.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) antara Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG selaku Direktur Utama PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 11 Desember 2021, dengan item pekerjaan sebagai berikut :
  1. PEKERJAAN PINTU AIR;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pembersihan lapangan;
  • Iutzet dan Bowplank;
  • Pengadaan Papan Larangan;
  • Pengadaan Papan Operasi;
  • Pengadaan Papan Peilscall;
  • Papan nama bending;
  • Langsiran Material.

 

  1. PEKERJAAN KISDAM DAN DEWATERING
        • Membuat Cofferdam

 

  1. PEKERJAAN TANAH
  • Galian Tanah;
  • Urugan Tanah kembali.

 

  1. PEKERJAAN BENDUNG
  • Pas Batu Bendung;
  • Plesteran;
  • Acian;
  • Pekerjaan Cor Beton;
  • Pekerjaan Tulangan;
  • Memancang Melancip Galam ke dalam tanah;
  • Pekerjaan Begisting;
  • Perancah;
  • Pembongkaran Begisting dan Perancah;
  • Pintu Pembilas b = 150 m, h = 3.00 m;
  • Ulin schot Balk.

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH MEKANIS;
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN
  • Pengukuran dan Pematokan;
  • Mobilisasi dan Demobilisasi;
  • Pembuatan papan nama proyek;

 

  1. PEKERJAAN GALIAN TANAH
        • Galian Tanah Mekanis dengan volume 456.068,64 m3 (empat ratus lima puluh enam ribu enam puluh enam puluh delapan koma enam empat) meter kubik

 

  1. RENCANA KESELAMATAN KERJA.
  • Penyiapan RK3K;
  • Alat pelindung kerja.
  • Pembatas Area;
  • Alat Pelindung diri.
  • Topi pelindung diri (Safety helmet);
  • Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
  • Sarung Tangan (Safety Glowes);
  • Rompi Keselamatan (Safety Verst);
  • Jaket Pelampung (Life Vest);
  • Fasilitas Sara Kesehatan;
  • Peralatan P3K;
  • Rambu-Rambu;
  • Rambu Peringatan;
  • Lain-lain;
  • Bendera K3.
  • Bahwa Lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. HSS TA. 2021 sesuai dengan realisasi sepanjang 49.363 meter dengan lokasi pekerjaan sebagai berikut:
    1. Ray 2 sepanjang5.860 meter, volume galianmekanis 57.846,68 m?3;.
    2. Ray 10 sepanjang7.853 meter, volume galianmekanis 77.616,39 m?3;.
    3. Ray 17 sepanjang4.318 meter, volume galianmekanis 42.654,14 m?3;.
    4. Ray 20 sepanjang5.400 meter, volume galianmekanis 53.423,25 m?3;.
    5. Ambahay sepanjang 4.381 meter, volume galian mekanis 43.316,24 m?3;.
    6. Pulau Hijau sepanjang4.758 meter, volume galianmekanis 47.011,34 m?3;.
    7. Sungai Pekapuran sepanjang 3.450 meter, volume galian mekanis 34.083,56 m?3;.
    8. Tambangan sepanjang 6.056 meter, volume galian mekanis 59.842,44 m?3;.
    9. Pandak Daun sepanjang 2.537 meter, volume galian mekanis 25.073,66 m?3;.
    10. Peramaian sepanjang 4.750 meter, volume galian mekanis 46.950,75 m?3;.

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2021, terdakwa atas nama CV.ARSIMETRIKS DAMAIS melaksanakan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan dengan saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku PPK dalam dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan Nomor : 610/01/SP/PWSN-DIR SBalum/DisPUTR/2021 tanggal 14 Mei 2021, walaupun terdakwa tidak ada memiliki kewenangan untuk menandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan atas nama CV.ARSIMETRIKS DAMAIS tersebut.
  • Bahwa setelah dilaksanakan Kontrak Pekerjaan Pengawasan Jasa Konsultan, Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   melakukan Pembayaran Uang Muka (30%) kepada CV. Arsimetriks Damais yang tidak melampirkan Jaminan Uang Muka dan yang melakukan permohonan serta tandatangan kuitansi pembayaran uang muka 30% atas nama penerima CHUSNUL HIDAYAT, ST, sedangkan yang tandatangan pada kontrak / surat perjanjian kerja adalah terdakwa.
  • Bahwa Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   mengetahui yang melakukan pengawasan dilapangan oleh PT. DIANG PUTRA ANDHIKATAMA terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 adalah DODY SUTOMO, Saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG telah bersurat kepada Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   denga surat Nomor: 29.1-PP/DPA-KDG/III-2021 tanggal 29 Maret 2021 perihal Surat pergantian personil, namun tidak ditanggapi oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   selaku Pejabat Pembuat Komitmen dibuktikan dengan tidak dibuatnya addendum kontrak sesuai yang diharuskan oleh syarat-syarat khusus kontrak.

Sedangkan pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021, Addendum kontrak hanya pernah dilakukan 1 (satu) kali dengan Justifikasi Teknis yang dibuat mengatas-namakan Saksi AGUS PARYONO, ST, yaitu :

  1. Perubahan desain pekerjaan pintu air atas permintaan dari pihak kelompok tani setempat agar ditambahkan terjunan untuk penahan arus.
  2. Perubahan jumlah pekerjaan pintu air dikarenakan naiknya permukaan air.
  3. Perubahan panjang lokasi galian tanah mekanis untuk melayani lahan pertanian setempat.

Sedangkan Saksi AGUS PARYONO, ST tidak pernah membuat Justifikasi Teknis tersebut, karena tandatangannya dipalsukan oleh Saksi SALIM MA’RUF atas perintah saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST selaku Direktur CV. Banuatama Teknik Consultant (CV. BATECON) terhadap semua dokumen-dokumen yang memuat tanda tangan Saksi AGUS PARYONO, ST.

  • Bahwa Terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kec. Daha Selatan pada Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2021 terdapat Addendum pekerjaan yang  mengakibatkan perubahan pada Item pekerjaan dan nilai pekerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan pintu air sebanyak 3 buah dengan nilai Rp. 1.051.888.277,19 (Berkurang);
  2. Pekerjaan galian tanah Mekanis dengan volume 487.807,21 m?3; senilai       Rp. 9.744.935.368,66 (Bertambah);
  3. Rencana Keselamatan Kerja senilai Rp. 7.735.000,00 (Tetap).

Dalam menetapkan tambah kurang pekerjaan (Addendum) tersebut terdakwa selaku konsultan pengawas maupun saksi H. AHMAD RIDHA RAHMANI als H. NANANG selaku Penyedia tidak melakukan analisa kembali terkait kedalaman dan lebar sungai yang dilakukan pekerjaan dan hal tersebut di setujui oleh Saksi RAHMAT HIDAYAT, ST.,MT. Bin FERIUS COLAY   Sehingga memperoleh penambahan pekerjaan galian mekanis sebanyak 31.738,57 m?3; dan total pekerjaan galian tanah mekanis menjadi 487.807,21 m?3;.

  • Bahwa CV. ARSIMETRIKS DAMAIS selaku konsultan pengawas dalam membuat laporan kemajuan pekerjaan melakukan penyesuaian dengan PT. Diang Putra Andikatama dan tidak menyesuaikan dengan fakta dilapangan. saksi H. RAHMAT HIDAYAT, ST Direktur CV. Banuatama Teknik Consultant (CV. BATECON) menggunakan nama CV. ARSIMETRIKS DAMAIS dalam melakukan pengawasan tidak menggunakan personil inti yang dilampirkan pada dokumen penawarannya melainkan menyuruh stafnya Saksi MUHAMMAD FAKHRURAZI untuk melakukan pengawasan dan menyuruh SALIM MA’RUF Bin SAMSUL ARIFIN untuk membuat semua dokumen laporan terkait pengawasan sekaligus memalsukan penandatanganan atas nama terdakwa (jika berhalangan), atas nama AGUS PARYONO, ST dan atas nama CHUSNUL HIDAYAT, ST.
  • Bahwa Tanggal 9 Desember 2021, Saksi Rahmat Hidayat (PPK) dan saksi Ahmad Ridha Rahmani (Direktur Utama PT Diang Putra Andhikatama) menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor 610/01.06/BAST-P/DIR.Sbalum/DisPUTR/2021 atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum Kecamatan Daha Selatan (DAK Penugasan), terkait dengan pemeriksaan hasil pekerjaan, Saksi Rahmat Hidayat selaku PPK hanya memerintahkan Konsultan Pengawas dan tim Teknis (Pembantu  PPK) untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
Pihak Dipublikasikan Ya